Jakarta, 20 Februari 2026 — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa praktik penjualan solar di bawah harga terendah (bottom price) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penegasan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang berlangsung hingga Jumat dini hari, 20 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan itu, tiga terdakwa yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne telah menyampaikan pembelaan (pledoi), baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.
JPU Zulkipli menjelaskan, perbedaan mendasar antara jaksa dan para terdakwa terletak pada cara pandang terhadap fakta persidangan. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa merupakan bentuk penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.
Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, JPU membantah klaim bahwa transaksi tersebut tetap memberikan keuntungan bagi perusahaan. Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang disebutkan para terdakwa disebut berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sementara itu, penjualan kepada konsumen industri tertentu justru dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price sehingga menimbulkan kerugian.
“Keuntungan yang diklaim tersebut bukan berasal dari seluruh transaksi, melainkan disubsidi dari penjualan di segmen lain. Untuk konsumen industri tertentu, justru terjadi kerugian karena dijual di bawah harga terendah,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa juga menyoroti pengabaian instrumen pengujian harga saat dilakukan perpanjangan kontrak. Para terdakwa dinilai tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis. Padahal, menurut JPU, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis.
JPU mempertanyakan kebijakan perusahaan yang tetap mempertahankan konsumen yang secara konsisten memberikan kerugian terhadap keuangan negara.
Sementara dalam kluster pengadaan atau impor BBM yang melibatkan Edward Corne, jaksa menilai pembelaan terdakwa justru menguatkan dakwaan. Meskipun terdakwa berdalih komunikasi dengan mitra usaha merupakan hal yang lazim, JPU menemukan adanya perlakuan istimewa serta pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp.
Informasi terkait posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), yang seharusnya dijaga kerahasiaannya, diduga dibocorkan kepada pihak tertentu. Tindakan tersebut dinilai melanggar pedoman pengadaan yang berlaku di internal Pertamina.
Sebagai tindak lanjut, Penuntut Umum akan menyusun tanggapan tertulis atau replik guna mematahkan argumen pembelaan para terdakwa. Dokumen replik dijadwalkan akan dibacakan dalam persidangan berikutnya pada Senin, 23 Februari 2026.
Penerbit: Marihot















