• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

JPU Tegaskan Penjualan Solar di Bawah Bottom Price Rugikan Negara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina

Admin by Admin
Februari 20, 2026
in Kejaksaan RI
0
JPU Tegaskan Penjualan Solar di Bawah Bottom Price Rugikan Negara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 20 Februari 2026 — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa praktik penjualan solar di bawah harga terendah (bottom price) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penegasan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang berlangsung hingga Jumat dini hari, 20 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan itu, tiga terdakwa yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne telah menyampaikan pembelaan (pledoi), baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.

JPU Zulkipli menjelaskan, perbedaan mendasar antara jaksa dan para terdakwa terletak pada cara pandang terhadap fakta persidangan. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa merupakan bentuk penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.

Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, JPU membantah klaim bahwa transaksi tersebut tetap memberikan keuntungan bagi perusahaan. Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang disebutkan para terdakwa disebut berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sementara itu, penjualan kepada konsumen industri tertentu justru dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price sehingga menimbulkan kerugian.

“Keuntungan yang diklaim tersebut bukan berasal dari seluruh transaksi, melainkan disubsidi dari penjualan di segmen lain. Untuk konsumen industri tertentu, justru terjadi kerugian karena dijual di bawah harga terendah,” ujar JPU dalam persidangan.

Jaksa juga menyoroti pengabaian instrumen pengujian harga saat dilakukan perpanjangan kontrak. Para terdakwa dinilai tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis. Padahal, menurut JPU, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis.

JPU mempertanyakan kebijakan perusahaan yang tetap mempertahankan konsumen yang secara konsisten memberikan kerugian terhadap keuangan negara.

Sementara dalam kluster pengadaan atau impor BBM yang melibatkan Edward Corne, jaksa menilai pembelaan terdakwa justru menguatkan dakwaan. Meskipun terdakwa berdalih komunikasi dengan mitra usaha merupakan hal yang lazim, JPU menemukan adanya perlakuan istimewa serta pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp.

Informasi terkait posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), yang seharusnya dijaga kerahasiaannya, diduga dibocorkan kepada pihak tertentu. Tindakan tersebut dinilai melanggar pedoman pengadaan yang berlaku di internal Pertamina.

Sebagai tindak lanjut, Penuntut Umum akan menyusun tanggapan tertulis atau replik guna mematahkan argumen pembelaan para terdakwa. Dokumen replik dijadwalkan akan dibacakan dalam persidangan berikutnya pada Senin, 23 Februari 2026.

Penerbit: Marihot

 

Post Views: 35
Tags: Kejaksaan Agung RI
Previous Post

Menkeu Purbaya Optimis Ekonomi 2026 Tembus 6%, Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi

Next Post

Rapidin Simbolon Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP: Diplomasi Indonesia Harus Berpijak Pada Konstitusi Dan Nurani Rakyat

Admin

Admin

Next Post
Rapidin Simbolon Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP: Diplomasi Indonesia Harus Berpijak Pada Konstitusi Dan Nurani Rakyat

Rapidin Simbolon Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP: Diplomasi Indonesia Harus Berpijak Pada Konstitusi Dan Nurani Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Juni 4, 2026
KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

Juni 4, 2026
Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Juni 4, 2026
SIDANG PERTAMA KASUS BIADAB DI SRAGEN: AYAH ANIAYA BALITA & REKAM AKSI UNTUK PERAS ISTRI PMI DI TAIWAN; KASUS DIKAWAL KETAT KETUA TRC PPA JAWA TENGAH

SIDANG PERTAMA KASUS BIADAB DI SRAGEN: AYAH ANIAYA BALITA & REKAM AKSI UNTUK PERAS ISTRI PMI DI TAIWAN; KASUS DIKAWAL KETAT KETUA TRC PPA JAWA TENGAH

Juni 4, 2026

Recent News

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Juni 4, 2026
KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

Juni 4, 2026
Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Ketum FORSIMEMA mengapresiasi,Perihal Usulan Jubir MA agar Humas MA melaksanakan Raker Pembinaan ke Satker Humas Peradilan

Juni 4, 2026
SIDANG PERTAMA KASUS BIADAB DI SRAGEN: AYAH ANIAYA BALITA & REKAM AKSI UNTUK PERAS ISTRI PMI DI TAIWAN; KASUS DIKAWAL KETAT KETUA TRC PPA JAWA TENGAH

SIDANG PERTAMA KASUS BIADAB DI SRAGEN: AYAH ANIAYA BALITA & REKAM AKSI UNTUK PERAS ISTRI PMI DI TAIWAN; KASUS DIKAWAL KETAT KETUA TRC PPA JAWA TENGAH

Juni 4, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Juni 4, 2026
KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

KEJAHATAN BIADAB TERHADAP ANAK TERUNGKAP: PELAKU PEMBUNUHAN BOCAH 7 TAHUN DIBEKUK POLISI

Juni 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In