• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Admin by Admin
Mei 4, 2026
in Daerah
0
Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Setelah 153 hari menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke meja hijau.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Perkara itu bermula dari laporan empat nama pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku.

Selama proses hukum berjalan, Junara harus menjalani masa tahanan yang cukup panjang meski dirinya terus menyatakan bahwa ia bukan pelaku utama. Ia mengaku justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya.

Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru. Junara yang selama berbulan-bulan hidup di balik jeruji besi segera menghampiri kedua orang tuanya yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sang ibu, Hermawati boru Siahaan, menangis sambil memeluk erat anaknya yang akhirnya bisa pulang. Ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga tampak tak mampu menyembunyikan rasa haru setelah sekian lama menanti momen tersebut.

Bagi keluarga, hari itu menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan batin dan proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan. Mereka datang dari kampung hanya untuk menyaksikan sendiri bahwa Junara benar-benar keluar dari tahanan.

Setelah persidangan selesai, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal baru dalam perjuangan hukumnya menuju putusan akhir.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara.

Ia mengatakan masa penahanan itu menjadi pengalaman paling berat dalam hidupnya. Menurutnya, selama ini dirinya hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer karena situasi saat kejadian sangat membahayakan dirinya.

Junara juga menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie saat kejadian diduga membawa senjata tajam berupa parang. Hal itu menurutnya menjadi fakta penting yang seharusnya tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Namun yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus lebih dulu mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.

“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Junara.

Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan masih memiliki ruang di persidangan. Ia menyebut penangguhan tersebut bukan keputusan biasa, melainkan keberanian hakim melihat fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.

Pihaknya kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari tuduhan tersebut.

“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.

Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum selesai, karena sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali melukai pencari keadilan.

Tim

Post Views: 3
Tags: #Berita daerah
Previous Post

Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum  

Admin

Admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Mei 4, 2026
Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum   

Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum  

Mei 4, 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres PPU Hadirkan Bakti Kesehatan untuk Driver Ojol dan Masyarakat

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres PPU Hadirkan Bakti Kesehatan untuk Driver Ojol dan Masyarakat

Mei 4, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres PPU, Kapolres Tegaskan Loyalitas dan Integritas Harga Mati

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres PPU, Kapolres Tegaskan Loyalitas dan Integritas Harga Mati

Mei 4, 2026

Recent News

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Mei 4, 2026
Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum   

Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum  

Mei 4, 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres PPU Hadirkan Bakti Kesehatan untuk Driver Ojol dan Masyarakat

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres PPU Hadirkan Bakti Kesehatan untuk Driver Ojol dan Masyarakat

Mei 4, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres PPU, Kapolres Tegaskan Loyalitas dan Integritas Harga Mati

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres PPU, Kapolres Tegaskan Loyalitas dan Integritas Harga Mati

Mei 4, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Junara Meminta Keadilan Ditegakkan dan Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Kecil yang Menjadi Korban Kriminalisasi oleh Oknum Penyidik

Mei 4, 2026
Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum   

Jebakan Batman Bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan Lingkungan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah, Penuh Cacat Hukum  

Mei 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In