Berau, Kaltim – Kondisi keuangan RSUD dr Abdul Rivai di Kabupaten Berau menjadi sorotan publik setelah terungkap total kewajiban rumah sakit daerah tersebut mencapai Rp36,84 miliar per 31 Desember 2025. Tekanan finansial itu disebut dinilai bisa berdampak langsung pada layanan kesehatan, termasuk kekosongan ratusan jenis obat dan tertundanya pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur, Dedison Jupray, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Menurut dia, rumah sakit rujukan utama di Berau itu seharusnya mampu menjaga stabilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Jika utang rumah sakit sudah mencapai puluhan miliar rupiah, tentu publik berhak mempertanyakan apakah pelayanan masih bisa berjalan secara normal,” kata Dedison dalam keterangannya, Senin.
Informasi yang ada RSUD dr Abdul Rivai masih memiliki utang obat sekitar Rp10,48 miliar, selanjutnya utang jasa pelayanan tenaga kesehatan mencapai Rp12,67 miliar.
Selain itu, terdapat pula utang kepada kontraktor senilai Rp12,28 miliar yang diduga masih belum dibayar.
Piutang usaha rumah sakit juga tercatat cukup besar, yakni Rp12,04 miliar, sementara nilai persediaan mencapai Rp12,94 miliar.
AKPERSI soroti Dampak pada Pelayanan Pasien
Tekanan keuangan tersebut disebut berdampak pada operasional rumah sakit. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 160 item obat sempat mengalami kekosongan, sehingga menurut Dedison akibat kekosongan obat dinilai akan berdampak hingga layanan pasien terganggu.
Selain itu, muncul juga keluhan dari keluarga pasien kepada AKPERSI terkait layanan rujukan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan. Beberapa keluarga pasien mengaku mengalami kesulitan saat hendak dirujuk ke rumah sakit lain karena keterbatasan ambulans dan alasan teknis lainnya.
Dedison mengatakan keluhan tersebut tidak seharusnya terjadi jika sistem pelayanan berjalan optimal.
“Pelayanan kesehatan adalah hak masyarakat. Jangan sampai persoalan manajemen keuangan berdampak langsung pada pasien,” ujarnya.
Desakan Audit Inspektorat
Atas kondisi tersebut, DPD AKPERSI Kalimantan Timur mendesak Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan RSUD dr Abdul Rivai.
Menurut Dedison, audit diperlukan untuk memastikan apakah beban utang tersebut murni akibat tekanan regulasi atau penurunan klaim, atau terdapat persoalan tata kelola keuangan yang lebih mendasar.
“Audit penting untuk mengetahui apakah ada kelalaian manajemen, kesalahan perencanaan anggaran, atau bahkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan,” katanya.
Jika dalam audit ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau perbuatan melawan hukum, kata dia, penanganan kasus tersebut dapat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
Potensi Dugaan Penyimpangan
Secara normatif, menurut AKPERSI, dugaan tindak pidana dapat muncul apabila terdapat beberapa unsur, antara lain:
1. Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran,
2. Mark-up atau pengadaan fiktif dalam pembelian obat dan jasa,
3. Pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan,
4. Kelalaian berat yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Dugaan tersebut masih bersifat potensi yang harus dibuktikan melalui audit Inspektorat dan penyelidikan Penegak Hukum.
Selain persoalan utang, AKPERSI juga menyoroti sikap manajemen rumah sakit yang dinilai kurang terbuka dalam menyampaikan kondisi keuangan kepada publik.
Manajemen RSUD disebut sempat menyatakan di salah satu media, bahwa laporan neraca BLUD tidak dapat disebarluaskan secara bebas karena status lembaga yang bersifat nirlaba.
Pandangan tersebut dinilai tidak sepenuhnya tepat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik tetap memiliki kewajiban membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat. “BLUD tetap mengelola uang negara. Karena itu prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dijalankan,” kata Dedison.
RSUD dr Abdul Rivai merupakan rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Berau, sehingga stabilitas keuangannya sangat menentukan keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat.
Kondisi utang yang menumpuk hingga berlarut-larut dikhawatirkan dapat berdampak pada penurunan kualitas pelayanan, terganggunya operasional rumah sakit, hingga menurunnya kepercayaan publik.
AKPERSI menilai langkah paling mendesak saat ini adalah membuka kondisi keuangan secara transparan serta melakukan audit independen, guna memastikan pengelolaan keuangan rumah sakit berjalan akuntabel.
“Di balik angka Rp36,84 miliar itu, ada hak kesehatan ribuan masyarakat yang harus tetap terjamin,” ujar Dedison.
DPD AKPERSI Kaltim.















