JAKARTA, 4 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi berjamaah yang menggurita di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Skandal yang diduga berlangsung selama empat tahun itu menyeret pejabat tinggi negara hingga aparatur di jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dengan nilai dugaan korupsi mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dalam operasi penindakan dan pengembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk SK yang menjabat Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 dan sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Selain itu, sejumlah pejabat strategis lainnya juga ikut terseret dalam pusaran kasus yang diduga telah menjadikan pelayanan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sebagai ladang bisnis haram.
KPK mengungkap, praktik tersebut bukanlah tindakan sporadis, melainkan dugaan kejahatan terstruktur yang memanfaatkan kewenangan negara untuk memeras para pemohon izin tinggal. Setiap pengurusan dokumen keimigrasian diduga dipatok biaya ilegal di luar ketentuan resmi, sehingga pelayanan publik berubah menjadi mesin pengumpul uang bagi oknum-oknum tertentu.
Penyidik menduga sistem pemerasan tersebut berjalan secara rapi dan terorganisir. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan melalui rekening nominee guna menyamarkan asal-usul uang. Selama periode 2022 hingga 2026, dana haram yang berhasil dihimpun mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Fakta yang terungkap dalam penyidikan semakin memperlihatkan betapa sistematisnya dugaan praktik korupsi tersebut. Pembagian uang dilakukan secara rutin setiap pekan dengan menggunakan kode-kode rahasia. Istilah “malaikat” disebut sebagai sandi bagi para pejabat tinggi yang menerima aliran dana. Sementara istilah vokalis, gitaris, backing vocal hingga koreografer digunakan sebagai kode distribusi uang kepada pihak-pihak tertentu dalam jaringan tersebut.
Skandal ini memperlihatkan bagaimana pelayanan keimigrasian yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan dan perlindungan kedaulatan negara justru diduga dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk memperkaya diri. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, sejumlah rekening bank, mata uang asing, hingga aset kripto.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya diusut KPK. Selain itu, penyidikan juga berawal dari temuan PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Imipas.
Para tersangka kini mendekam di rumah tahanan KPK dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai puluhan tahun penjara.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam skandal yang diduga telah merusak sistem pelayanan keimigrasian nasional tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk membongkar seluruh jaringan, menyeret seluruh aktor yang terlibat tanpa pandang jabatan, serta memastikan tidak ada lagi ruang bagi mafia perizinan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat memperkaya diri.
Jurnalis: Hd.
Penerbit: Marihot.















