NUNUKAN — Gelombang desakan publik menguat. Dugaan pembabatan sekitar 80 hektare hutan mangrove di RT 8, Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, tak lagi sekadar isu lingkungan. Ia menjelma menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan otoritas kehutanan di Kalimantan Utara.
Sekitar 80 hektare kawasan yang diduga hutan mangrove hilang, berdasarkan hasil penelusuran. Di atas lahan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi pesisir itu, kini berdiri tanaman kelapa dalam dan kelapa hybrida. Total pembukaan lahan bahkan diperkirakan mencapai 200 hektare.
Lokasi berada di RT 8, Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan—wilayah pesisir yang selama ini dikenal memiliki bentang mangrove cukup luas dan berfungsi sebagai penyangga alami garis pantai.
Dugaan ini mencuat dalam dua bulan terakhir, setelah koordinasi lintas instansi dilakukan menyusul temuan citra udara yang memperlihatkan perubahan tutupan lahan secara signifikan.
Seorang pengusaha lokal berinisial HB disebut-sebut salah satu orang yang dimintai klarifikasi oleh APH setempat. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka, belum ada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Di sisi lain, sorotan publik tertuju pada Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.
Mangrove bukan sekadar deretan pohon di tepi laut. Ia benteng alami pesisir dari abrasi dan intrusi air laut. Ia ruang asuh bagi biota perairan. Ia penyimpan karbon biru dalam jumlah besar. Kehilangan 80 hektare mangrove berarti membuka pintu bagi ancaman abrasi, banjir rob, penurunan hasil tangkapan nelayan, hingga kerugian ekologis dan ekonomi jangka panjang.
Sejauh ini, penanganan dinilai lambat oleh publik. Aparat di tingkat kabupaten informasi yang didapat redaksi bahwa proses masih sebatas klarifikasi dan koordinasi. Tanpa kepastian status kawasan—apakah benar masuk hutan lindung, kawasan hutan negara, atau areal penggunaan lain—penegakan hukum rawan berlarut. Padahal, penetapan status kawasan adalah kunci.
Jika area tersebut masuk peta kawasan hutan negara atau hutan lindung, maka kewenangan teknis penegasan batas dan verifikasi izin berada di ranah kehutanan. Jika terbukti terjadi perusakan lingkungan, aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan:
* UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
* UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Ketiga regulasi itu membuka ruang sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah—bergantung pada status kawasan dan tingkat kerusakan.
Publik kini menagih ketegasan. Kapolda Kaltara didesak turun langsung memastikan perkara tidak berhenti pada klarifikasi administratif. DLHK diminta melakukan audit ekologis menyeluruh: verifikasi status kawasan, penghitungan kerugian lingkungan, hingga rekomendasi sanksi. Dinas Kehutanan dituntut menegaskan tata batas dan legalitas pemanfaatan lahan.
Empat langkah dinilai mendesak:
1. Penegasan status kawasan berbasis peta resmi dan tata batas definitif.
2. Audit lingkungan dan penghitungan kerugian ekologis secara independen.
3. Penelusuran perizinan serta potensi pelanggaran administrasi maupun pidana.
4. Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.
Kasus mangrove Nunukan kini bukan sekadar perkara lokal. Ia menjadi cermin komitmen penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Utara.
Pertanyaannya tinggal satu: apakah negara hadir menjaga benteng pesisirnya—atau membiarkan akar mangrove tercabut, lalu perkara ini perlahan diendapkan?
Tim.















