DENPASAR, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariasa Adnyana, menegaskan pertemuan dengan Gubernur Bali Wayan Koster bukan sekadar silaturahmi politik. Pertemuan itu, kata dia, menjadi pijakan konkret mengawal agenda strategis Bali di tingkat nasional, terutama RUU Masyarakat Adat.
“Sinergi dengan Pemprov Bali mutlak diperlukan. RUU Masyarakat Adat ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal masa depan desa adat, subak, dan seluruh sistem nilai yang di hidup di Bali,” kata Kariasa, Senin [5/5/2026].
*Tarik-Menarik di Senayan, Bali Terancam Kalah*
Kariasa menyebut pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR sudah berlarut-larut lebih dari satu dekade. Ia khawatir RUU itu dilemahkan menjadi sekadar simbolik.
“RUU Masyarakat Adat ini sudah terlalu lama digantung. Kalau tidak segera disahkan, desa adat di Bali terus jadi korban. Tanah adat bisa hilang, subak bisa mati. Jangan tunggu ada konflik horizontal baru negara sibuk,” ujarnya.
Ia terang-terangan menyebut adanya tarik-menarik kepentingan di Senayan. “Terus terang, tarik-menarik di Senayan itu keras. Ada yang mau RUU ini lemah, cuma simbolik. Kami di Komisi VIII bersama kawan di Komisi III tidak akan diam. Hukum adat harus punya gigi, bukan sekadar pajangan di pembukaan UUD.”
*Tolak Penyeragaman, Desak Kedaulatan Adat*
Kariasa menolak jika RUU justru menjadi alat penyeragaman dari pusat. Menurutnya, Bali memiliki sistem adat yang sudah berjalan ratusan tahun dan tidak bisa disamakan.
“Bali itu bukan daerah biasa. Desa adat, awig-awig, subak, itu sistem yang sudah jalan ratusan tahun. Jangan RUU ini malah jadi alat penyeragaman. Kalau pusat mau atur semua dari Jakarta, kami tolak. Adat Bali harus berdaulat di rumahnya sendiri,” tegasnya.
Ia mencontohkan ancaman nyata di lapangan. “Hari ini saja banyak pecalang diadukan ke polisi gara-gara jalankan awig-awig. Tanah laba pura diserobot investor pakai dalih HGB. Kalau negara tidak kasih payung hukum yang jelas, lama-lama adat Bali tinggal nama.”
*Sinergi dengan Koster untuk “Perang Argumen” di DPR*
Kariasa menyebut Komisi VIII DPR RI memiliki irisan langsung dengan isu masyarakat adat, terutama terkait perlindungan sosial, pemberdayaan, dan kebencanaan berbasis kearifan lokal. Karena itu, kajian bersama Gubernur dan para pakar menjadi bahan penting memperkuat naskah akademik RUU.
“Pertemuan dengan Pak Koster itu bukan basa-basi. Kami bawa data dari daerah, beliau siapkan pakar. Ini perang argumen di DPR nanti. Kalau kami tidak solid, Bali bisa kalah. Dan saya tidak mau jadi wakil rakyat yang pulang bawa tangan kosong,” kata Kariasa.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas komisi. Bersama Nyoman Parta di Komisi III yang membidangi hukum dan HAM, Kariasa mengaku akan mengawal substansi RUU agar tidak melemahkan kewenangan desa adat. “Kami tidak ingin ada tumpang tindih. Adat Bali harus tetap berdaulat di wilayahnya, dan negara hadir untuk melindungi, bukan menyeragamkan.”
Terkait fungsi Komisi VIII, Kariasa menyebut pihaknya akan mendorong penguatan anggaran sosial, penanggulangan bencana berbasis komunitas, serta perlindungan kelompok rentan di Bali. “Intinya, kami di DPR bukan hanya menyambung aspirasi. Kami wajib memastikan kebijakan pusat tidak mencabut akar budaya Bali,” ujarnya.
FZH (Biro Medan)














