*JAKARTA* – Artis Ammar Zoni kembali divonis berat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran gelap narkotika di dalam penjara.
Vonis itu langsung menuai sorotan. Pakar hukum narkotika Komjen Pol. (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., menyebut hakim seharusnya tidak menjatuhkan hukuman penjara. Alasannya, ada mekanisme _judicial pardon_ atau pemaafan hakim yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*4 Kali Berurusan dengan Narkoba*
Bukan kali pertama Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Juli 2017, ia ditangkap sebagai penyalah guna bagi diri sendiri. Maret dan Desember 2023 kembali ditangkap dan divonis bersalah. Terakhir, 2025, ia diadili sebagai perantara peredaran gelap narkotika di dalam penjara.
Menurut Anang Iskandar, seharusnya hakim menerapkan _judicial pardon_ karena Ammar berstatus pecandu yang butuh rehabilitasi, bukan penjara.
“Sejak awal seharusnya hakim wajib menerapkan mekanisme _judicial pardon_ bagi terdakwa yang secara medis berpredikat sebagai pecandu, namun tidak mendapat penanganan medis sehingga kerap mengalami kekambuhan,” tegasnya.
*Hakim Wajib, Bukan Boleh*
Anang menjelaskan, Pasal 127 ayat (2) jo Pasal 54, 55, dan 103 UU Narkotika mewajibkan hakim mempertimbangkan rehabilitasi bagi pecandu.
“_Judicial pardon_ bukan sekadar diskresi. Ia bersifat imperatif. Hakim wajib memerintahkan asesmen sebelum memutus,” ujarnya.
*Dampak Jika Diabaikan*
Mengabaikan _judicial pardon_, kata Anang, berakibat fatal. Lapas jadi overcapacity, pecandu bolak-balik masuk penjara, bahkan bisa terjerumus jadi pengedar kecil di dalam lapas seperti yang dialami Ammar.
“Siapa sesungguhnya pemasok narkotika dalam penjara? Kenapa hakim tidak menggunakan mekanisme _judicial pardon_?” katanya.
Anang menilai, memenjarakan pecandu di lapas maksimum sekuriti justru berisiko memperparah kondisi fisik dan psikis. Padahal Pasal 54 UU Narkotika jelas menyebut pecandu wajib direhabilitasi.
DW.















