• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

GURU POTONG PAKSA RAMBUT 18 SISWI SMKN 2 GARUT JAWA BARAT 

PERLINDUNGAN ANAK: TINDAKAN INI KEKERASAN DAN LANGGAR HAK ANAK

Admin by Admin
Mei 8, 2026
in Daerah
0
GURU POTONG PAKSA RAMBUT 18 SISWI SMKN 2 GARUT JAWA BARAT 
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, 8 Mei 2026 – Sebuah peristiwa yang memilukan dan menuai kecaman luas terjadi di SMKN 2 Garut, Jawa Barat. Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial Ani, memotong rambut secara paksa kepada 18 siswi yang mengenakan hijab, pasca kegiatan pelajaran olahraga pada tanggal 30 April 2026 lalu. Peristiwa ini kini menjadi sorotan publik dan diduga kuat melanggar ketentuan hukum perlindungan anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan pemotongan paksa tersebut didasari anggapan bahwa rambut para siswi berwarna atau dicat, yang dianggap melanggar tata tertib sekolah. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sepanjang berada di lingkungan sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar, seluruh siswi tersebut selalu menutup rambutnya dengan rapi menggunakan hijab, sehingga sama sekali tidak terlihat, tidak mengganggu ketertiban, dan tidak melanggar norma kesopanan yang berlaku.

Pemotongan dilakukan secara sembarangan, asal-asalan, dan membuat rambut para siswi menjadi pendek tidak rata. Perlakuan kasar ini membuat banyak siswi menangis histeris, ketakutan, hingga mengalami guncangan batin mendalam dan harga diri yang terluka. Video rekaman kejadian tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat. Pihak sekolah telah menyampaikan permintaan maaf, namun ditolak tegas oleh para orang tua yang merasa hak dan martabat anak-anak mereka telah direnggut paksa.

Merespons peristiwa ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan secara langsung. Beliau memerintahkan seluruh siswi korban dibawa ke salon profesional untuk memperbaiki penampilan rambutnya dengan biaya sepenuhnya ditanggung Pemerintah Daerah. Guru yang bersangkutan pun telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat dan akan diproses sesuai aturan disiplin pegawai, serta dikaji aspek hukumnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan investigasi lebih lanjut.

TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN ANAK INDONESIA melalui Ketua Umumnya, JENY CLAUDYA LUMOWA, mengaku sangat tersentak dan mengecam keras perlakuan salah tersebut. Menurutnya, tindakan pemotongan paksa yang memalukan itu membawa dampak buruk jangka panjang bagi jiwa anak.

“Perlakuan semena-mena seperti ini sangat berbahaya. Tindakan kasar dan memalukan ini akan menimbulkan guncangan jiwa, syok berat, dan trauma mendalam bagi anak-anak. Kami sangat khawatir dampak buruk ini terbawa terus hingga anak-anak menjadi takut, enggan, dan menolak untuk kembali bersekolah. Ini adalah luka batin yang sulit disembuhkan dan sangat merugikan masa depan anak bangsa,” tegas Jeny Claudya Lumowa.

Secara hukum, tindakan tersebut dinilai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya:

– Pasal 76C: Dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan psikis dan perlakuan salah yang melukai perasaan serta harga diri.

– Pasal 76D: Dilarang melakukan penelantaran atau perlakuan yang merugikan anak, padahal sekolah wajib melindungi.

– Pasal 76I: Dilarang melakukan perlakuan salah yang mengakibatkan kerugian materiil maupun moril bagi anak.

– Pasal 26 Ayat (1): Anak berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil di lingkungan pendidikan.

Poin penting yang harus dipahami bersama adalah: Mencat rambut adalah bentuk ekspresi diri anak yang masih wajar dan sah, SELAMA ANAK TERSEBUT MEMATUHI ATURAN DAN MENUTUP RAMBUTNYA DENGAN HIJAB SELAMA DI SEKOLAH. Karena rambut tidak terlihat dan tidak mengganggu, hal itu menjadi HAK ANAK yang wajib dihormati dan dilindungi. Tata tertib sekolah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak anak maupun aturan hukum yang lebih tinggi.

Berdasarkan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014, pelaku perlakuan salah atau kekerasan psikis terhadap anak dapat diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia berharap kasus ini menjadi pelajaran besar bagi dunia pendidikan: kedisiplinan tidak boleh menumbalkan harga diri, keamanan, dan hak-hak anak. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi setiap anak untuk belajar dan tumbuh.

Diterbitkan oleh:

TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN ANAK INDONESIA

8 Mei 2026

Post Views: 4
Tags: Ketua Nasional TRC PPA Indonesia
Previous Post

Ketum Rel MBG dan Azis Gagap Tinjau Dapur SPPG Sidorejo Medan Tembung

Next Post

Opini: *Kegaduhan Digital dan Dilema Penegakan UU ITE di Ruang Publik*

Admin

Admin

Next Post
Opini: *Kegaduhan Digital dan Dilema Penegakan UU ITE di Ruang Publik*

Opini: *Kegaduhan Digital dan Dilema Penegakan UU ITE di Ruang Publik*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Driver Ojol Gelar Tasyakuran Usai Potongan Aplikasi Dipangkas Jadi 8 Persen

Driver Ojol Gelar Tasyakuran Usai Potongan Aplikasi Dipangkas Jadi 8 Persen

Mei 8, 2026
Patroli Resmi KPH Mandau di Bandar Jaya Diduga Dihadang, Oknum Wartawan dan Kelompok PSHD Muara Dua Disorot

Patroli Resmi KPH Mandau di Bandar Jaya Diduga Dihadang, Oknum Wartawan dan Kelompok PSHD Muara Dua Disorot

Mei 8, 2026
Opini: *Kegaduhan Digital dan Dilema Penegakan UU ITE di Ruang Publik*

Opini: *Kegaduhan Digital dan Dilema Penegakan UU ITE di Ruang Publik*

Mei 8, 2026
GURU POTONG PAKSA RAMBUT 18 SISWI SMKN 2 GARUT JAWA BARAT 

GURU POTONG PAKSA RAMBUT 18 SISWI SMKN 2 GARUT JAWA BARAT 

Mei 8, 2026

Recent News

Driver Ojol Gelar Tasyakuran Usai Potongan Aplikasi Dipangkas Jadi 8 Persen

Driver Ojol Gelar Tasyakuran Usai Potongan Aplikasi Dipangkas Jadi 8 Persen

Mei 8, 2026
Patroli Resmi KPH Mandau di Bandar Jaya Diduga Dihadang, Oknum Wartawan dan Kelompok PSHD Muara Dua Disorot

Patroli Resmi KPH Mandau di Bandar Jaya Diduga Dihadang, Oknum Wartawan dan Kelompok PSHD Muara Dua Disorot

Mei 8, 2026
Opini: *Kegaduhan Digital dan Dilema Penegakan UU ITE di Ruang Publik*

Opini: *Kegaduhan Digital dan Dilema Penegakan UU ITE di Ruang Publik*

Mei 8, 2026
GURU POTONG PAKSA RAMBUT 18 SISWI SMKN 2 GARUT JAWA BARAT 

GURU POTONG PAKSA RAMBUT 18 SISWI SMKN 2 GARUT JAWA BARAT 

Mei 8, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Driver Ojol Gelar Tasyakuran Usai Potongan Aplikasi Dipangkas Jadi 8 Persen

Driver Ojol Gelar Tasyakuran Usai Potongan Aplikasi Dipangkas Jadi 8 Persen

Mei 8, 2026
Patroli Resmi KPH Mandau di Bandar Jaya Diduga Dihadang, Oknum Wartawan dan Kelompok PSHD Muara Dua Disorot

Patroli Resmi KPH Mandau di Bandar Jaya Diduga Dihadang, Oknum Wartawan dan Kelompok PSHD Muara Dua Disorot

Mei 8, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In