BERAU, 09 APRIL 2026 – Selain dihantui tingginya angka kekerasan, Kabupaten Berau kini juga dihadapkan pada ancaman baru yang tidak kalah serius. Wilayah ini terindikasi sangat rentan dan rawan dengan maraknya keberadaan berbagai yayasan serta panti asuhan yang diduga berstatus “abal-abal” atau tidak memiliki legalitas yang jelas dan sah.
Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena menyangkut nasib anak-anak dan kaum dhuafa yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, justru berpotensi dimanfaatkan atau diperlakukan tidak sesuai standar pelayanan minimal.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang berkembang, banyak lembaga yang mengaku sebagai “Yayasan” atau “Panti Asuhan” yang berdiri secara sepihak.
Kondisi yang mencolok:
❌ Tidak memiliki Akta Pendirian yang sah.
❌ Belum terdaftar resmi di Dinas Sosial maupun Kementerian Hukum dan HAM.
❌ Tidak memiliki izin operasional yang jelas.
❌ Pengelolaan keuangan dan asupan donasi sangat tidak transparan.
Padahal, aturan hukum sudah sangat jelas: sebuah lembaga sosial wajib memiliki badan hukum dan tercatat sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang resmi.
DUGAAN DONASI TIDAK DISALURKAN SESUAI LAYAKNYA
Salah satu masalah terbesar adalah pengelolaan dana. Banyak lembaga ini gencar melakukan penggalangan dana ke perusahaan, pemerintah, dan masyarakat umum.
Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan yang sangat menyakitkan:
DANA DAN DONASI YANG MASUK DIDUGA TIDAK DISALURKAN SESUAI LAYAKNYA.
Uang yang seharusnya digunakan untuk makan, pakaian, sekolah, dan kesehatan anak-anak, diduga hanya sebagian kecil yang sampai. Sebagian besar diduga dinikmati atau dikelola untuk kepentingan pribadi pengelola. Anak-anak ditampung dalam kondisi tidak layak, sementara donasi yang diterima tidak jelas peruntukannya.
Keberadaan panti dan yayasan ilegal ini membawa risiko besar:
⚠️ Eksploitasi Anak: Anak hanya dijadikan alat pencari simpati, tidak dididik dengan baik, bahkan berpotensi disuruh mengemis.
⚠️ Pencucian Uang & Penipuan: Menjadikan nama “sosial” sebagai kedok untuk menampung dana yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
⚠️ Kerugian Donatur: Masyarakat yang berniat baik justru dirugikan karena bantuannya tidak sampai ke tangan yang berhak.
PEMERINTAH DAERAH LALAI?
Pertanyaan besar kini ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya Dinas Sosial:
“Mengapa dibiarkan tumbuh subur? Mengapa donasi bisa dikumpulkan seenaknya tanpa pengawasan? Mengapa penertiban tidak dilakukan?”
Jika dibiarkan, Berau akan menjadi tempat yang sangat tidak aman bagi anak-anak dan menjadi ladang uang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
TRCPPA MENUNTUT PENERTIBAN SEGERA
Yayasan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) menuntut Pemerintah Daerah untuk segera bertindak tegas:
1. Lakukan audit dan pendataan ulang seluruh lembaga sosial.
2. Tutup panti yang ilegal dan pastikan donasi benar-benar digunakan untuk anak-anak.
3. Jangan biarkan nasib anak-anak ditentukan oleh oknum yang hanya ingin mencari keuntungan semata.
Dikeluarkan Oleh:
HUMAS TRCPPA INDONESIA
📞 0811-9600-1742
Bergerak Cepat, Melindungi Sepenuh Hati















