*JAKARTA* – Puluhan warga Jl. Kwini 8, Senen, Jakarta Pusat, akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 21 Juli 2026, memprotes klaim sepihak Kodam Jaya atas tanah yang telah mereka tempati sejak sebelum kemerdekaan.
Aksi akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan titik kumpul di depan Kantor Pajak Menteng Pratama, Jl. Kwini 8. Massa selanjutnya bergerak ke tiga titik: Kantor Pertanahan Jakarta Pusat ATR/BPN, Istana Negara, dan Makodam Jaya.
Polemik mencuat pada April 2026 setelah Kodam Jaya menunjukkan Sertifikat Hak Pakai No.48 Tahun 2023 dan meminta warga mengosongkan lahan. Warga menolak karena telah menghuni lokasi tersebut secara turun-temurun hingga generasi kelima dan keenam.
*Kuasa hukum warga dari Aliansi Rakyat Bersatu Untuk Reforma Agraria, Klemens Fangohoi*, menyatakan klaim Kodam cacat secara hukum agraria.
*1. Objek bukan rumah dinas TNI.*
“Faktanya bangunan dibangun warga secara swadaya, bukan fasilitas dinas. Jadi tidak masuk kategori aset pertahanan yang dikecualikan,” kata Klemens, Senin, 20/7/2026.
*2. Penguasaan fisik lebih dari 80 tahun.*
Warga menempati sejak 1940-an. Bukti pembayaran pajak Ireda, Ipeda, hingga PBB lintas generasi menunjukkan penguasaan nyata dan itikad baik.
*3. Dalil UUPA & PP 24/1997.*
Pasal 24 ayat 2 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan penguasaan fisik selama 20 tahun berturut-turut dengan itikad baik dapat dijadikan dasar permohonan hak. “Apalagi ini sudah 8 dekade. Unsur _bezit_ dan _animus domini_ terpenuhi,” ujar Klemens.
*4. Asas Domein Verklaring sudah dicabut.*
“UU Pokok Agraria No.5/1960 menghapus asas domein negara. Negara tidak bisa main klaim. Hak Pakai Kodam 2023 harus diuji asal-usulnya: kapan, dari siapa, dan apakah mengabaikan hak prioritas penggarap,” tegasnya.
*Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA., Guru Besar Hukum Agraria UGM*, yang dimintai pandangan terpisah, mengingatkan Pasal 9 ayat 2 UUPA. “Hak menguasai dari negara bukan berarti memiliki. Negara wajib menghormati hak-hak rakyat yang lahir dari sejarah penguasaan. Sertifikat bukan alat sakti. Jika prosesnya cacat prosedural atau mengabaikan hak pihak lain, bisa dibatalkan PTUN,” jelas Maria.
Aliansi menilai Kodam Jaya memaksakan kehendak dengan dalil aset negara tanpa musyawarah. Padahal Pasal 18 UUPA mengatur pencabutan hak atas tanah demi kepentingan umum wajib disertai ganti rugi layak dan musyawarah.
“Ini bukan soal anti-TNI. Ini soal kepastian hukum agraria. Jangan sampai reforma agraria hanya jargon,” kata Klemens.
Aksi 21 Juli akan menuntut:
1. *ATR/BPN Jakarta Pusat* membuka warkah Sertifikat Hak Pakai No.48/2023 dan menunda segala tindakan eksekusi.
2. *Presiden* memerintahkan audit agraria atas aset TNI yang bersengketa dengan rakyat.
3. *Kodam Jaya* menghentikan intimidasi dan menempuh jalur perdata jika merasa berhak, bukan penggusuran paksa.
Aliansi yang tergabung terdiri dari Forum Warga Kwini 8, Sahabat Juang Rakyat, REPDEM, Aliansi Pejuang Tanah Rakyat, VolksFront, dan GBRB.
*POIN KUTIPAN SIAP MEDIA:*
*1. Klemens Fangohoi – Kuasa Hukum Warga*
“Warga sudah di Kwini sejak 1940-an, bayar pajak turun-temurun. UUPA jelas: penguasaan 20 tahun dengan itikad baik bisa jadi alas hak. Sertifikat Hak Pakai 2023 Kodam harus diuji.”
*2. Prof. Maria S.W. Sumardjono – Pakar Agraria UGM*
“Sertifikat bukan alat sakti. Asas domein negara sudah dicabut UUPA 1960. Jika terbitkan sertifikat di atas tanah yang sudah dikuasai rakyat 80 tahun, itu cacat hukum.” (DW)















