POLRES PPU, POLDA KALTIM | PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 dengan melampaui target pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.
Selama operasi berlangsung, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil mengungkap 19 kasus, melebihi target 18 kasus, serta mengamankan 23 tersangka berikut barang bukti 52,47 gram sabu dan 3 butir pil inex seberat 1,55 gram.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Penajam Paser Utara, Jumat (31/7/2026), yang dipimpin Wakapolres PPU Kompol Roganda, S.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., didampingi Kabag Ops AKP Aan Suharmanto, Kasat Resnarkoba AKP Gede Wijaya, dan Kasihumas Aiptu Syafruddin, S.I.Kom.
Dalam paparannya, kepolisian menjelaskan bahwa dari 19 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdapat 4 kasus Target Operasi (TO) dengan 4 tersangka dan barang bukti 22,24 gram sabu. Sementara itu, 15 kasus Non Target Operasi (Non TO) berhasil diungkap dengan 19 tersangka, disertai penyitaan 30,23 gram sabu serta 3 butir pil inex seberat 1,55 gram. Dari seluruh tersangka yang diamankan, tiga orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Wakapolres Kompol Roganda menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Menurutnya, perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial karena kejahatan tersebut telah menjadi ancaman serius bagi keamanan, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi muda.
“Kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Karena itu, Polres Penajam Paser Utara tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar maupun pelaku penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kompol Roganda.
Data kepolisian juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih didominasi kelompok usia produktif. Sebanyak 13 tersangka berusia 20–29 tahun, 9 tersangka berusia di atas 30 tahun, dan 1 tersangka berusia di bawah 19 tahun.
Dari sisi pekerjaan, para tersangka terdiri atas 7 buruh, 6 belum bekerja, 5 petani atau pekebun, 3 pekerja swasta, dan 2 wiraswasta. Temuan tersebut menggambarkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang usia maupun profesi.
Meski demikian, pengungkapan selama Operasi Antik Mahakam 2026 juga menjadi indikator bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius di wilayah Penajam Paser Utara.
Kondisi ini menuntut penguatan langkah pencegahan, pengawasan, penindakan hukum, serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat agar ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit.
Kompol Roganda menegaskan, Polres PPU akan terus mengoptimalkan strategi preemtif, preventif, dan represif secara berkelanjutan.
Selain penindakan terhadap pelaku, edukasi kepada masyarakat dan penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Partisipasi masyarakat merupakan kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman yang semakin nyata,” ujarnya.
Keberhasilan melampaui target dalam Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi capaian penting bagi Polres Penajam Paser Utara. Namun, di sisi lain, jumlah kasus yang masih berhasil diungkap menunjukkan bahwa ancaman narkotika belum berakhir.
Oleh karena itu, konsistensi penegakan hukum, pengawasan yang berkesinambungan, dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat tetap menjadi faktor utama dalam mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Red//Hmd















