• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum  

Admin by Admin
Mei 4, 2026
in Daerah
0
Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum   
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PINRANG – Sebuah kegiatan peninjauan setempat yang seharusnya menjadi tahapan penting dan sah dalam penanganan sengketa lahan di wilayah Lingkungan Labilibili, ternyata justru terungkap sarat penyimpangan, rekayasa dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Kegiatan yang melibatkan berbagai pihak terkait ini kini menjadi sorotan tajam, setelah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali, baik dari segi bentuk maupun isi, karena melanggar syarat mutlak yang ditetapkan dalam peraturan penanganan perkara dan pengelolaan lahan.

Peristiwa ini mencuat setelah tim hukum yang mewakili pihak yang bersengketa, yaitu Kuasa Hukum Farida Ambo Tang yang dipimpin langsung oleh Andis, SH, CLA beserta rekan-rekannya, menyampaikan keberatan keras dan merinci secara rinci berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menurut penjelasannya, peninjauan setempat yang dilakukan tidak memenuhi syarat dasar yang diatur dalam ketentuan, baik itu yang berlaku di lingkungan kepolisian maupun aturan pengelolaan pertanahan. Berikut adalah rincian pelanggaran yang ditemukan dan diuraikan secara tegas oleh tim hukum:

Pelanggaran Berdasarkan Aturan dan Fungsi Peninjauan Setempat

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peninjauan lokasi dalam penanganan sengketa lahan bertujuan utama untuk mencocokkan laporan serta bukti yang diajarkan dengan kondisi fisik yang sebenarnya di lapangan.

Kegiatan ini juga menjadi langkah pengumpulan bukti sah yang dijalankan berdasarkan wewenang penyidikan maupun verifikasi administrasi, sehingga syarat prosedur dan kelengkapan dokumen menjadi hal yang tidak dapat diabaikan sedikitpun.

Namun dalam kasus ini, terjadi pelanggaran berat sebagai berikut:

1. Ketidakhadiran Dokumen Berita Acara – Cacat Hukum Formil

Syarat mutlak dari setiap kegiatan peninjauan setempat yang sah dan diakui hukum adalah adanya dokumen berita acara, yang berfungsi sebagai catatan resmi seluruh proses, temuan, keterangan pihak yang hadir serta gambaran kondisi lapangan.

Dokumen ini menjadi dasar bukti sah yang dapat dijadikan rujukan dalam proses penyelesaian sengketa lebih lanjut. Namun dalam kegiatan tersebut tidak diikuti oleh Camat Suppa, Lurah Tellumpanua, Bahkan Penyidik Bagian Tindak Pidana Umum Polres Pinrang, hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pinrang, tidak satu pun dari pihak tersebut membawa maupun menyiapkan dokumen berita acara.

Akibatnya, seluruh proses yang dijalankan tidak memiliki dasar catatan resmi, tidak tercatat secara hukum, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hal ini merupakan pelanggaran berat secara hukum bentuk, karena tanpa dokumen ini, kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum dan hasilnya tidak boleh dijadikan dasar keputusan apa pun.

2. Penyalahgunaan Wewenang dan Fungsi Pihak Terkait – Cacat Hukum Materil, Setiap pihak yang diundang atau terlibat dalam peninjauan setempat memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas serta diatur ketat dalam aturan:

Camat Suppa dan Lurah Kelurahan Tellumpanua: sebagai pejabat administrasi wilayah, keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan data resmi, memverifikasi kesesuaian batas wilayah serta memberikan kepastian administrasi yang menjadi dasar hukum penguasaan tanah.

Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting untuk menjamin kebenaran dan keabsahan hasil peninjauan.

Namun dalam kasus ini, ketidakhadiran mereka menjadi bukti kuat, bahwa kegiatan Peninjauan setempat pada hari kamis tanggal 30 April 2026, sarat dengan rekayasa pihak-pihak tertentu, sebab tanpa dokumen resmi dan tanpa penyampaian data yang tercatat, ketidak ikut sertaan mereka, dinyatakan tidak memberikan nilai hukum apa pun, bahkan justru menimbulkan dugaan kuat adanya upaya rekayasa karena seolah-olah memberikan pengesahan pada kegiatan yang tidak sah.

-Penyidik Bagian Tindak Pidana Polres Pinrang: Penyidik memiliki wewenang dan tugas utama untuk mengumpulkan bukti yang sah dan sah menurut hukum, serta memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur.

Dengan tidak membawa dokumen berita acara, penyidik telah melanggar prinsip dasar pelaksanaan tugasnya, karena bukti yang dikumpulkan tanpa dicatat secara resmi tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Tindakan ini tidak hanya menyalahi aturan penyidikan, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya niat buruk untuk mengubah atau mengatur hasil peninjauan sesuai keinginan pihak tertentu.

– Pihak ATR/BPN Pinrang: Sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan pertanahan, pihak ini wajib memastikan seluruh proses verifikasi dan pengecekan lahan berjalan berdasarkan aturan dan dokumen resmi.

Ketidaksiapan dokumen serta partisipasi dalam kegiatan yang tidak memenuhi syarat prosedur menunjukkan kelalaian tugas yang berat, bahkan memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini disusun hanya untuk kepentingan rekayasa data pertanahan.

3. Kegiatan Sarat Rekayasa dan Menghilangkan Kepastian Hukum

Sesuai tujuan utama peninjauan yaitu memastikan letak, luas, batas, dan penguasaan tanah agar tidak terjadi kesalahan objek, kegiatan yang dilakukan di Lingkungan Labilibili justru berjalan sebaliknya.

Tanpa dokumen pendukung dan tanpa catatan resmi, hasil yang diambil tidak dapat diverifikasi, tidak memiliki kejelasan, dan membuka peluang luas untuk mengubah fakta sesuai keinginan pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan dugaan yang disampaikan tim hukum, bahwa kegiatan ini sengaja diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, yang merupakan tindakan rekayasa yang melanggar etika maupun aturan Norma-norma hukum.

Andis, SH, CLA selaku pemimpin tim hukum menegaskan, bahwa seluruh pelanggaran ini membuktikan bahwa peninjauan yang dilakukan adalah kegiatan yang cacat dari awal hingga akhir, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. ”

Ini adalah jebakan hukum bagi mereka yang berusaha memanipulasi proses penyelesaian sengketa lahan. Semua pihak yang terlibat telah melanggar kewajiban masing-masing, dan tidak ada jalan lain selain menyatakan seluruh hasil kegiatan ini batal dan tidak berlaku,” tegasnya dengan nada tegas dan keras.

Hingga saat ini, tim hukum dan pihak yang bersengketa sedang menyiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk menuntut tanggung jawab pihak yang terlibat, serta memastikan proses penanganan sengketa ini dijalankan kembali dengan benar, adil dan sesuai dengan seluruh aturan yang berlaku.

Warga dan masyarakat luas pun menuntut adanya penjelasan resmi serta tindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang dan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan jabatan dan wewenang untuk tujuan yang melanggar hukum.

Baramakassar

Post Views: 5
Tags: #Berita daerah
Previous Post

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres PPU Hadirkan Bakti Kesehatan untuk Driver Ojol dan Masyarakat

Next Post

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Admin

Admin

Next Post
Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Gubernur Kaltara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

Gubernur Kaltara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

Mei 4, 2026
Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan Usai Sempat Sembunyikan Motor Curian

Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan Usai Sempat Sembunyikan Motor Curian

Mei 4, 2026
APRESIASI KINERJA! RESPON CEPAT KAPOLRES BERAU, PELAKU PELECEHAN ANAK SUDAH DITAHAN

APRESIASI KINERJA! RESPON CEPAT KAPOLRES BERAU, PELAKU PELECEHAN ANAK SUDAH DITAHAN

Mei 4, 2026
Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Mei 4, 2026

Recent News

Gubernur Kaltara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

Gubernur Kaltara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

Mei 4, 2026
Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan Usai Sempat Sembunyikan Motor Curian

Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan Usai Sempat Sembunyikan Motor Curian

Mei 4, 2026
APRESIASI KINERJA! RESPON CEPAT KAPOLRES BERAU, PELAKU PELECEHAN ANAK SUDAH DITAHAN

APRESIASI KINERJA! RESPON CEPAT KAPOLRES BERAU, PELAKU PELECEHAN ANAK SUDAH DITAHAN

Mei 4, 2026
Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Mei 4, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Gubernur Kaltara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

Gubernur Kaltara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

Mei 4, 2026
Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan Usai Sempat Sembunyikan Motor Curian

Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan Usai Sempat Sembunyikan Motor Curian

Mei 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In