• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Ditbinmas Polda Kaltim Tegaskan Satpam Wajib Profesional: Legalitas dan Kompetensi Tak Bisa Ditawar

Admin by Admin
Agustus 30, 2026
in Daerah, TNI & POLRI
0
Ditbinmas Polda Kaltim Tegaskan Satpam Wajib Profesional: Legalitas dan Kompetensi Tak Bisa Ditawar
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTAI TIMUR – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa profesionalisme, legalitas, kompetensi dan integritas merupakan syarat mutlak bagi setiap personel Satuan Pengamanan (Satpam) dalam menjalankan tugas pengamanan di lingkungan kerja.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dan implementasinya, yang digelar di Orchid Meeting Room Q Hotel, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (30/8/2026).

Kegiatan dipimpin Direktur Binmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur serta Ketua DPC Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Kabupaten Kutai Timur.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Ditbinmas Polda Kaltim dalam memperkuat tata kelola pengamanan swakarsa sekaligus memastikan pelaksanaan tugas Satpam berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman menegaskan, Satpam memiliki kedudukan penting dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, profesi tersebut harus dijalankan oleh personel yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Satpam bukan sekadar penjaga gerbang, tetapi merupakan bagian dari pengemban fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, aspek legalitas, kompetensi dan integritas harus menjadi perhatian bersama,” tegas Kombes Pol. Arman.

Ia menjelaskan, Perpol Nomor 4 Tahun 2020 merupakan salah satu instrumen Polri dalam menata dan memperkuat penyelenggaraan pengamanan swakarsa. Regulasi tersebut sekaligus menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas serta martabat profesi Satpam agar semakin profesional dan memiliki standar yang jelas.

Dalam implementasinya, setiap personel Satpam wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi, antara lain memiliki registrasi, Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku serta mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan sesuai jenjang kompetensi yang dipersyaratkan.

Ditbinmas Polda Kaltim menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap standar tersebut. Personel yang menjalankan tugas pengamanan harus memiliki kualifikasi resmi, memahami tugas dan kewenangannya serta mampu melaksanakan pengamanan secara profesional.

“Tidak cukup hanya mengenakan seragam dan melaksanakan penjagaan. Setiap personel harus memiliki kompetensi, memahami aturan dan mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya,” tegasnya.

Perhatian yang sama diberikan kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Perusahaan penyedia jasa pengamanan dituntut memastikan seluruh aspek legalitas dan perizinan terpenuhi serta bertanggung jawab terhadap pembinaan dan peningkatan kemampuan personel yang ditempatkan di lapangan.

BUJP juga didorong untuk melaksanakan pembinaan teknis secara berkelanjutan, termasuk meningkatkan kemampuan fisik, keterampilan pengamanan dan pemahaman terhadap prosedur pelaksanaan tugas.

Sementara itu, perusahaan pengguna jasa Satpam diminta bersikap selektif dan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan tenaga pengamanan. Perusahaan wajib memastikan penyedia jasa yang digunakan memiliki legalitas dan perizinan resmi serta personel yang ditempatkan memenuhi standar kualifikasi.

“Pengguna jasa memiliki tanggung jawab memastikan tenaga pengamanan yang digunakan berasal dari BUJP yang legal dan memenuhi ketentuan. Jangan sampai aspek profesionalisme dikalahkan hanya oleh pertimbangan kebutuhan tenaga kerja,” ujar Kombes Pol. Arman.

Selain peningkatan profesionalisme, Ditbinmas Polda Kaltim juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak personel Satpam sebagai tenaga kerja. Pemenuhan hak normatif, upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Untuk itu, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BUJP, APSI dan perusahaan pengguna jasa harus terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pengamanan swakarsa tidak hanya memenuhi aspek keamanan, tetapi juga memiliki tata kelola yang profesional, tertib dan bertanggung jawab.

Ditbinmas Polda Kaltim menegaskan, pembenahan pengamanan swakarsa merupakan bagian dari upaya membangun sistem keamanan yang semakin profesional dan terpercaya.

Melalui penerapan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 secara konsisten, Polri berkomitmen memastikan profesi Satpam memiliki standar yang jelas, kompetensi yang terukur serta integritas yang kuat.

Profesionalisme bukan pilihan, melainkan kewajiban. Legalitas bukan formalitas, melainkan dasar pelaksanaan tugas. Dan kompetensi bukan sekadar persyaratan, tetapi jaminan bahwa setiap personel Satpam mampu menjalankan tanggung jawab pengamanan secara benar, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Red//Hmd/

 

 

KUTAI TIMUR – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa profesionalisme, legalitas, kompetensi dan integritas merupakan syarat mutlak bagi setiap personel Satuan Pengamanan (Satpam) dalam menjalankan tugas pengamanan di lingkungan kerja.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dan implementasinya, yang digelar di Orchid Meeting Room Q Hotel, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (30/8/2026).

Kegiatan dipimpin Direktur Binmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur serta Ketua DPC Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Kabupaten Kutai Timur.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Ditbinmas Polda Kaltim dalam memperkuat tata kelola pengamanan swakarsa sekaligus memastikan pelaksanaan tugas Satpam berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman menegaskan, Satpam memiliki kedudukan penting dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, profesi tersebut harus dijalankan oleh personel yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Satpam bukan sekadar penjaga gerbang, tetapi merupakan bagian dari pengemban fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, aspek legalitas, kompetensi dan integritas harus menjadi perhatian bersama,” tegas Kombes Pol. Arman.

Ia menjelaskan, Perpol Nomor 4 Tahun 2020 merupakan salah satu instrumen Polri dalam menata dan memperkuat penyelenggaraan pengamanan swakarsa. Regulasi tersebut sekaligus menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas serta martabat profesi Satpam agar semakin profesional dan memiliki standar yang jelas.

Dalam implementasinya, setiap personel Satpam wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi, antara lain memiliki registrasi, Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku serta mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan sesuai jenjang kompetensi yang dipersyaratkan.

Ditbinmas Polda Kaltim menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap standar tersebut. Personel yang menjalankan tugas pengamanan harus memiliki kualifikasi resmi, memahami tugas dan kewenangannya serta mampu melaksanakan pengamanan secara profesional.

“Tidak cukup hanya mengenakan seragam dan melaksanakan penjagaan. Setiap personel harus memiliki kompetensi, memahami aturan dan mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya,” tegasnya.

Perhatian yang sama diberikan kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Perusahaan penyedia jasa pengamanan dituntut memastikan seluruh aspek legalitas dan perizinan terpenuhi serta bertanggung jawab terhadap pembinaan dan peningkatan kemampuan personel yang ditempatkan di lapangan.

BUJP juga didorong untuk melaksanakan pembinaan teknis secara berkelanjutan, termasuk meningkatkan kemampuan fisik, keterampilan pengamanan dan pemahaman terhadap prosedur pelaksanaan tugas.

Sementara itu, perusahaan pengguna jasa Satpam diminta bersikap selektif dan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan tenaga pengamanan. Perusahaan wajib memastikan penyedia jasa yang digunakan memiliki legalitas dan perizinan resmi serta personel yang ditempatkan memenuhi standar kualifikasi.

“Pengguna jasa memiliki tanggung jawab memastikan tenaga pengamanan yang digunakan berasal dari BUJP yang legal dan memenuhi ketentuan. Jangan sampai aspek profesionalisme dikalahkan hanya oleh pertimbangan kebutuhan tenaga kerja,” ujar Kombes Pol. Arman.

Selain peningkatan profesionalisme, Ditbinmas Polda Kaltim juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak personel Satpam sebagai tenaga kerja. Pemenuhan hak normatif, upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Untuk itu, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BUJP, APSI dan perusahaan pengguna jasa harus terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pengamanan swakarsa tidak hanya memenuhi aspek keamanan, tetapi juga memiliki tata kelola yang profesional, tertib dan bertanggung jawab.

Ditbinmas Polda Kaltim menegaskan, pembenahan pengamanan swakarsa merupakan bagian dari upaya membangun sistem keamanan yang semakin profesional dan terpercaya.

Melalui penerapan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 secara konsisten, Polri berkomitmen memastikan profesi Satpam memiliki standar yang jelas, kompetensi yang terukur serta integritas yang kuat.

Profesionalisme bukan pilihan, melainkan kewajiban. Legalitas bukan formalitas, melainkan dasar pelaksanaan tugas. Dan kompetensi bukan sekadar persyaratan, tetapi jaminan bahwa setiap personel Satpam mampu menjalankan tanggung jawab pengamanan secara benar, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Red//Hmd/

Post Views: 39
Tags: Polda Kaltim
Previous Post

Pancasila Harus Jadi Living Ideology” Di Era Digital,Tantangan Hoax, Hingga Politik Algoritma Diungkap Dalam Webinar

Next Post

Bukan Sekadar Bantuan: Menemani Tunanetra di Denpasar

Admin

Admin

Next Post
Bukan Sekadar Bantuan: Menemani Tunanetra di Denpasar

Bukan Sekadar Bantuan: Menemani Tunanetra di Denpasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kasus Ambulance Anggota DPRD Bogor Fraksi Golkar: Di Balik Laporan Polisi Rp 2,8 M, Ada Perjanjian Denda 2% dan Sertifikat Rumah Sebagai Jaminan

Kasus Ambulance Anggota DPRD Bogor Fraksi Golkar: Di Balik Laporan Polisi Rp 2,8 M, Ada Perjanjian Denda 2% dan Sertifikat Rumah Sebagai Jaminan

September 19, 2026
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

September 19, 2026
Kapolsek Tamalate Hadiri Dies Natalis ke-35 Poltekpar Makassar, Saksikan Pagelaran tarian Etnis lagu Bugis Makassar

Kapolsek Tamalate Hadiri Dies Natalis ke-35 Poltekpar Makassar, Saksikan Pagelaran tarian Etnis lagu Bugis Makassar

September 19, 2026
Selpius Bobii Surati Pansus Papua DPD RI, Desak Perundingan Setara Indonesia-Papua Dimediasi PBB

Selpius Bobii Surati Pansus Papua DPD RI, Desak Perundingan Setara Indonesia-Papua Dimediasi PBB

September 19, 2026

Recent News

Kasus Ambulance Anggota DPRD Bogor Fraksi Golkar: Di Balik Laporan Polisi Rp 2,8 M, Ada Perjanjian Denda 2% dan Sertifikat Rumah Sebagai Jaminan

Kasus Ambulance Anggota DPRD Bogor Fraksi Golkar: Di Balik Laporan Polisi Rp 2,8 M, Ada Perjanjian Denda 2% dan Sertifikat Rumah Sebagai Jaminan

September 19, 2026
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

September 19, 2026
Kapolsek Tamalate Hadiri Dies Natalis ke-35 Poltekpar Makassar, Saksikan Pagelaran tarian Etnis lagu Bugis Makassar

Kapolsek Tamalate Hadiri Dies Natalis ke-35 Poltekpar Makassar, Saksikan Pagelaran tarian Etnis lagu Bugis Makassar

September 19, 2026
Selpius Bobii Surati Pansus Papua DPD RI, Desak Perundingan Setara Indonesia-Papua Dimediasi PBB

Selpius Bobii Surati Pansus Papua DPD RI, Desak Perundingan Setara Indonesia-Papua Dimediasi PBB

September 19, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kasus Ambulance Anggota DPRD Bogor Fraksi Golkar: Di Balik Laporan Polisi Rp 2,8 M, Ada Perjanjian Denda 2% dan Sertifikat Rumah Sebagai Jaminan

Kasus Ambulance Anggota DPRD Bogor Fraksi Golkar: Di Balik Laporan Polisi Rp 2,8 M, Ada Perjanjian Denda 2% dan Sertifikat Rumah Sebagai Jaminan

September 19, 2026
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

September 19, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In