Jakarta, 3 Juni 2026 – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program prioritas nasional yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah.
Ketiga tersangka yang langsung ditahan tersebut adalah DH, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berupa keterangan saksi, dokumen, serta berbagai barang bukti lainnya yang mengungkap dugaan penyimpangan sistematis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 hingga 2026.
Program Strategis Nasional Diduga Dijadikan Ladang Keuntungan Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program unggulan untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik di seluruh Indonesia. Program ini didukung anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2026 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik korupsi yang melibatkan para petinggi lembaga pelaksana program.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga sengaja diarahkan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Yayasan-yayasan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional.
Ironisnya, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi melalui pengaturan pada Portal Mitra BGN yang diduga dilakukan atas arahan dan atensi para tersangka.
Akibat praktik tersebut, yayasan-yayasan tertentu memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah dalam setahun. Penyidik bahkan menemukan indikasi bahwa sebagian yayasan tersebut dimiliki atau dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh para tersangka.
## Intervensi Pengadaan dan Dugaan Mark Up Bernilai Fantastis
Tidak hanya terkait penunjukan mitra, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
DH, SS, dan LP diduga melakukan tekanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga berbagai pengadaan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil program. Akibatnya, terjadi dugaan mark up harga dan pemborosan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Sejumlah proyek pengadaan yang kini menjadi sorotan penyidik antara lain:
1. Pengadaan 21.801 Motor Listrik Senilai Rp1,03 Triliun
Penyidik menemukan bahwa proyek pengadaan motor listrik senilai lebih dari **Rp1,035 triliun** diberikan kepada PT YAT meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya mark up harga dalam proyek tersebut.
2. Pengadaan 32.000 Pasang Sepatu
Proses pengadaan puluhan ribu pasang sepatu diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan terindikasi mengalami penggelembungan harga.
3. Pengadaan 31.994 Unit Tablet
Selain tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan, proyek pengadaan tablet ini juga diduga mengandung unsur mark up yang merugikan negara.
4. Pengadaan 5.400 Televisi 75 Inci
Pengadaan ribuan televisi berukuran besar tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan utama Program Makan Bergizi Gratis dan diduga sarat pemborosan anggaran serta penggelembungan harga.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Hingga saat ini, jumlah pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor yang berwenang. Meski demikian, melihat besarnya nilai anggaran dan cakupan proyek yang bermasalah, perkara ini diperkirakan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang terkait dengan program sosial pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Dijerat Pasal Korupsi dan Terancam Hukuman Berat
Koordinasi Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung: Kasus Akan Terus Dikembangkan
Tim Penyidik JAM PIDSUS menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Kejaksaan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aliran dana, aset, serta keuntungan yang diperoleh dari praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dalam program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan gizi generasi muda Indonesia.
1. **Korupsi Program MBG Terbongkar, Tiga Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional Ditahan Kejagung**
2. **Program Makan Bergizi Gratis Diguncang Skandal Korupsi, Mantan Kepala BGN Jadi Tersangka**














