Jakarta, 23 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023. Sidang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
**1. Dwi Sudarsono**
Dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
**2. Arief Sukmara**
Dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, serta tetap ditahan. Denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.
Uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
**3. Toto Nugroho**
Dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dikenakan uang pengganti Rp5 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
**4. Hasto Wibowo**
Dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, dan tetap ditahan. Denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.
Dibebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 7 tahun.
**5. Indra Putra**
Dituntut pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, serta tetap ditahan. Denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Seluruh terdakwa dikenakan kewajiban pembayaran uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila hanya sebagian yang dibayarkan, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana tambahan.
Sumber:
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Jurnalis: Marihot















