KARAWANG —Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Karawang dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026). Perkara dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
VY diketahui merupakan Direktur PT BAS. Ia diduga bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.
Menurut penyidik, VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen dengan menggunakan identitas pihak lain atau debitur “topengan”.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK para konsumen.
VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, yakni tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen sebenarnya maupun debitur topengan.
Manipulasi tersebut diduga dilakukan melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran. Penyidik juga menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara Kantor Cabang Karawang untuk memuluskan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
Sementara itu, HJ yang menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024 diduga berperan dalam strategi pemasaran serta melakukan koordinasi dengan pihak Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY.
HJ juga diduga membentuk dan mengoordinasikan “Tim Batik” bersama OH untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen yang menggunakan identitas pihak lain.
Adapun OH selaku Sales Manager PT BAS periode 2020–2024 diduga bertanggung jawab mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan.
OH diduga mengarahkan penggunaan debitur topengan dan bersama HJ mengoordinasikan “Tim Batik” untuk membantu konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema manipulasi data dan pinjam nama.
Sedangkan HH, yang menjabat Manager KPR PT BAS pada periode 2020–2024, diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR.
HH juga disebut mengoordinasikan kerja “Tim Batik” serta secara aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk mempercepat proses persetujuan KPR yang menggunakan data hasil manipulasi.
Tiga Tersangka Ditahan
Dari empat tersangka, Kejari Karawang melakukan penahanan terhadap tiga orang, yakni VY, OH, dan HH.
Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.
Sementara HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis (3/9/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang menyebut telah memeriksa sekitar 271 orang, baik saksi maupun ahli.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang yang berada dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50 atau sekitar Rp237,07 miliar.
Kerugian tersebut disebut berasal dari 445 debitur.
Penyidik menyebut kerugian negara timbul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.
Kejari Karawang memastikan penyidikan perkara masih terus berlanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Termasuk di dalamnya pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perkara ini kini memasuki tahap penyidikan dengan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses penyaluran KPR tersebut.
Kalau ingin, saya juga bisa buatkan 5–10 pilihan judul yang lebih tajam ala media nasional/Tempo, termasuk judul yang menonjolkan kerugian negara Rp237 miliar dan modus “debitur topengan”.
Reporter DK.















