Kutai Timur— Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Wahau mendapat sorotan dari masyrakat Wahau. Proyek yang digadang-gadang menjadi solusi keterbatasan layanan kesehatan di wilayah pedalaman Kutai Timur itu justru masih terhambat, kali ini akibat persoalan klasik: lahan.
Lokasi awal pembangunan RSUD Wahau di Desa Karyabakti khabarnya gagal. Selain luasnya yang hanya sekitar dua hektare—jauh dari kebutuhan ideal—lahan tersebut juga beririsan dengan kawasan transmigrasi. Persoalan yang seharusnya bisa diantisipasi sejak tahap awal perencanaan itu kini berujung pada pengalihan lokasi.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kemudian mengarahkan proyek ke Desa Wanasari. Di lokasi baru ini, pemerintah desa menghibahkan lahan seluas tujuh hektare yang diklaim telah bebas dari konflik. Sejumlah instansi terkait disebut telah dilibatkan untuk memastikan status lahan aman secara administratif.
Namun, perubahan lokasi ini bukan tanpa konsekuensi. Proyek RSUD Wahau praktis kembali ke tahap awal. Tahun 2026 direncanakan hanya untuk penyusunan studi kelayakan, konsultasi, pembersihan lahan, hingga penyusunan Detail Engineering Design (DED). Artinya, pembangunan fisik baru akan dimulai paling cepat pada 2027, dengan usulan anggaran sekitar Rp50 miliar.
Tahapan berikutnya pun masih panjang. Pengadaan peralatan dan rekrutmen tenaga kesehatan dijadwalkan pada 2028, sementara operasional rumah sakit ditargetkan baru dimulai pada 2029.
Di sisi lain, kebutuhan layanan kesehatan di Wahau dan sekitarnya tidak menunggu. Warga di kecamatan Wahau, Kombeng, dan wilayah sekitar masih harus menempuh perjalanan jauh ke Sangatta untuk mendapatkan layanan medis yang memadai—sebuah kondisi yang kerap memperlambat penanganan pasien, terutama dalam situasi darurat.
RSUD Wahau sendiri direncanakan beroperasi sebagai rumah sakit tipe D dengan kapasitas awal 50 tempat tidur. Meski desain bangunan disebut disiapkan untuk pengembangan hingga tipe C dengan kapasitas 200 tempat tidur, realisasi peningkatan status itu bergantung pada kesiapan anggaran dan sumber daya manusia.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur. Informasi yang beredar justru datang dari sumber tidak langsung, termasuk anggota DPRD yang mengaku memperoleh keterangan dari internal dinas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa persoalan lahan baru mencuat setelah rencana pembangunan digulirkan? Minimnya transparansi dan perencanaan yang terkesan tergesa-gesa berisiko memperpanjang daftar proyek publik yang molor.
Bagi masyarakat Wahau, RSUD bukan sekadar proyek infrastruktur. Ia adalah kebutuhan mendesak. Setiap penundaan berarti waktu tempuh yang lebih panjang, biaya yang lebih besar, dan risiko yang tak kecil bagi keselamatan pasien.
Kini, dengan rencana baru yang kembali dimulai dari tahap perencanaan, publik dihadapkan pada satu pertanyaan yang belum terjawab: apakah RSUD Wahau benar-benar akan terwujud, atau kembali terjebak dalam siklus rencana tanpa kepastian?
Jurnalis DK : Biro Kutim















