• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

PAKAR HUKUM NARKOTIKA: REVALDO PECANDU, TIDAK PERLU DITANGKAP, JALANI REHABILITASI SESUAI UU 35/2009

Admin by Admin
Agustus 28, 2026
in Nasional
0
PAKAR HUKUM NARKOTIKA: REVALDO PECANDU, TIDAK PERLU DITANGKAP, JALANI REHABILITASI SESUAI UU 35/2009
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 28 Agustus 2026— *Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H.*, Mantan Kabareskrim Polri dan Mantan Kepala BNN, menegaskan bahwa Revaldo merupakan pecandu narkotika sehingga tidak perlu ditangkap apalagi diadili secara pidana. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur pendekatan berbeda untuk penyalah guna dan pecandu.

*“Revaldo itu pecandu narkotika. Meskipun dia melanggar UU No 35 Tahun 2009, tidak perlu ditangkap apalagi diadili. UU mewajibkan Revaldo melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi agar sembuh, pulih, serta tidak membeli narkotika untuk dikonsumsi lagi,”* ujar Dr. Anang Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8).

Ia merujuk *Pasal 4 UU Narkotika* yang menyatakan negara menjamin penyalah guna dan pecandu mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial. Sementara *Pasal 55* mewajibkan pecandu melapor, dan *Pasal 128* menyebutkan bahwa pecandu yang menjalani rehabilitasi status pidananya dapat gugur dan tidak dituntut.

*“Paradigma UU Narkotika kita adalah pencegahan agar pecandu tidak relapse. Penyelesaian masalah penyalahgunaan diutamakan secara pre-judicial dengan pendekatan kesehatan, bukan melalui proses judicial. Proses judicial justru tidak efektif, tidak efisien, bahkan merugikan negara dan yang bersangkutan,”* jelas Anang.

*Penegakan Hukum Dinilai Ambiguitas*

Dr. Anang menyoroti inkonsistensi implementasi di lapangan. Ia menyebut ada penyalah guna yang ditempatkan di lembaga rehabilitasi berbayar tanpa proses pengadilan, ada yang perkaranya dihentikan dengan alasan _restorative justice_ dan _dominus litis_, namun ada juga yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi pidana.

*“Celakanya penegak hukum berbeda-beda penafsirannya. Ketidakpastian hukum ini harus mendapat perhatian DPR dan Pemerintah dalam membuat UU Narkotika baru. Jangan sampai penyalah guna diproses hukum tapi solusinya beda-beda: ada yang direhab swasta, ada yang dihentikan tanpa rehab, ada yang dipidana, bahkan keluar-masuk penjara berkali-kali seperti yang dialami Revaldo dan Ammar Zoni,”* katanya.

*Pecandu Adalah Orang Sakit, Bukan Sekadar Pelaku Pidana*

Menurut Anang, pecandu seperti Revaldo tidak mengenal efek jera dalam perspektif pidana. *“Dalam bahasa kesehatan, dia mengalami relapse atau kambuh dari sakit adiksi yang sudah lama dideritanya. Secara yuridis dia wajib menjalani rehabilitasi Pasal 54 secara prejudicial. Tidak perlu ditangkap berulang hingga 4 kali,”* tegasnya.

Ia menambahkan, negara sebenarnya sudah menyiapkan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Berdasarkan data, terdapat *223 klinik rawat jalan dan rawat inap* yang bisa melayani pecandu yang melapor secara sukarela.

Namun, karena banyak penyalah guna yang dalam proses penegakan hukum diposisikan sebagai pengedar dan akhirnya dipidana, maka penyalah guna menjadi takut melapor. *“Akibatnya sejak UU Narkotika pertama, UU No 9/1976, 50 tahun lalu, sampai sekarang pemerintah tidak punya data riil berapa jumlah pecandu yang harus direhabilitasi,”* ungkapnya.

*Dorongan Kebijakan Rehabilitatif, Bukan Kriminalisasi*

Dr. Anang mendorong perubahan kebijakan implementasi. Meski narkotika masuk dalam yurisdiksi hukum pidana, penyelesaiannya harus menggunakan pendekatan rehabilitatif sesuai semangat UU Narkotika, dengan merujuk juga pada UU No 8/1976 dan UU No 7/1997 sebagai sumber hukum UU 35/2009.

Ia mengkritik praktik penegak hukum yang dinilai menabrak asas _lex specialis derogat lex generalis_ dengan menerapkan hukum pidana umum dan memposisikan penyalah guna sebagai pengedar, meskipun di pengadilan terbukti hanya sebagai penyalah guna bagi diri sendiri.

*“Kalau kebijakan mengkriminalkan penyalah guna dilanggengkan DPR dan Pemerintah, maka pada ulang tahun Indonesia ke-100 kita bukan menghasilkan generasi emas, tapi menghasilkan generasi pecandu narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap makin menyala, meskipun lapas sudah over kapasitas,”* pungkas Dr. Anang Iskandar.

Post Views: 62
Tags: *Komjen Pol (Purn) Dr. Anang IskandarM.H.*S.H.S.I.K.
Previous Post

Kapolres Binjai Dukung Generasi Muda Melalui Pembukaan Aksadaya Perlombaan Pengibaran Bendera Dan Vapor  

Next Post

Kabut Asap Melanda Samarinda, Polresta Bagikan 10.000 Masker Gratis kepada Warga

Admin

Admin

Next Post
Kabut Asap Melanda Samarinda, Polresta Bagikan 10.000 Masker Gratis kepada Warga

Kabut Asap Melanda Samarinda, Polresta Bagikan 10.000 Masker Gratis kepada Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In