Sragen, 21 Februari 2026 – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, akhirnya menemukan titik terang setelah pelaku berhasil diamankan oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Sragen pada hari Sabtu (21/2/2026) sekitar siang hari di wilayah Nogosari, Boyolali. Peristiwa ini dimulai sejak laporan masuk pada Kamis (19/2/2026) dan melibatkan pendampingan penuh dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Jawa Tengah.
LATAR BELAKANG KASUS DAN MULANYA LAPORAN
Pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 16.00 WIB, saya Suranto (Koordinator TRC PPA Provinsi Jawa Tengah) menerima laporan secara langsung dari Saudari Erlis – ibu kandung korban yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Kota Yunlin, Taiwan. Laporan disertai dengan kiriman dua video yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap anak berinisial adik “D” (usia 3 tahun), yang dilakukan oleh ayah biologisnya berinisial “P” dengan alamat tinggal di Kentoro RT 11 RW 5, Srawung, Gesi, Sragen.
Saat menerima laporan, saya berada di Imigrasi Solo Baru. Segera setelah itu, dilakukan koordinasi melalui telepon dengan pihak terkait di Polres Sragen, yang dengan baik menerima dan merespons laporan tersebut. Mengikuti arahan dari pihak kepolisian, kami langsung merapat ke Polsek Gesi untuk melakukan pengaduan bersama keluarga korban, khususnya didampingi oleh nenek korban.
PROSES PENJEJARAN DAN PENYELAMATAN KORBAN
Pada hari pelaporan (19/2), sekitar pukul 17.30 WIB, bersama Sat Reskrim Polres Sragen dan anggota Polsek Gesi kami melakukan upaya penjemputan dan pengamanan korban serta anak-anak lainnya. Namun saat itu, pelaku “P” telah melarikan diri bersama 6 anaknya, termasuk korban adik “D”.
Selama dua hari berikutnya, pihak kepolisian bekerja secara intensif melakukan pelacakan, dengan dukungan koordinasi dari TRC PPA Jawa Tengah. Hingga pada Sabtu (21/2/2026), pelaku berhasil ditangkap di wilayah Nogosari, Boyolali. Korban dan anak-anak lainnya berhasil diselamatkan dan diamankan oleh tim lapangan Sat Reskrim Polres Sragen.
PENDAMPINGAN DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
Setelah berhasil diselamatkan, korban adik “D” serta anak-anak lainnya langsung mendapatkan pendampingan dari TRC PPA Jawa Tengah, UPT PPA Kabupaten Sragen, dan petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Polres Sragen. Korban kemudian dibawa untuk pemeriksaan kesehatan menyeluruh ke Rumah Sakit Dr. Moewardi Solo, yang berlangsung hingga dini hari Minggu (22/2) pukul 01.00 WIB.
Alhamdulillah, pemeriksaan menunjukkan kondisi korban dalam keadaan stabil. Saat ini, korban telah berada di tengah keluarga besarnya bersama nenek dan kakeknya, dalam keadaan selamat dan mendapatkan perhatian khusus.
PERNYATAAN TRC PPA JAWA TENGAH
“Saya sebagai perwakilan TRC PPA Jawa Tengah mengapresiasi kerja cepat dan sinergis dari pihak kepolisian dalam menangkap pelaku dan menyelamatkan korban,” ujar Suranto. “Kami berharap pelaku kekerasan terhadap anak bisa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak dan pencegahan bagi kasus serupa di masa depan.”
Kami juga mengimbau agar seluruh pihak memberikan dukungan dan perhatian khusus bagi korban serta keluarga, agar korban dapat pulih dengan baik dan mendapatkan perlindungan yang layak.
Informasi Tambahan:
– Pelaku: P (47 tahun, warga Kecamatan Gesi, Sragen) – telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sragen
– Korban: Adik “D” (3 tahun) – dalam kondisi stabil dan berada bersama keluarga
#TRC_PPA_JAWA_TENGAH
#PolresSragen
#PerlindunganAnak















