• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

Mantan Kepala BNN Desak Reformasi: Kembalikan UU Narkotika ke Jalur Kesehatan

_Komjen Anang Tanpa Asesmen dan Rehabilitasi, Kita Hanya Pindahkan Masalah ke Lapas_

Admin by Admin
Agustus 18, 2026
in Nasional
0
Mantan Kepala BNN Desak Reformasi: Kembalikan UU Narkotika ke Jalur Kesehatan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 18 Agustus 2026 Kebijakan hukum narkotika yang termaktub dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai menimbulkan masalah besar yang bersifat laten dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

Hal itu disampaikan Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., Mantan KABareskrim Polri dan Mantan Kepala BNN Selasa (18/8/2026).

Akar Masalah: Hukum Narkotika Dinarasikan Sebagai Hukum Pidana

Komjen Anang menjelaskan, UU No 35/2009 mengatur kejahatan peredaran gelap narkotika dalam Pasal 111 s/d Pasal 126 dan kejahatan penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 127 ayat 1. Tujuan UU ini ditegaskan dalam Pasal 4 yaitu memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Sementara itu, UU No 1/2023 tentang KUHP dalam Pasal 609 juga mengatur rumusan pidana narkotika yang dirangkum dari rumusan kejahatan peredaran gelap narkotika UU 35/2009, dengan hukum acara berdasarkan KUHAP baru.

“Masalahnya, hukum narkotika adalah hukum administrasi kesehatan internasional yang lahir dari konvensi. Konvensi mengatur produksi dan peredaran gelap harus dilarang dan dipidana. Sementara penyalahgunaan diberi alternatif rehabilitasi,” ujar Komjen Anang.

Ia menambahkan, di berbagai negara ada 2 pendekatan. Untuk produksi dan peredaran gelap, semua negara kompak menggunakan jalur pidana dengan hukuman pengekangan kebebasan. Untuk kepemilikan pribadi, sebagian negara mempidanakan, sebagian lagi menggunakan jalur administrasi dengan sanksi rehabilitasi.

“Di Indonesia kesepakatan internasional ini dimasukkan ke yurisdiksi hukum pidana. Rumusannya dibuat ala pidana berdasarkan perbuatan: memiliki, menguasai, menyimpan. Padahal yang seharusnya jadi pembeda adalah tujuan kepemilikan,” tegasnya.

“Jika tujuannya untuk dikonsumsi, itu penyalahgunaan dan wajib rehabilitasi. Jika tujuannya untuk diedarkan, itu peredaran gelap dan wajib pidana. Jangan dicampur,” lanjutnya.

Pakar Hukum Narkotika menambahkan, UU 35/2009 menganut rehabilitative justice Sementara hukum acara pidana saat ini lebih ke restorative justice dan retributif.

“Akibatnya aparat lebih ‘senang’ memilih penegakan hukum pidana karena tidak ribet. Ada penyalah guna diposisikan sebagai pengedar dan dipenjara. Ada yang dihentikan lewat restorative justice tapi tidak dapat rehabilitasi. Ada pula yang direhab diam-diam di lembaga berbayar,” jelasnya.

6 Dampak Laten Kebijakan Narkotika

1. Aparat penegak hukum kesasar

Aparat menafsirkan UU 35/2009 sebagai UU pidana. Masuknya narkotika ke KUHP 2023 Pasal 609-611 dengan rumusan ala pidana tanpa pembedaan tegas membuat aparat makin sulit membedakan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Padahal UU Narkotika seharusnya _ekstra KUHP_ atau tetap di luar KUHP karena pendekatannya kesehatan.

2. Lapas over kapasitas

Akibat salah tafsir, banyak penyalah guna diposisikan sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman pidana penjara.

3. Terjadi residivisme penyalah guna

Penyalah guna yang statusnya korban atau pecandu dipenjara tanpa penanganan kesehatan, sehingga berisiko mengulang.

4. Penegakan hukum menjadi koruptif / abuse of power

Yang seharusnya rehabilitatif menjadi represif.

5. Salah perlawanan masyarakat

Ketidaktahuan masyarakat membuat penggerebekan “kampung narkotika” sering keliru sasaran karena teknik penanggulangannya tidak membedakan pelaku dan korban.

6. Lemahnya pemenuhan hak asesmen

Visum et repertum dan asesmen terpadu yang wajib untuk menentukan status tersangka sering terabaikan.

Desakan: Kembalikan ke Semangat Kesehatan

Komjen Anang mendesak agar kebijakan dikembalikan ke semangat awal UU 35/2009 dan konvensi internasional.

“Masyarakat secara umum justru diam dan mendukung ketika penyalah guna diperlakukan secara pidana. Ini karena ketidaktahuan. Padahal penyalah guna apapun predikatnya, baik korban maupun pecandu, wajib menjalani rehabilitasi. Proses asesmen adalah kewajiban penegak hukum untuk menentukan statusnya,” tegasnya.

“Tanpa asesmen dan rehabilitasi, kita hanya memindahkan masalah dari jalanan ke dalam lapas,” tutup Komjen Anang.(DW)

Tentang Siaran Pers ini

Disusun berdasarkan kajian Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H. dan Pakar Hukum Narkotika.

Narahubung: Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H

Post Views: 64
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

Mahasiswa KKN Undip Edukasi Ibu-Ibu PKK Desa Pondoksari Kelola Sampah Plastik Rumah Tangga

Next Post

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Admin

Admin

Next Post
Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026
Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

November 3, 2026
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026

Recent News

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026
Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

November 3, 2026
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In