BERAU —Gemerlap industri pariwisata di Kepulauan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menyisakan persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Sejumlah pekerja di sektor resort mengeluhkan besaran upah yang mereka terima, yang menurut pengakuan pekerja hanya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Besaran tersebut berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2026 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp4.391.337,55 per bulan.
UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan yang diumumkan Pemerintah Provinsi Kaltim, UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Informasi yang diterima menyebutkan terdapat sedikitnya dua perusahaan resort di Kecamatan Maratua yang diduga memberikan upah kepada pekerjanya di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Selain persoalan upah, sejumlah pekerja juga mengaku belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan melalui BPJS.
Kondisi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang, terutama untuk memastikan apakah sistem pengupahan dan kepesertaan jaminan sosial pada perusahaan-perusahaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi telah menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Untuk Kabupaten Berau, UMK ditetapkan sebesar Rp4.391.337,55. Sementara UMSK Kabupaten Berau juga telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.488/2025 dan berstatus berlaku.
Dengan adanya ketentuan tersebut, persoalan pembayaran upah di sektor resort Maratua layak menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan.
Sebab, sektor pariwisata selama ini menjadi salah satu sektor yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian Berau sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.
Namun, pertumbuhan industri pariwisata idealnya berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja. Jangan sampai perkembangan destinasi wisata dan meningkatnya aktivitas resort justru tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang berada di balik operasional industri tersebut.
Para pekerja berharap Pemerintah Kabupaten Berau tidak hanya melihat perkembangan pariwisata dari sisi investasi dan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga memperhatikan kondisi tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Pemerintah diminta segera memanggil dan meminta klarifikasi pihak perusahaan yang disebut dalam laporan pekerja tersebut.
Jika benar ditemukan adanya pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, pemerintah melalui instansi berwenang diharapkan melakukan pembinaan sekaligus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Begitu pula dengan persoalan BPJS. Pemerintah perlu memastikan apakah seluruh pekerja telah didaftarkan sebagai peserta program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku atau terdapat alasan hukum tertentu yang menjadi dasar perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya.
Persoalan ini menjadi penting karena Maratua merupakan salah satu kawasan wisata unggulan Kabupaten Berau. Aktivitas resort dan akomodasi wisata membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari bagian pelayanan, kebersihan, dapur, keamanan hingga operasional lainnya.
Karena itu, masyarakat lokal semestinya tidak hanya menjadi penonton dari pertumbuhan industri pariwisata, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi yang layak melalui kesempatan kerja dan penghasilan yang sesuai ketentuan.
Di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak untuk menjalankan usaha dan mempertimbangkan kemampuan bisnisnya. Namun, hak tersebut harus berjalan seimbang dengan kewajiban memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.
Laporan mengenai dugaan rendahnya upah pekerja resort di Maratua tersebut kini menunggu langkah pemerintah untuk melakukan verifikasi di lapangan.(**)
Reporter DK/RED.















