Derapkalimantan.com – Jakarta Utara, DKI Jakarta – Kamis, 23 April 2206 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara bersinergi dengan Forum Wartawan Pelabuhan Indonesia (Forwapindo) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat. Kali ini, pihaknya menggelar kegiatan khusus berupa Kelas Pajak yang dikhususkan bagi insan pers atau wartawan. Acara ini digelar pada Kamis (23/04/2026) bertempat di Kantor Kanwil Pajak Kota Administrasi Jakarta Utara, Jl. Yos Sudarso, Sunter Jakarta Utara sebagai wadah berbagi ilmu dan pemahaman terkait aturan serta tata cara perpajakan yang berlaku.

Dalam kegiatan edukasi tersebut, materi disampaikan langsung oleh narasumber yang kompeten di bidangnya. Hadir sebagai pemateri antara lain Penyuluh Pajak Ahli Pratama Tansen Simanullang dan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Avi Kurniasi. Mereka memaparkan berbagai hal penting mulai dari dasar-dasar perpajakan hingga prosedur pelaporan yang harus dipatuhi oleh setiap wajib pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Jakarta Utara, Sonny Agustinus, menyampaikan bahwa kegiatan ini dinilai sangat penting dan menarik bagi para jurnalis. Menurutnya, peran wartawan tidak hanya sebatas menyampaikan informasi atau berita kepada publik, tetapi juga harus memahami praktik perpajakan yang berlaku sebagai warga negara yang baik.

“Menurut saya insan pers itu bukan hanya untuk menyampaikan berita-berita semata, namun juga praktek,” ujar Sonny dalam sambutannya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemahaman yang mendalam sangat dibutuhkan agar para wartawan tidak hanya paham teorinya, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu fokus utama yang dibahas dalam sesi kelas pajak kali ini adalah pengenalan sistem terbaru bernama Coretax. Sonny menjelaskan bahwa para peserta diperkenalkan secara langsung mengenai sistem tersebut sebagai bentuk kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak.
Lebih jauh ia menjelaskan, Coretax merupakan sistem baru yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan. Dengan adanya sistem ini, berbagai kegiatan yang berkaitan dengan administrasi perpajakan menjadi lebih terstruktur dan terhubung satu sama lain tanpa ada kendala yang berarti.
Kehadiran sistem digital ini membawa angin segar bagi seluruh wajib pajak karena menawarkan kemudahan yang signifikan. Proses pelaporan SPT hingga pembayaran pajak kini dapat dilakukan dengan lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa harus mengalami kesulitan seperti pada sistem sebelumnya.

“Pembaharuan sistem administrasi perpajakan akan memudahkan wajib pajak,” tegasnya. Hal ini menjadi bukti nyata upaya DJP dalam melakukan transformasi digital demi memberikan pelayanan terbaik dan meminimalisir kendala yang sering dihadapi masyarakat.
Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan para wartawan sebagai mitra strategis dapat lebih memahami perkembangan dunia perpajakan. Selain itu, pemahaman mengenai sistem Coretax ini diharapkan dapat disebarluaskan kembali kepada masyarakat luas, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dapat terus meningkat di tengah masyarakat.
Reporter: Johan Sopaheluwakan















