• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Admin by Admin
Mei 14, 2026
in Mahkamah Agung RI
0
Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*JAKARTA* – Artis Ammar Zoni kembali divonis berat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran gelap narkotika di dalam penjara.

Vonis itu langsung menuai sorotan. Pakar hukum narkotika Komjen Pol. (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., menyebut hakim seharusnya tidak menjatuhkan hukuman penjara. Alasannya, ada mekanisme _judicial pardon_ atau pemaafan hakim yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*4 Kali Berurusan dengan Narkoba*

Bukan kali pertama Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Juli 2017, ia ditangkap sebagai penyalah guna bagi diri sendiri. Maret dan Desember 2023 kembali ditangkap dan divonis bersalah. Terakhir, 2025, ia diadili sebagai perantara peredaran gelap narkotika di dalam penjara.

Menurut Anang Iskandar, seharusnya hakim menerapkan _judicial pardon_ karena Ammar berstatus pecandu yang butuh rehabilitasi, bukan penjara.

“Sejak awal seharusnya hakim wajib menerapkan mekanisme _judicial pardon_ bagi terdakwa yang secara medis berpredikat sebagai pecandu, namun tidak mendapat penanganan medis sehingga kerap mengalami kekambuhan,” tegasnya.

*Hakim Wajib, Bukan Boleh*

Anang menjelaskan, Pasal 127 ayat (2) jo Pasal 54, 55, dan 103 UU Narkotika mewajibkan hakim mempertimbangkan rehabilitasi bagi pecandu.

“_Judicial pardon_ bukan sekadar diskresi. Ia bersifat imperatif. Hakim wajib memerintahkan asesmen sebelum memutus,” ujarnya.

*Dampak Jika Diabaikan*

Mengabaikan _judicial pardon_, kata Anang, berakibat fatal. Lapas jadi overcapacity, pecandu bolak-balik masuk penjara, bahkan bisa terjerumus jadi pengedar kecil di dalam lapas seperti yang dialami Ammar.

“Siapa sesungguhnya pemasok narkotika dalam penjara? Kenapa hakim tidak menggunakan mekanisme _judicial pardon_?” katanya.

Anang menilai, memenjarakan pecandu di lapas maksimum sekuriti justru berisiko memperparah kondisi fisik dan psikis. Padahal Pasal 54 UU Narkotika jelas menyebut pecandu wajib direhabilitasi.

DW.

Post Views: 5
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Next Post

Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Admin

Admin

Next Post
Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Mei 14, 2026
Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Mei 14, 2026
Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Mei 14, 2026
Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Mei 14, 2026

Recent News

Mei 14, 2026
Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Mei 14, 2026
Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Mei 14, 2026
Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Mei 14, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Mei 14, 2026
Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Mei 14, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In