• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home TNI & POLRI

Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Penculikan Aktivis Lebak Fam Fuk Jhong : LSM GMBI Distrik Lebak Resmi Surati Kapolri Desak Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri

Admin by Admin
Agustus 29, 2026
in TNI & POLRI
0
Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Penculikan Aktivis Lebak Fam Fuk Jhong : LSM GMBI Distrik Lebak Resmi Surati Kapolri Desak Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK, 27 AGUSTUS 2026 – LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Lebak secara resmi telah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penculikan aktivis Fam Fuk Jhong. Korban diduga diculik secara paksa dan dibawa ke rumah kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Melalui surat resmi tersebut, LSM GMBI mendesak Mabes Polri segera mengambil alih penanganan dan menggelar perkara khusus (gelar perkara khusus). Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun di tingkat daerah.

LSM GMBI menegaskan penolakan keras jika Polda melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ). Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, tindak pidana penculikan merupakan kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai atau RJ.

Dasar Hukum Penolakan Restorative Justice (RJ):

Pasal 450 KUHP Baru: Tindak pidana penculikan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Perpol No. 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (a): Syarat materiil penerapan keadilan restoratif secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. Kasus penculikan aktivis ini telah memicu kegaduhan publik yang luas.

Perpol No. 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (b): Keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada tindak pidana yang tidak berdampak sosial. Penculikan aktivis yang melibatkan dugaan keterkaitan dengan pejabat publik memiliki dampak sosial dan politik yang sangat besar bagi iklim demokrasi.

Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021: Menegaskan bahwa penegakan hukum harus berkeadilan dan tidak tebang pilih, terutama pada kasus-kasus menonjol yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Penculikan adalah kejahatan serius yang merampas kemerdekaan jiwa manusia. Secara regulasi dan dasar hukum, kasus ini mutlak tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif (RJ). Kami meminta Bapak Kapolri untuk segera menggelar perkara khusus di Mabes Polri demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Lebak,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Lebak.

LSM GMBI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di tingkat pusat guna memastikan aktor intelektual di balik penculikan ini diproses secara pidana murni.

Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak( King Naga )

Hkz

Post Views: 76
Tags: #Berita daerah
Previous Post

KOMDIGI dan DPR RI Gelar Forum ” Bijak Digital Tanpa Judi Online” Perputaran Judol 2025 Tembus Rp 286,8 Triliun

Next Post

Polresta Balikpapan Tegaskan Penguatan Satkamling, 50 Kasatkamling Dibekali Kemampuan Hadapi Beragam Ancaman

Admin

Admin

Next Post
Polresta Balikpapan Tegaskan Penguatan Satkamling, 50 Kasatkamling Dibekali Kemampuan Hadapi Beragam Ancaman

Polresta Balikpapan Tegaskan Penguatan Satkamling, 50 Kasatkamling Dibekali Kemampuan Hadapi Beragam Ancaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In