BATU BARA, 19 Februari 2026– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial E (47) dan DS (43).
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan realisasi Dana BTT pada sejumlah kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022, dengan total pagu anggaran mencapai Rp5.170.215.770.
Dalam proyek tersebut, tersangka E diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara tersangka DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan kegiatan itu diduga tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.158.081.211.
Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka terhadap E dan DS dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026. Selama masa penahanan, kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
FZH,(Biro Sumut).















