KUKAR – Polsek Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang menunjukkan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ratusan botol dan berbagai jenis minuman keras (miras) hasil penertiban dimusnahkan usai Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Upacara Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (17/8/2026).
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memutus peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan keresahan di tengah masyarakat.
Kegiatan diawali dengan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang dipimpin Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander selaku inspektur upacara. Hadir Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu, Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, jajaran TNI-Polri, kepala desa, kepala adat, perwakilan perusahaan serta unsur masyarakat.
Usai upacara sekitar pukul 09.00 WITA, jajaran Polsek Tabang bersama Forkopimcam langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti. Proses tersebut disaksikan para kepala desa dan kepala adat dari 19 desa se-Kecamatan Tabang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan operasi dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol. Jumlahnya tidak sedikit, yakni:
– 669 botol miras berbagai merek;
– 63 kaleng miras;
– 87 botol alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter;
– 25 liter minuman tradisional jenis Jakan;
– 64 botol minuman tradisional Cap Tikus kemasan 600 mililiter.
Pemusnahan tersebut menegaskan bahwa aparat tidak memberikan ruang bagi aktivitas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu menegaskan, pemberantasan peredaran miras membutuhkan komitmen bersama dan tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian.
«“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata sinergitas Polsek Tabang bersama Forkopimcam, pemerintah desa dan tokoh adat dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan,” tegasnya.»
Menurutnya, masyarakat memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing. Setiap bentuk aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal harus menjadi perhatian bersama.
Polsek Tabang mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keuntungan dari bisnis miras ilegal maupun terlibat dalam penyalahgunaannya. Informasi sekecil apa pun terkait peredaran miras ilegal diharapkan segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa penegakan kamtibmas di Kecamatan Tabang akan terus diperkuat. Sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh adat dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk memastikan Tabang tetap aman, tertib dan kondusif.
Polsek Tabang menegaskan: peredaran miras ilegal bukan sekadar pelanggaran ketertiban, tetapi persoalan yang harus dicegah bersama demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat.
Red//Hmd















