Jakarta, 21 Februari 2026 – Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mengumumkan penyesuaian foto Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Andy Jaya. Foto kini telah disesuaikan agar jelas dikenali masyarakat, sekaligus tetap memenuhi standar peraturan yang berlaku.
Tersangka yang pernah menjabat sebagai manajer profesional IT Indomaret ini memiliki nomor DPO/117/XI/1.24/2025/RESKRIM 2025 dari Polres Jakarta Utara. Laporan Polisi terkait kasus ini telah diajukan pada tanggal 25 Oktober 2024 oleh keluarga korban dengan nomor LP/B/1680/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Andy Jaya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 dan dinyatakan sebagai DPO sejak 4 November 2025.
Perbaikan foto DPO dilakukan setelah adanya catatan terkait keterbacaan gambar sebelumnya. Langkah ini bukan sekadar bentuk kepatuhan pada aturan, melainkan komitmen untuk mempercepat proses pencarian agar keadilan segera dapat diraih oleh korban. Pihak berwajib telah melakukan koordinasi lintas wilayah, dan setiap informasi terkait keberadaan tersangka akan sangat berharga.
“Kita tidak dapat membiarkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia ini terus berlalu tanpa konsekuensi,” ujar perwakilan TRC PPA. Setelah tersangka ditemukan, proses hukum akan dijalankan dengan penuh objektivitas dan sesuai prosedur, untuk memastikan keadilan yang seharusnya diterima oleh semua pihak.
TRC PPA mendorong seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencarian ini. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cermat dan penuh tanggung jawab.
Hubungi untuk informasi lebih lanjut:
– Tim Humas TRC PPA: 082143731292
– Email: trcppa1@gmail.com















