• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

MRPB: Proyek Carbon Credit dan Biodiversity Credit di Papua Ancam Hak Masyarakat Adat

_Eduard Orocomna Tolak Carbon Credit di Wilayah Adat: Ini Modus Baru Perampasan Tanah_"

Admin by Admin
Agustus 5, 2026
in Daerah
0
MRPB: Proyek Carbon Credit dan Biodiversity Credit di Papua Ancam Hak Masyarakat Adat
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MRPB Pokja_ Adat Kabupaten Teluk Bintuni menolak keras masuknya proyek carbon credit dan biodiversity credit ke wilayah adat di Tanah Papua. Ia menilai skema yang ramai ditawarkan lembaga internasional seperti UNDP BIOFIN 2026 itu sebagai modus baru perampasan tanah adat dan finansialisasi alam. Menurutnya, tanpa mekanisme _FPIC – Free Prior and Informed Consent_, proyek kredit alam justru membuka ruang kontrol korporasi atas hutan Papua dengan kedok konservasi dan mitigasi perubahan iklim.

_Skema kredit alam disebut perdagangan alam_

“Saat ini proyek carbon credit, biodiversity credit ramai masuk ke wilayah adat atas nama restorasi, rehabilitasi habitat dan spesies, serta keberlanjutan ekosistem. Bagi kami ini bukan solusi, ini adalah modus baru mengeruk keuntungan melalui perdagangan alam,” ujar Eduard Orocomna kepada awak media Selasa (5/8/2026).

Menurutnya, praktik yang disebut _finansialisasi alam berbasis pasar_ itu dilakukan dengan cara pengambilalihan dan perampasan hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan sumber daya alam. Setelah itu, wilayah tersebut diprivatisasi lalu diperdagangkan dalam bentuk kredit karbon dan kredit keanekaragaman hayati.

“Alam yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat tiba-tiba dijadikan komoditas. Hak kelola diambil, lalu dijual ke pasar global. Yang diuntungkan hanya segelintir pemilik kapital, birokrat kapitalis, dan perantara bisnis yang memakai label bisnis hijau,” jelasnya.

_Buka ruang kontrol korporasi atas nama konservasi_

Ia menegaskan, skema ini tidak memberikan keadilan bagi masyarakat adat. Justru sebaliknya, membuka ruang baru bagi kontrol korporasi terhadap wilayah adat dengan dalih konservasi dan mitigasi perubahan iklim.

_Desak LMA tolak proyek tanpa FPIC_

_Lembaga Masyarakat Adat harus menolak_

Eduard Orocomna meminta seluruh Lembaga Masyarakat Adat di Papua dan Papua Barat segera mengambil sikap tegas.

“Yang harus dilakukan sekarang adalah penolakan. Lembaga Masyarakat Adat harus menolak masuknya proyek carbon credit dan biodiversity credit yang tidak melalui mekanisme persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan secara jelas, _FPIC_. Jangan sampai tanah adat dilepas hanya karena dijanjikan insentif,” katanya.

_Minta pemerintah hentikan izin tanpa persetujuan adat_

Ia juga mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menghentikan pemberian izin kepada perusahaan yang menjalankan proyek berbasis kredit alam di wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat adat.

“Jangan jadikan masyarakat adat sebagai penjaga hutan gratis, sementara keuntungan besar dinikmati pihak lain. Kami butuh pengakuan hak, bukan perdagangan hak,” tegasnya.

_Dorong konservasi berbasis masyarakat adat_

MRPB Pokja Adat mendorong penguatan perlindungan hukum adat dan tata kelola wilayah adat oleh masyarakat adat sendiri, bukan melalui skema pasar yang justru memisahkan masyarakat dari tanahnya.

Dalam pandangan Eduard, masyarakat adat Teluk Bintuni sebenarnya sudah punya payung hukum untuk menolak.

_”Karena kami di Bintuni ini kami sudah memiliki perda perlindungan masyarakat hukum adat sudah ada. Yaitu perda, nomor 1 Tahun 2019,”_ ujarnya.

Yang dimaksud adalah _Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni_, yang ditetapkan pada 25 Februari 2019. Perda ini memberikan landasan hukum lokal yang kuat untuk melindungi hak, wilayah, dan kebudayaan masyarakat adat di Teluk Bintuni.

“Konservasi bisa jalan, tapi harus berbasis masyarakat adat. Bukan berbasis pasar karbon yang mengubah hutan dan spesies jadi angka di bursa,” tutup Eduard Orocomna.

Dw

Post Views: 142
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

Anggota DPR RI Ketut Adiyaksa Adnyana: Bela Negara Era Modern Lewat Kedaulatan Pangan

Next Post

Mini Launching CRC, Ditbinmas Polda Kaltim Perkuat Fondasi Ketahanan Siber Masyarakat

Admin

Admin

Next Post
Mini Launching CRC, Ditbinmas Polda Kaltim Perkuat Fondasi Ketahanan Siber Masyarakat

Mini Launching CRC, Ditbinmas Polda Kaltim Perkuat Fondasi Ketahanan Siber Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?ย   Ini Faktanya….! ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045

Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045

November 6, 2026
Jelang Hari Pahlawan 2026, Presiden Prabowo Terima Rekomendasi Calon Pahlawan Nasional dari Dewan GTK

Jelang Hari Pahlawan 2026, Presiden Prabowo Terima Rekomendasi Calon Pahlawan Nasional dari Dewan GTK

November 6, 2026
Gerak Cepat Pemerintah Tangani Banjir di Aceh, Jawa Tengah dan Jawa Timuri

Gerak Cepat Pemerintah Tangani Banjir di Aceh, Jawa Tengah dan Jawa Timuri

November 6, 2026
Siap-siap, Pemerintah Segera Realisasikan Program Satu Orang Satu Rekening

Siap-siap, Pemerintah Segera Realisasikan Program Satu Orang Satu Rekening

November 6, 2026

Recent News

Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045

Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045

November 6, 2026
Jelang Hari Pahlawan 2026, Presiden Prabowo Terima Rekomendasi Calon Pahlawan Nasional dari Dewan GTK

Jelang Hari Pahlawan 2026, Presiden Prabowo Terima Rekomendasi Calon Pahlawan Nasional dari Dewan GTK

November 6, 2026
Gerak Cepat Pemerintah Tangani Banjir di Aceh, Jawa Tengah dan Jawa Timuri

Gerak Cepat Pemerintah Tangani Banjir di Aceh, Jawa Tengah dan Jawa Timuri

November 6, 2026
Siap-siap, Pemerintah Segera Realisasikan Program Satu Orang Satu Rekening

Siap-siap, Pemerintah Segera Realisasikan Program Satu Orang Satu Rekening

November 6, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045

Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045

November 6, 2026
Jelang Hari Pahlawan 2026, Presiden Prabowo Terima Rekomendasi Calon Pahlawan Nasional dari Dewan GTK

Jelang Hari Pahlawan 2026, Presiden Prabowo Terima Rekomendasi Calon Pahlawan Nasional dari Dewan GTK

November 6, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In