JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil melontarkan peringatan keras kepada Mahkamah Agung agar digitalisasi sistem peradilan tidak berhenti sebatas formalitas dan pencitraan birokrasi.
Menurut Nasir, penerapan teknologi informasi harus benar-benar menjadi alat pengawasan yang efektif untuk menutup ruang praktik transaksional dalam putusan hakim serta memastikan keadilan tidak diperjualbelikan di ruang peradilan.
Pernyataan tegas itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Sekretaris MA dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (14/5/2026), saat membahas evaluasi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP), Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), serta penguatan pengawasan lembaga peradilan.
Nasir menegaskan, modernisasi teknologi tidak boleh sekadar menjadi etalase reformasi hukum. Sistem digital wajib mampu mendeteksi, mencegah, dan memutus mata rantai praktik-praktik menyimpang yang mencederai marwah peradilan.
“Teknologi informasi jangan hanya menjadi pajangan modernisasi. Yang paling penting, apakah sistem ini benar-benar mampu menjaga kualitas putusan hakim dan menutup ruang lahirnya putusan-putusan transaksional,” tegas Nasir.
Ia menyoroti bahwa kualitas putusan hakim bukan hanya soal memenuhi syarat administratif dan formal hukum, tetapi harus berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
“Putusan berkualitas itu ukurannya jelas: mendekati rasa keadilan publik. Kalau teknologi canggih tetapi putusan masih menimbulkan kecurigaan publik, berarti ada yang gagal dalam sistem itu,” katanya.
Nasir juga mempertanyakan efektivitas digitalisasi dalam menopang reformasi internal Mahkamah Agung, termasuk pembinaan aparatur, pengelolaan sumber daya manusia, pelayanan publik, koordinasi teknis, hingga tata kelola anggaran.
Menurutnya, reformasi berbasis teknologi harus menghadirkan perubahan nyata, bukan sekadar laporan administratif tanpa dampak konkret.
“Kalau teknologi yang dibangun belum mampu mempercepat reformasi birokrasi dan memperkuat integritas lembaga, maka itu hanya proyek digital tanpa roh keadilan,” tandas legislator tersebut.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras dari Komisi III DPR bahwa digitalisasi peradilan harus dibuktikan dengan lahirnya putusan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari aroma transaksi hukum. Jika tidak, modernisasi hanya akan menjadi kemasan mewah yang menutupi persoalan lama di tubuh peradilan.
Penerbit: Marihot.















