Garut, 8 Mei 2026 – Sebuah peristiwa yang memilukan dan menuai kecaman luas terjadi di SMKN 2 Garut, Jawa Barat. Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial Ani, memotong rambut secara paksa kepada 18 siswi yang mengenakan hijab, pasca kegiatan pelajaran olahraga pada tanggal 30 April 2026 lalu. Peristiwa ini kini menjadi sorotan publik dan diduga kuat melanggar ketentuan hukum perlindungan anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan pemotongan paksa tersebut didasari anggapan bahwa rambut para siswi berwarna atau dicat, yang dianggap melanggar tata tertib sekolah. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sepanjang berada di lingkungan sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar, seluruh siswi tersebut selalu menutup rambutnya dengan rapi menggunakan hijab, sehingga sama sekali tidak terlihat, tidak mengganggu ketertiban, dan tidak melanggar norma kesopanan yang berlaku.
Pemotongan dilakukan secara sembarangan, asal-asalan, dan membuat rambut para siswi menjadi pendek tidak rata. Perlakuan kasar ini membuat banyak siswi menangis histeris, ketakutan, hingga mengalami guncangan batin mendalam dan harga diri yang terluka. Video rekaman kejadian tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat. Pihak sekolah telah menyampaikan permintaan maaf, namun ditolak tegas oleh para orang tua yang merasa hak dan martabat anak-anak mereka telah direnggut paksa.
Merespons peristiwa ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan secara langsung. Beliau memerintahkan seluruh siswi korban dibawa ke salon profesional untuk memperbaiki penampilan rambutnya dengan biaya sepenuhnya ditanggung Pemerintah Daerah. Guru yang bersangkutan pun telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat dan akan diproses sesuai aturan disiplin pegawai, serta dikaji aspek hukumnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan investigasi lebih lanjut.
TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN ANAK INDONESIA melalui Ketua Umumnya, JENY CLAUDYA LUMOWA, mengaku sangat tersentak dan mengecam keras perlakuan salah tersebut. Menurutnya, tindakan pemotongan paksa yang memalukan itu membawa dampak buruk jangka panjang bagi jiwa anak.
“Perlakuan semena-mena seperti ini sangat berbahaya. Tindakan kasar dan memalukan ini akan menimbulkan guncangan jiwa, syok berat, dan trauma mendalam bagi anak-anak. Kami sangat khawatir dampak buruk ini terbawa terus hingga anak-anak menjadi takut, enggan, dan menolak untuk kembali bersekolah. Ini adalah luka batin yang sulit disembuhkan dan sangat merugikan masa depan anak bangsa,” tegas Jeny Claudya Lumowa.
Secara hukum, tindakan tersebut dinilai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya:
– Pasal 76C: Dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan psikis dan perlakuan salah yang melukai perasaan serta harga diri.
– Pasal 76D: Dilarang melakukan penelantaran atau perlakuan yang merugikan anak, padahal sekolah wajib melindungi.
– Pasal 76I: Dilarang melakukan perlakuan salah yang mengakibatkan kerugian materiil maupun moril bagi anak.
– Pasal 26 Ayat (1): Anak berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil di lingkungan pendidikan.
Poin penting yang harus dipahami bersama adalah: Mencat rambut adalah bentuk ekspresi diri anak yang masih wajar dan sah, SELAMA ANAK TERSEBUT MEMATUHI ATURAN DAN MENUTUP RAMBUTNYA DENGAN HIJAB SELAMA DI SEKOLAH. Karena rambut tidak terlihat dan tidak mengganggu, hal itu menjadi HAK ANAK yang wajib dihormati dan dilindungi. Tata tertib sekolah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak anak maupun aturan hukum yang lebih tinggi.
Berdasarkan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014, pelaku perlakuan salah atau kekerasan psikis terhadap anak dapat diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia berharap kasus ini menjadi pelajaran besar bagi dunia pendidikan: kedisiplinan tidak boleh menumbalkan harga diri, keamanan, dan hak-hak anak. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi setiap anak untuk belajar dan tumbuh.
Diterbitkan oleh:
TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN ANAK INDONESIA
8 Mei 2026















