Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu, 18 Februari 2026, melalui Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, dan/atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Kedua pihak yang diamankan masing-masing berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anak dari KT. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan, yang diduga terkait proses pencairan uang muka proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.
Dalam rangka pengembangan perkara, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni:
1. Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
2. Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
3. Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, yang diduga dibeli menggunakan uang sebesar Rp1,6 miliar tersebut. Selain itu, turut disita sejumlah dokumen, barang elektronik berupa telepon genggam, serta surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi guna mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk unsur Pemerintah Daerah, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak dimaksud.
Penerbit: Marihot















