Muara Enim– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu, 18 Februari 2026, melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, dan/atau suap terkait proyek pengembangan jaringan irigasi.
Kedua pihak yang diamankan masing-masing berinisial KT, yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT. Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek. Uang tersebut disebut terkait proses pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang sekitar Rp1,6 miliar yang diterima diduga bersumber dari kegiatan proyek tersebut.
Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga menggeledah tiga lokasi berbeda, yakni dua rumah milik saksi KT yang berada di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, dokumen-dokumen penting, perangkat elektronik berupa telepon genggam, serta sejumlah surat yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Diduga, sebagian dana yang diterima telah digunakan untuk pembelian mobil mewah tersebut.
Penyidikan masih terus dikembangkan. Kejati Sumsel menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk unsur Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah, apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek infrastruktur daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendukung sistem irigasi pertanian di wilayah Muara Enim.
Penerbit: Marihot















