BANJARMASIN –Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di kawasan Kampung Melayu, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Langkah cepat yang dilakukan Polresta Banjarmasin dalam waktu empat hari sejak kasus teridentifikasi mendapat apresiasi karena dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan.
Kasus ini melibatkan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun yang disebut memiliki hubungan yang diklaim sebagai “kisah asmara” dengan korban. Pada 9 Maret 2026, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penanganan perkara masih berlangsung. Berkas perkara diketahui telah dikembalikan untuk dilengkapi dan kemudian dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin guna proses penelitian lebih lanjut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin sebelumnya telah mencoba memfasilitasi mediasi antara kedua keluarga. Namun, keluarga korban menolak upaya tersebut dan memilih agar kasus diproses secara hukum sebagai bentuk efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Situasi menjadi lebih kompleks karena rumah korban dan tersangka berada sangat dekat, dengan jarak sekitar 100 meter. Kondisi ini membuat pendekatan penanganan berbasis komunitas dan kearifan lokal menjadi salah satu pertimbangan penting untuk menjaga stabilitas sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.
Selain proses hukum yang tetap berjalan, sejumlah pihak mendorong pendekatan berbasis kearifan lokal khas Kalimantan Selatan guna menjaga harmoni masyarakat sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah penyelenggaraan musyawarah kampung sebagai wadah koordinasi antar pihak. Musyawarah ini dapat dipimpin tokoh masyarakat setempat seperti ketua RT, tokoh pemuda, atau tokoh yang dihormati warga. Pertemuan tersebut melibatkan keluarga kedua pihak, tokoh agama, pemangku adat, petugas perlindungan perempuan dan anak, serta pekerja sosial.
Musyawarah ini bertujuan untuk memastikan keamanan korban, membatasi potensi kontak langsung antara korban dan tersangka selama proses hukum berlangsung, serta mencegah konflik sosial di lingkungan kampung. Dalam forum tersebut, petugas perlindungan perempuan dan anak juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan hukum perlindungan anak serta proses hukum yang sedang berjalan.
Nilai gotong royong dan budaya saling menjaga yang menjadi ciri masyarakat Kalimantan Selatan juga diintegrasikan dalam proses pemulihan korban. Warga sekitar didorong untuk memberikan dukungan moral maupun bantuan praktis kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
Pekerja sosial melakukan pendataan kondisi korban dan memberikan dukungan psikososial awal. Sementara itu, tokoh agama dan tokoh adat memberikan bimbingan spiritual serta pendekatan budaya guna membantu proses pemulihan psikologis korban dan keluarganya.
Di sisi lain, pembinaan terhadap tersangka juga diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan pendekatan edukatif, termasuk pemahaman mengenai tanggung jawab moral, nilai-nilai kemanusiaan, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan.
Penanganan kasus ini juga melibatkan kolaborasi antara berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, pekerja sosial, hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Polresta Banjarmasin tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban. Sementara itu, tokoh masyarakat berperan sebagai penghubung antara keluarga dan lembaga formal agar komunikasi tetap berjalan baik dan situasi sosial di lingkungan tetap kondusif.
Pemantauan kondisi korban juga dilakukan secara berkala oleh pekerja sosial untuk memastikan kebutuhan perlindungan dan kesejahteraan korban tetap terpenuhi.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, masyarakat setempat juga didorong untuk membangun sistem kepedulian bersama terhadap anak-anak di lingkungan kampung.
Melalui program berbasis komunitas, warga dapat membentuk kelompok pemantau lingkungan yang bertugas meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, memberikan edukasi kepada remaja mengenai batasan hubungan yang sehat, serta melaporkan potensi risiko sejak dini.
Penyuluhan tentang perlindungan anak juga direncanakan dilakukan secara berkala di balai warga maupun tempat ibadah dengan melibatkan tokoh masyarakat, pekerja sosial, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Apresiasi terhadap Respons Cepat Kepolisian
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Nasional, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang dilakukan Polresta Banjarmasin dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, langkah cepat aparat kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak serta memastikan proses hukum berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban.
Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum yang tegas dapat berjalan berdampingan dengan nilai-nilai kearifan lokal, sehingga penanganan kasus tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak.
TRCPPA Indonesia.















