SURAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah terkait ketidakjelasan nasib guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Ia menegaskan pemerintah jangan terus “menggantung” para guru yang sudah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan.
Menurut Esti, kebijakan yang hanya memperpanjang masa kerja guru honorer hingga Desember 2026 bukanlah solusi, melainkan sekadar penundaan masalah. Negara diminta berhenti mempertahankan sistem honorer yang terus menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik.
“Kalau memang masih dibutuhkan, jangan terus dijadikan honorer. Langsung angkat saja jadi ASN. Bisa PNS, bisa PPPK,” tegas Esti saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti skema PPPK Paruh Waktu yang dinilai tidak jelas arah dan status hukumnya. Ia memperingatkan kebijakan setengah matang justru akan memperparah kekacauan tata kelola tenaga pendidik di daerah.
“PPPK Paruh Waktu itu sampai sekarang statusnya belum jelas. Jangan sampai pemerintah membuat skema baru yang justru menambah ketidakpastian,” katanya.
Esti menegaskan kondisi kekurangan guru di berbagai daerah seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera bertindak, bukan terus menunda penyelesaian. Ia mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera berkoordinasi serius dengan Kementerian PAN-RB agar kebutuhan guru di daerah dapat dipenuhi secara permanen.
Menurutnya, guru honorer yang selama ini menopang pendidikan nasional tidak boleh terus dijadikan “tenaga cadangan” tanpa kepastian status dan masa depan.
“Daerah masih kekurangan guru, tetapi guru yang sudah mengabdi justru terus dibiarkan tanpa kepastian. Ini tidak boleh terus terjadi,” ujarnya tajam.
Komisi X DPR RI memastikan akan mengawal penataan tenaga honorer menjadi ASN secara serius agar tidak ada lagi guru yang menjadi korban kebijakan sementara dan ketidakjelasan regulasi.
Diketahui, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Aturan itu memperbolehkan dana BOS digunakan untuk pembayaran guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024, sekaligus melarang pengangkatan honorer baru.
Penerbit: Marihot.















