NOMOR: 030/HUMAS-TRCPPA/V/2026
JAKARTA – Di tengah dinamika gerakan perlindungan sosial di Indonesia, Yayasan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia tumbuh dan berkembang menjadi salah satu lembaga yang paling diperhitungkan dan mendapat kepercayaan publik, bukan karena kemegahan nama atau kekuasaan, melainkan karena ketulusan niat, konsistensi langkah, jangkauan pelayanan yang luas hingga ke daerah terpencil, kinerja nyata yang terus mendapat sorotan luas dari berbagai media massa, serta yang paling utama adalah kehadiran nyata kami di samping ribuan korban yang menderita, teraniaya, dan terabaikan di seluruh tanah air selama bertahun-tahun.
Lembaga ini memang berjalan di bawah bimbingan dan perlindungan sosok yang sangat dihormati dan memiliki nama besar di dunia hukum dan keamanan nasional, yaitu Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H. yang menjabat selaku Dewan Pembina Utama. Kehadiran beliau menjadi penegas arah, penjamin keabsahan, dan pembimbing etika kerja, namun tidak menjadikan organisasi ini sebagai wadah atau kelompok eks aparat penegak hukum.
Hal yang perlu ditegaskan dan dipahami secara luas adalah fakta bahwa tidak terdapat satu pun pengurus atau pelaksana harian TRCPPA yang berlatar belakang pensiunan kepolisian. Seluruh elemen yang bekerja di dalam tubuh organisasi ini adalah murni terdiri dari para aktivis perlindungan perempuan dan anak. Mereka adalah insan-insan yang bergerak dan berjuang semata-mata dilandasi kesadaran, kepedulian sosial, dan panggilan hati nurani, tanpa membawa beban sejarah jabatan atau atribut institusi tertentu.
JEJAK SEJARAH DAN AWAL MULA KOMITMEN BERSAMA.
Perjalanan panjang TRCPPA telah dimulai jauh sejak tahun 2016 dan 2017, saat organisasi ini masih menggunakan nama awal Yayasan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA). Di masa-masa awal pengabdian tersebut, saat struktur dan gerak langkah mulai dibangun, Ibu Jeny Claudya Lumowa — yang kini menjabat sebagai Ketua Nasional — dengan penuh rasa hormat dan keyakinan yang kuat, secara khusus menghadap Bapak Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H. di kantor kedinasan beliau pada saat itu.
Dalam pertemuan yang penuh makna dan kesungguhan hati tersebut, Ibu Jeny Claudya Lumowa secara langsung menyampaikan permohonan yang tulus dan hormat, meminta Bapak Jenderal bersedia dan berkenan memegang jabatan strategis sebagai Dewan Pembina Utama bagi organisasi yang sedang dikembangkan demi kepentingan perlindungan anak dan perempuan.
Jawaban dan ketetapan hati yang disampaikan oleh Bapak Jenderal Ronny Franky Sompie pada saat itu menjadi landasan moral dan semangat terbesar bagi seluruh keluarga besar organisasi hingga hari ini. Beliau dengan tegas menyatakan dan berjanji:
“Saya akan selalu mendukung setiap kegiatan perlindungan perempuan dan anak, dan secara khusus saya berdiri di belakang serta mendukung penuh gerak langkah TRCPA — yang kini berkembang dan berubah nama secara resmi menjadi TRCPPA — demi mewujudkan keadilan dan perlindungan yang nyata bagi mereka yang lemah dan membutuhkan.”
Janji dan dukungan luhur itulah yang terus menjadi penguat, mengiringi setiap perkembangan dan transformasi organisasi, mulai dari nama awal TRCPA hingga perubahan nama resmi menjadi Yayasan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) yang disahkan melalui SK Kemenkumham Nomor AHU-0012546.AH.01.07.TAHUN 2019, serta pembaruan data terakhir pada tahun 2023. Dukungan beliau tidak pernah berkurang, dan selalu menjadi pelita yang menuntun kami berjalan di jalur yang benar, sah, dan bertanggung jawab.
RIBUAN KORBAN TELAH KAMI DAMPINGI: KEHADIRAN NYATA DI SAMPING MEREKA YANG TERLUKA.
Sepanjang perjalanan pengabdian kami dari tahun ke tahun, TRCPPA telah memeluk, mendampingi, dan memperjuangkan hak-hak lebih dari ribuan korban yang berasal dari berbagai latar belakang, usia, dan daerah di seluruh Indonesia. Kami tidak hanya menjadi saksi, melainkan menjadi bahu tempat mereka bersandar, suara yang menyampaikan jeritan mereka, dan pengacara yang memperjuangkan keadilan mereka di meja hijau maupun di hadapan publik.
JENIS DAN LATAR BELAKANG KORBAN YANG KAMI DAMPINGI:
1. KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Ribuan perempuan dan ibu-ibu yang menjadi sasaran kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran oleh suami, keluarga, atau orang terdekat telah kami dampingi. Mulai dari kasus-kasus ringan hingga yang berujung pada penyiksaan berat dan ancaman nyawa. Kami hadir saat mereka diusir dari rumah, saat harta benda dirampas, atau saat mereka merasa tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Kami dampingi mulai dari pengaduan, pemeriksaan medis, hingga proses sidang yang memulihkan hak dan martabat mereka.
2. KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DAN PENCUABULAN TERHADAP ANAK
Ini adalah kelompok yang paling banyak dan paling mendesak penanganannya. TRCPPA telah menjadi tempat berlindung bagi ribuan anak-anak korban pencabulan, pemerkosaan, perbuatan cabul, hingga eksploitasi seksual komersial yang dilakukan oleh orang dewasa, baik yang dikenal maupun orang asing. Mulai dari balita, anak usia sekolah dasar, hingga remaja yang masa depannya hampir hancur. Kami dampingi proses pemulihan trauma, pendampingan psikologis, serta pendampingan hukum yang ketat agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan anak-anak kembali tersenyum.
3. KORBAN PERDAGANGAN ORANG DAN PENJUALAN MANUSIA
Banyak anak-anak dan perempuan yang menjadi sasaran jaringan kejahatan perdagangan manusia, dibawa dari kampung halaman ke kota besar atau bahkan ke luar negeri dengan janji pekerjaan yang menjanjikan, namun berakhir sebagai pekerja paksa, pekerja rumah tangga yang diperlakukan buruk, atau objek eksploitasi seksual. TRCPPA telah berulang kali melakukan penyelamatan, bekerja sama dengan aparat, membawa mereka kembali ke tanah air atau keluarga, serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.
4. KORBAN PEKERJA ANAK DAN EKSPLOITASI EKONOMI
Kami mendampingi anak-anak yang dipaksa bekerja di usia dini, bekerja di tempat berbahaya seperti tambang, perkebunan, jalanan, atau menjadi pengamen dan pemulung karena tekanan ekonomi atau keadaan keluarga yang tidak utuh. Kami memperjuangkan hak mereka untuk bersekolah, mendapatkan kasih sayang, dan tumbuh berkembang dengan layak sebagaimana anak-anak lainnya.
5. KORBAN PENELANTARAN, PENGABANDONAN, DAN KETIDAKMAMPUAN KELUARGA
Ribuan anak yang ditinggalkan orang tua, anak yang lahir di luar nikah dan tidak diakui, serta anak yang orang tuanya berada dalam konflik hukum atau masalah sosial, semuanya mendapatkan perhatian dan pendampingan penuh dari TRCPPA. Kami memastikan kebutuhan hidup, biaya pendidikan, serta hak asuh anak diselesaikan melalui jalur hukum dan kekeluargaan.
6. KORBAN KEKERASAN DAN PERSECUSIAN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN SERTA MASYARAKAT
Mulai dari kasus perundungan berat di sekolah, kekerasan oleh pendidik, hingga kekerasan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal akibat perselisihan atau ketidaktahuan hukum, semuanya masuk dalam lingkup pendampingan kami. Kami tidak membeda-bedakan kasus besar atau kecil, selama ada hak yang dilanggar dan ada yang menderita, TRCPPA hadir.
CONTOH KASUS BESAR DAN MENYITA PERHATIAN YANG TELAH KAMI DAMPINGI:
– Pendampingan anak-anak korban pencabulan berkelompok yang terjadi di berbagai daerah, mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi dan Papua.
– Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian atau cacat permanen, di mana kami berjuang agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan dan ganti rugi yang layak.
– Kasus-kasus perselisihan hak asuh anak yang rumit dan berlarut-larut, di mana TRCPPA selalu berpihak pada kepentingan terbaik anak.
– Penyelamatan korban perdagangan manusia yang diselundupkan melalui jalur darat maupun laut, yang pemberitaannya menjadi berita utama di seluruh media nasional.
Dalam setiap kasus, kami tidak pernah memungut biaya sepeser pun dari korban atau keluarga kami mendampingi. Kehadiran kami adalah bukti nyata bahwa di tengah kerasnya kehidupan, masih ada pihak yang peduli, melindungi, dan berjuang tanpa pamrih.
KINERJA NYATA TRCPPA: MENJADI SOROTAN DAN LIPUTAN SELURUH MEDIA INDONESIA
Setiap langkah, setiap penanganan kasus, dan setiap kegiatan sosial yang dilaksanakan oleh TRCPPA dari masa ke masa senantiasa mendapat perhatian besar dan dilaporkan secara luas oleh berbagai media massa, baik cetak, elektronik, maupun media daring di seluruh pelosok negeri. Kinerja kami yang transparan, berani, dan berpihak pada kebenaran serta keadilan telah menjadikan TRCPPA sebagai salah satu organisasi yang paling banyak diberitakan dan menjadi rujukan informasi bagi masyarakat luas.
LIPUTAN DI BERBAGAI JENIS MEDIA:
– Media Daring Nasional: Ribuan pemberitaan telah dimuat di berbagai portal berita terkemuka seperti DetikNews, Kompas.com, TribunNews, Liputan6, Beritasatu, Antara News, VivaNews, Okezone, Sindonews, Republika Online, dan masih banyak lagi. Mulai dari penanganan kasus kekerasan, penyelamatan anak, hingga advokasi kebijakan, semuanya dilaporkan secara mendalam dan luas.
– Media Elektronik (Televisi & Radio): TRCPPA dan pimpinannya sering menjadi narasumber utama dan tamu kehormatan dalam berbagai program berita dan dialog interaktif di stasiun televisi nasional seperti TVRI, Metro TV, TV One, Kompas TV, RCTI, Indosiar, serta berbagai stasiun radio yang menjangkau pendengar di seluruh Indonesia. Suara dan pendapat kami selalu didengarkan dan dianggap penting dalam membangun opini publik yang sehat dan benar.
– Media Cetak Terkemuka: Kiprah dan perjuangan TRCPPA kerap menghiasi halaman-halaman surat kabar besar seperti Kompas, Republika, Koran Tempo, Media Indonesia, Suara Pembaruan, dan koran-koran daerah yang terbit di setiap provinsi. Keberadaan kami dicatat sebagai sejarah pergerakan perlindungan yang nyata dan bermanfaat.
– Media Wilayah & Lokal: Tidak hanya di tingkat nasional, setiap kegiatan yang dilakukan di daerah-daerah mulai dari Aceh hingga Papua selalu menjadi berita utama di media setempat seperti Serambi Indonesia, Riau Pos, Padang Ekspres, Harian Jogja, Surabaya Post, Bali Post, Manado Post, Radar Sulsel, dan Cenderawasih Pos. Hal ini membuktikan bahwa kehadiran dan kerja nyata kami dirasakan dan diakui di setiap jengkal tanah air.
JANGKAUAN DAN SELURUH KEGIATAN TRCPPA DI SELURUH INDONESIA
Sebagai organisasi nasional, TRCPPA telah melebarkan sayap pelayanan dan menjalankan berbagai kegiatan strategis di seluruh provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa dan kelurahan di Indonesia. Gerak langkah kami tidak hanya terbatas di pusat kota, namun hadir hingga ke daerah terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil yang sulit dijangkau.
WILAYAH LINGKUP KERJA:
– Wilayah Sumatera: Meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, hingga Bangka Belitung. Berbagai kegiatan pendampingan hukum, penyuluhan, dan penanganan kasus kekerasan dilakukan secara berkesinambungan.
– Wilayah Jawa & Bali: Meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Menjadi pusat koordinasi, edukasi, serta penanganan kasus-kasus besar dan kompleks, termasuk jejak sejarah perjuangan kami di Bali pada tahun 2015.
– Wilayah Nusa Tenggara & Timor: Meliputi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, dengan fokus utama pada peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan bagi anak-anak di daerah tertinggal.
– Wilayah Kalimantan: Meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Aktif dalam pendampingan sosial serta penanganan kasus pekerja anak dan kekerasan berbasis gender.
– Wilayah Sulawesi: Meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. Menjadi basis kekuatan gerakan dan advokasi yang sangat kuat berkat dukungan masyarakat luas.
– Wilayah Maluku & Papua: Meliputi Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, hingga Papua Pegunungan. Hadir memberikan pelayanan perlindungan, kesehatan, dan pendidikan bagi perempuan serta anak di wilayah paling timur Indonesia.
BENTUK DAN JENIS KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN:
1. Pendampingan Hukum & Bantuan Advokasi: Mendampingi korban mulai dari pembuatan laporan kepolisian, proses penyelidikan, hingga persidangan di pengadilan, dilakukan secara cuma-cuma di seluruh wilayah Indonesia.
2. Penanganan Darurat & Reaksi Cepat: Melakukan evakuasi korban kekerasan, penelantaran, atau eksploitasi, serta memberikan perlindungan sementara dan amanah yang layak.
3. Pelayanan Psikososial & Pemulihan: Memberikan konseling, terapi, dan pendampingan mental bagi korban serta keluarga agar dapat pulih kembali dan berdaya.
4. Penyuluhan, Edukasi & Pendidikan: Mengadakan sosialisasi di sekolah, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat agar semakin paham akan hak-hak serta kewajiban perlindungan.
5. Pemantauan & Pengawasan Kebijakan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
6. Bantuan Sosial & Kemanusiaan: Menyalurkan bantuan pangan, sandang, pendidikan, dan kesehatan bagi kelompok rentan dan yang membutuhkan di seluruh pelosok negeri.
Di balik nama besar yang melindunginya, kekuatan sejati TRCPPA sesungguhnya bersumber dari ketulusan hati para anggotanya di setiap daerah. Ini bukan organisasi yang dibangun dengan kemegahan struktur atau kekayaan aset, melainkan dibangun di atas fondasi kerendahan hati dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Setiap langkah kerja, setiap pendampingan, dan setiap upaya penyelamatan yang dilakukan, semuanya dijalankan dengan kesungguhan, kejujuran, dan kesadaran penuh akan amanah yang dipikul.
SISTEM KERJA DAN TATA KELOLA ORGANISASI
Sebagai badan hukum yang sah dan berjalan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku, TRCPPA menerapkan sistem pengelolaan yang transparan, sederhana, dan jelas aturannya. Beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan operasional kami adalah:
1. Pengabdian Tanpa Pamrih: Seluruh pengurus maupun anggota bekerja secara sukarela dan tidak menerima bayaran, gaji, atau upah apa pun. Pengabdian ini merupakan wujud nyata kontribusi sosial dan kemanusiaan yang tulus.
2. Keuangan yang Terbuka dan Sederhana: Dukungan operasional organisasi semata-mata bersumber dari iuran keanggotaan yang nilainya sangat terjangkau dan tidak memberatkan. Sesuai ketentuan organisasi, besarnya iuran hanya Rp 250.000,- untuk masa keanggotaan selama 5 (lima) tahun. Tidak ada pungutan biaya lain yang tidak memiliki dasar aturan atau peruntukan yang tidak jelas.
3. Pelayanan yang Cuma-Cuma: Kami menegaskan dengan tegas kepada seluruh masyarakat, bahwa setiap bentuk pendampingan yang kami berikan—termasuk mendampingi pembuatan laporan di kepolisian maupun proses hukum lainnya—TIDAK DIPUNGUT BIAYA SEPESER PUN. Bantuan hukum dan pendampingan sosial yang kami laksanakan adalah pelayanan publik yang murni dan bebas biaya.
4. Sistem Koordinasi Terpadu: Secara kelembagaan, struktur dan sistem kerja TRCPPA telah lengkap dan mapan di setiap tingkatan. Pola kerja yang diterapkan adalah sistem koordinasi yang kuat dan terintegrasi antara Pusat, Wilayah, Daerah, hingga Cabang, di mana setiap elemen bergerak dalam satu irama dan satu tujuan, sehingga penanganan setiap kasus dapat berjalan cepat, tepat, dan menyeluruh.
KOLABORASI DAN SINERGI DENGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di seluruh Indonesia, TRCPPA tidak berjalan sendiri atau terisolasi. Kami membangun kerja sama yang erat, harmonis, dan produktif dengan berbagai pihak, khususnya instansi resmi negara yang memiliki tugas pokok serupa. Kemitraan strategis yang telah terjalin dan berjalan baik antara lain dengan:
– Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA), di setiap tingkatan pemerintahan, dalam upaya mempercepat penanganan kasus serta memastikan penegakan hukum berjalan adil dan beradab.
– Taruna Siaga Bencana dan Penanganan Masalah Sosial (TAGANA) yang berada di bawah naungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sinergi ini difokuskan pada aspek pemulihan, pendampingan psikososial, dan pelayanan sosial bagi korban di seluruh wilayah kerja.
Kerja sama ini menjadi bukti sah dan nyata bahwa TRCPPA adalah mitra kerja yang terpercaya, berkompeten, dan berintegritas tinggi. Kami hadir untuk melengkapi, membantu, dan memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak di seluruh pelosok tanah air.
TRCPPA akan terus melangkah dengan kekuatan hati, bekerja dengan kesungguhan, dan bergerak dengan koordinasi yang solid di setiap penjuru negeri, menjadikan kepedulian sebagai senjata utama, dan tanggung jawab sebagai kompas pengarah perjuangan kami.
Dikeluarkan di: JAKARTA
Diterbitkan Oleh:
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
YAYASAN TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (TRCPPA) INDONESIA
KETUA NASIONAL: JENY CLAUDYA LUMOWA















