• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

Admin by Admin
September 4, 2026
in Kejaksaan RI
0
Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG —Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Karawang dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026). Perkara dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

VY diketahui merupakan Direktur PT BAS. Ia diduga bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.

Menurut penyidik, VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen dengan menggunakan identitas pihak lain atau debitur “topengan”.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK para konsumen.

VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, yakni tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen sebenarnya maupun debitur topengan.

Manipulasi tersebut diduga dilakukan melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran. Penyidik juga menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara Kantor Cabang Karawang untuk memuluskan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.

Sementara itu, HJ yang menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024 diduga berperan dalam strategi pemasaran serta melakukan koordinasi dengan pihak Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY.

HJ juga diduga membentuk dan mengoordinasikan “Tim Batik” bersama OH untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen yang menggunakan identitas pihak lain.

Adapun OH selaku Sales Manager PT BAS periode 2020–2024 diduga bertanggung jawab mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan.

OH diduga mengarahkan penggunaan debitur topengan dan bersama HJ mengoordinasikan “Tim Batik” untuk membantu konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema manipulasi data dan pinjam nama.

Sedangkan HH, yang menjabat Manager KPR PT BAS pada periode 2020–2024, diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR.

HH juga disebut mengoordinasikan kerja “Tim Batik” serta secara aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk mempercepat proses persetujuan KPR yang menggunakan data hasil manipulasi.

Tiga Tersangka Ditahan

Dari empat tersangka, Kejari Karawang melakukan penahanan terhadap tiga orang, yakni VY, OH, dan HH.

Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.

Sementara HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis (3/9/2026).

Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang menyebut telah memeriksa sekitar 271 orang, baik saksi maupun ahli.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang yang berada dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50 atau sekitar Rp237,07 miliar.

Kerugian tersebut disebut berasal dari 445 debitur.

Penyidik menyebut kerugian negara timbul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.

Kejari Karawang memastikan penyidikan perkara masih terus berlanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Termasuk di dalamnya pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Perkara ini kini memasuki tahap penyidikan dengan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses penyaluran KPR tersebut.

Kalau ingin, saya juga bisa buatkan 5–10 pilihan judul yang lebih tajam ala media nasional/Tempo, termasuk judul yang menonjolkan kerugian negara Rp237 miliar dan modus “debitur topengan”.

Reporter DK.

 

Post Views: 50
Tags: Kejaksaan RI
Previous Post

Tim Penyidik JAM PIDSUS Sita  Sejumlah Aset Para Tersangka Tata Kelola MBG di BGN 

Next Post

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 11 Orang Saksi  Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Admin

Admin

Next Post
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 11 Orang Saksi   Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 11 Orang Saksi  Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

September 18, 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

September 18, 2026

Recent News

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada masyarakat Bahorok

September 18, 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat

September 18, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

September 18, 2026
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

September 18, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In