KUTAI TIMUR – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa profesionalisme, legalitas, kompetensi dan integritas merupakan syarat mutlak bagi setiap personel Satuan Pengamanan (Satpam) dalam menjalankan tugas pengamanan di lingkungan kerja.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dan implementasinya, yang digelar di Orchid Meeting Room Q Hotel, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan dipimpin Direktur Binmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur serta Ketua DPC Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Kabupaten Kutai Timur.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Ditbinmas Polda Kaltim dalam memperkuat tata kelola pengamanan swakarsa sekaligus memastikan pelaksanaan tugas Satpam berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman menegaskan, Satpam memiliki kedudukan penting dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, profesi tersebut harus dijalankan oleh personel yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Satpam bukan sekadar penjaga gerbang, tetapi merupakan bagian dari pengemban fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, aspek legalitas, kompetensi dan integritas harus menjadi perhatian bersama,” tegas Kombes Pol. Arman.
Ia menjelaskan, Perpol Nomor 4 Tahun 2020 merupakan salah satu instrumen Polri dalam menata dan memperkuat penyelenggaraan pengamanan swakarsa. Regulasi tersebut sekaligus menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas serta martabat profesi Satpam agar semakin profesional dan memiliki standar yang jelas.
Dalam implementasinya, setiap personel Satpam wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi, antara lain memiliki registrasi, Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku serta mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan sesuai jenjang kompetensi yang dipersyaratkan.
Ditbinmas Polda Kaltim menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap standar tersebut. Personel yang menjalankan tugas pengamanan harus memiliki kualifikasi resmi, memahami tugas dan kewenangannya serta mampu melaksanakan pengamanan secara profesional.
“Tidak cukup hanya mengenakan seragam dan melaksanakan penjagaan. Setiap personel harus memiliki kompetensi, memahami aturan dan mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya,” tegasnya.
Perhatian yang sama diberikan kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Perusahaan penyedia jasa pengamanan dituntut memastikan seluruh aspek legalitas dan perizinan terpenuhi serta bertanggung jawab terhadap pembinaan dan peningkatan kemampuan personel yang ditempatkan di lapangan.
BUJP juga didorong untuk melaksanakan pembinaan teknis secara berkelanjutan, termasuk meningkatkan kemampuan fisik, keterampilan pengamanan dan pemahaman terhadap prosedur pelaksanaan tugas.
Sementara itu, perusahaan pengguna jasa Satpam diminta bersikap selektif dan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan tenaga pengamanan. Perusahaan wajib memastikan penyedia jasa yang digunakan memiliki legalitas dan perizinan resmi serta personel yang ditempatkan memenuhi standar kualifikasi.
“Pengguna jasa memiliki tanggung jawab memastikan tenaga pengamanan yang digunakan berasal dari BUJP yang legal dan memenuhi ketentuan. Jangan sampai aspek profesionalisme dikalahkan hanya oleh pertimbangan kebutuhan tenaga kerja,” ujar Kombes Pol. Arman.
Selain peningkatan profesionalisme, Ditbinmas Polda Kaltim juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak personel Satpam sebagai tenaga kerja. Pemenuhan hak normatif, upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Untuk itu, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BUJP, APSI dan perusahaan pengguna jasa harus terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pengamanan swakarsa tidak hanya memenuhi aspek keamanan, tetapi juga memiliki tata kelola yang profesional, tertib dan bertanggung jawab.
Ditbinmas Polda Kaltim menegaskan, pembenahan pengamanan swakarsa merupakan bagian dari upaya membangun sistem keamanan yang semakin profesional dan terpercaya.
Melalui penerapan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 secara konsisten, Polri berkomitmen memastikan profesi Satpam memiliki standar yang jelas, kompetensi yang terukur serta integritas yang kuat.
Profesionalisme bukan pilihan, melainkan kewajiban. Legalitas bukan formalitas, melainkan dasar pelaksanaan tugas. Dan kompetensi bukan sekadar persyaratan, tetapi jaminan bahwa setiap personel Satpam mampu menjalankan tanggung jawab pengamanan secara benar, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Red//Hmd/
KUTAI TIMUR – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa profesionalisme, legalitas, kompetensi dan integritas merupakan syarat mutlak bagi setiap personel Satuan Pengamanan (Satpam) dalam menjalankan tugas pengamanan di lingkungan kerja.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dan implementasinya, yang digelar di Orchid Meeting Room Q Hotel, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan dipimpin Direktur Binmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur serta Ketua DPC Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Kabupaten Kutai Timur.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Ditbinmas Polda Kaltim dalam memperkuat tata kelola pengamanan swakarsa sekaligus memastikan pelaksanaan tugas Satpam berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman menegaskan, Satpam memiliki kedudukan penting dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, profesi tersebut harus dijalankan oleh personel yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Satpam bukan sekadar penjaga gerbang, tetapi merupakan bagian dari pengemban fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, aspek legalitas, kompetensi dan integritas harus menjadi perhatian bersama,” tegas Kombes Pol. Arman.
Ia menjelaskan, Perpol Nomor 4 Tahun 2020 merupakan salah satu instrumen Polri dalam menata dan memperkuat penyelenggaraan pengamanan swakarsa. Regulasi tersebut sekaligus menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas serta martabat profesi Satpam agar semakin profesional dan memiliki standar yang jelas.
Dalam implementasinya, setiap personel Satpam wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi, antara lain memiliki registrasi, Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku serta mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan sesuai jenjang kompetensi yang dipersyaratkan.
Ditbinmas Polda Kaltim menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap standar tersebut. Personel yang menjalankan tugas pengamanan harus memiliki kualifikasi resmi, memahami tugas dan kewenangannya serta mampu melaksanakan pengamanan secara profesional.
“Tidak cukup hanya mengenakan seragam dan melaksanakan penjagaan. Setiap personel harus memiliki kompetensi, memahami aturan dan mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya,” tegasnya.
Perhatian yang sama diberikan kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Perusahaan penyedia jasa pengamanan dituntut memastikan seluruh aspek legalitas dan perizinan terpenuhi serta bertanggung jawab terhadap pembinaan dan peningkatan kemampuan personel yang ditempatkan di lapangan.
BUJP juga didorong untuk melaksanakan pembinaan teknis secara berkelanjutan, termasuk meningkatkan kemampuan fisik, keterampilan pengamanan dan pemahaman terhadap prosedur pelaksanaan tugas.
Sementara itu, perusahaan pengguna jasa Satpam diminta bersikap selektif dan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan tenaga pengamanan. Perusahaan wajib memastikan penyedia jasa yang digunakan memiliki legalitas dan perizinan resmi serta personel yang ditempatkan memenuhi standar kualifikasi.
“Pengguna jasa memiliki tanggung jawab memastikan tenaga pengamanan yang digunakan berasal dari BUJP yang legal dan memenuhi ketentuan. Jangan sampai aspek profesionalisme dikalahkan hanya oleh pertimbangan kebutuhan tenaga kerja,” ujar Kombes Pol. Arman.
Selain peningkatan profesionalisme, Ditbinmas Polda Kaltim juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak personel Satpam sebagai tenaga kerja. Pemenuhan hak normatif, upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Untuk itu, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BUJP, APSI dan perusahaan pengguna jasa harus terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pengamanan swakarsa tidak hanya memenuhi aspek keamanan, tetapi juga memiliki tata kelola yang profesional, tertib dan bertanggung jawab.
Ditbinmas Polda Kaltim menegaskan, pembenahan pengamanan swakarsa merupakan bagian dari upaya membangun sistem keamanan yang semakin profesional dan terpercaya.
Melalui penerapan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 secara konsisten, Polri berkomitmen memastikan profesi Satpam memiliki standar yang jelas, kompetensi yang terukur serta integritas yang kuat.
Profesionalisme bukan pilihan, melainkan kewajiban. Legalitas bukan formalitas, melainkan dasar pelaksanaan tugas. Dan kompetensi bukan sekadar persyaratan, tetapi jaminan bahwa setiap personel Satpam mampu menjalankan tanggung jawab pengamanan secara benar, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Red//Hmd/















