23 MARET 2026 – Panti Asuhan Anak Laki-laki Berau mengalami perubahan terkait status legalitasnya. Namun, Bunda Jeny Claudya Lumowa sebagai Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia menyampaikan bahwa dirinya tidak diundang untuk terlibat dalam proses diskusi seputar perubahan tersebut.
Sebelumnya, TRC PPA membantu panti asuhan tersebut dalam rangka penyelamatan beserta pembenahan status legalitasnya. Yang dimaksud dengan bantuan ini adalah agar panti dapat membuat rekening yayasan sesuai nama lembaga yang terdaftar di TRC. “Kami hanya bisa membantu dalam kekuatan administrasi,” ujar Bunda Jeny.
Namun belakangan ini ditemukan bahwa nama serta legalitas panti asuhan telah diubah oleh ketua pengurusnya. “Jika tiba-tiba diubah, mestinya sebagai Ketua saya diajak bicara terlebih dahulu, bukan mendadak diberitahu setelah sudah mendapatkan legalitas baru,” jelasnya dalam keterangan resmi.
“Kami tidak mendapatkan informasi maupun ajakan untuk berpartisipasi dalam diskusi terkait perubahan legalitas panti asuhan tersebut. Secara administrasi, bukan tanggung jawab kami lagi,” tambahnya.
Sebagai catatan, pengelolaan lembaga yang menangani kesejahteraan anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Sosial mengenai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Proses perubahan legalitas sebuah lembaga semacam ini seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kewenangan yang berada di bawah pengawasan dinas sosial daerah dan instansi pemerintah terkait.
Hubungi untuk informasi lebih lanjut:
Tim Humas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Indonesia
Email: trcppa1@gmail.com















