Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan fakta-fakta dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020–2022. Persidangan tersebut berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang, saksi ahli IT Profesor Mujiono mengungkap adanya penyimpangan dalam dokumen perencanaan yang diduga telah dirancang sejak awal. Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga materi paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief yang disampaikan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah maupun masyarakat.
Profesor Mujiono menjelaskan bahwa meskipun kajian awal tampak netral dan tidak mengarah pada produk tertentu, pada tahap peninjauan dokumen, perencanaan justru secara spesifik mengarah pada penggunaan Chrome OS. Temuan lapangan pada 2022 di Pusdatin dan Pustekkom juga menunjukkan bahwa Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi dan tidak dimanfaatkan, sehingga dinilai tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
JPU Roy Riady menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan riil di lapangan memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi tersebut bersifat sistematis dan telah direncanakan sejak awal, sehingga dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam persidangan, ahli keuangan negara turut menyampaikan bahwa kegagalan pemanfaatan barang menjadikan kerugian negara bersifat total loss. Situasi ini semakin diperparah karena pengadaan dilakukan pada masa pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi faktor pemberat dalam pertanggungjawaban pidana.
JPU juga menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun, beriringan dengan kebijakan penghapusan ujian nasional dan munculnya dugaan kepentingan bisnis dalam pengadaan yang dinilai tidak bermanfaat serta berdampak negatif bagi dunia pendidikan.
Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta persidangan dan mengajukan pertanyaan di luar keahlian saksi. Padahal, menurut JPU, bukti-bukti yang dihadirkan telah menunjukkan fakta yang jelas.
Kasus ini dipandang sebagai bentuk nyata pemborosan keuangan negara, di mana negara mengeluarkan anggaran besar untuk proyek yang tidak mencerminkan amanat konstitusi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jurnalis DK: Marihot















