Palembang – Perkembangan terbaru muncul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Salah satu terdakwa, Harnojoyo, melalui kuasa hukumnya pada Jumat (12/2/2026) menitipkan uang sebesar Rp750 juta sebagai pembayaran pengembalian kerugian negara.
Penitipan dana tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan kerja sama mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde pada tahun 2016–2018.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137.722.947.614,40 atau lebih dari Rp137,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum menyampaikan bahwa uang Rp750 juta tersebut untuk sementara ditempatkan di Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Penitipan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana yang didakwakan. Proses persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Kasus Pasar Cinde sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut aset strategis daerah di pusat Kota Palembang. Kerja sama pemanfaatan lahan tersebut sebelumnya diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi kawasan, namun dalam perjalanannya justru diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain menuntut pertanggungjawaban pidana, upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi fokus utama dalam penanganan perkara ini.
Dengan penitipan dana tersebut, total kerugian negara yang telah dikembalikan masih jauh dari nilai kerugian yang dihitung. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing pihak serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.**
RED DK.















