BERAU — Penangkapan seorang anggota Kelompok Tani Karya Bersama oleh penyidik Polres Berau berbuntut perlawanan hukum. Kuasa hukum kelompok tani, Edi Setiady, SH, MH, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Senin (10/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan sekitar pukul 10.00 Wita. Pihak kelompok tani mempersoalkan prosedur penangkapan dan penyitaan sejumlah barang yang dilakukan aparat dalam rangka penertiban aktivitas pembukaan lahan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.
Kuasa hukum Kelompok Tani Karya Bersama, Edi Setiady, mengatakan gugatan praperadilan tersebut merupakan upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, khususnya terkait penangkapan dan penyitaan barang milik kliennya.
Menurut Edi, kliennya ditangkap ketika sedang beristirahat di sebuah pondok di lokasi kebun jagung pada 30 Juli 2026. Penangkapan itu, kata dia, kemudian diikuti dengan pengamanan sejumlah barang yang berada di lokasi.
“Klien kami saat kejadian sedang beristirahat di pondok di kebun jagung. Tidak lama kemudian dilakukan penangkapan oleh Polres Berau,” ujar Edi, Senin (10/8/2026).
Edi menyebut, pihaknya tidak hanya mempersoalkan penangkapan Klaiennya tetapi juga tindakan penyitaan sejumlah barang milik kelompok tani.
Barang yang diamankan aparat, menurut Edi, antara lain tiga unit gergaji mesin dan kayu dengan volume sekitar 3,5 meter kubik. Sehari setelah penangkapan, pada 31 Juli 2026, aparat juga mengambil satu unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion yang berada di lokasi.
Menurut dia, proses pengambilan ekskavator tersebut juga menimbulkan persoalan baru karena dilakukan pada malam hari dan alat berat dalam kondisi mengalami kerusakan.
Edi mengklaim alat berat tersebut dipaksa untuk dioperasikan dan dipindahkan dari lokasi. Dalam proses pemindahan itu, tanaman jagung milik kelompok tani disebut mengalami kerusakan.
“Ekskavator tersebut kondisinya sedang rusak, tetapi dipaksa untuk dihidupkan. Saat proses pemindahan, tanaman jagung milik klien kami banyak yang rusak,” katanya.
Selain kerusakan tanaman, kelompok tani juga mengaku mengalami kerugian akibat sejumlah barang di lokasi yang disebut hilang atau rusak.
Barang-barang tersebut antara lain drum, terpal, bibit, parang, bibit jagung hingga material bangunan.
Dikaitkan dengan Dugaan Pelanggaran UU Kehutanan
Edi mengatakan penangkapan terhadap kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Persoalan utama yang hendak diuji melalui praperadilan, menurut Edi, adalah apakah tindakan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penyitaan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajukan praperadilan terkait proses penyitaan barang milik kelompok tani. Kemudian penangkapan yang kami nilai melanggar prosedur,” tegasnya.
Bagi pihak kelompok tani, persoalan status lahan menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Mereka membantah anggapan bahwa lokasi yang digarap merupakan kawasan hutan.
Edi menegaskan Kelompok Tani Karya Bersama merupakan kelompok tani yang telah terdaftar dan memiliki nomor register pada instansi pertanian.
Menurut dia, lokasi yang tercatat dalam administrasi kelompok tani tersebut merupakan lokasi yang saat ini dimanfaatkan sebagai kebun jagung.
“Kelompok tani ini sudah terdaftar di Dinas Pertanian dan memiliki nomor register. Lokasi yang terdaftar juga merupakan lokasi yang saat ini menjadi kebun klien kami,” ujarnya.
Ia juga menyebut lahan yang digarap kelompok tani berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Klaim tersebut, kata Edi, didasarkan pada status kawasan yang diketahui pihaknya, termasuk merujuk pada Kepmen LHK Nomor 548 Tahun 2024.
“Status lahannya APL, artinya bukan kawasan hutan. Karena itu, kami melihat tindakan yang dilakukan dalam proses pengamanan tersebut perlu diuji secara hukum melalui praperadilan,” katanya.
Status APL yang diklaim kelompok tani tersebut menjadi salah satu poin yang menurut kuasa hukum perlu diperjelas dalam proses hukum. Sebab, dasar hukum yang digunakan penyidik dan status kawasan tempat kejadian akan menjadi bagian penting dalam melihat konstruksi perkara.
Edi mengatakan pihaknya memilih mekanisme praperadilan untuk menguji tindakan aparat secara hukum, bukan sekadar menyampaikan keberatan di ruang publik.
Menurut dia, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, pihaknya bersama klien akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan cacat prosedur tersebut.
“Kami akan melihat hasil praperadilan terlebih dahulu. Apabila nanti dimenangkan, kami akan berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang kami nilai melakukan tindakan atau proses yang cacat secara prosedural,” ujar Edi.
Ia menegaskan, langkah tersebut baru akan ditempuh setelah proses praperadilan memperoleh putusan.
Dengan diajukannya permohonan tersebut, polemik penertiban aktivitas pembukaan lahan di Kampung Gunung Sari kini memasuki ranah hukum. Pengadilan nantinya akan menguji dalil pihak pemohon dan jawaban pihak termohon terkait sah atau tidaknya tindakan penangkapan serta penyitaan yang dipersoalkan.
Perkara ini sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan, status barang yang diamankan, serta status kawasan tempat aktivitas kelompok tani berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Polres Berau mengenai pengajuan praperadilan dan tanggapan atas keberatan kuasa hukum kelompok tani belum dicantumkan dalam berita ini, redaksi masih menunggu keterangan resminya. (**)
Tim RED DK.















