BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau telah membayar sekitar Rp991,36 juta untuk pengadaan lahan yang disiapkan sebagai lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kawasan Pegat Bukur, Kecamatan Teluk Bayur. Namun, persoalan muncul setelah sebuah plang milik PT Supra Bara Energi (SBE) berdiri di sekitar lokasi dan menyatakan kawasan tersebut merupakan bagian dari konsesi perusahaan.(22/9).
Kemunculan plang tersebut membuat status lahan yang telah dibayar menggunakan anggaran publik menjadi sorotan.
Pertanyaan utamanya bukan sekadar siapa yang memasang plang, melainkan bagaimana posisi bidang tanah yang telah dibayar Pemkab Berau terhadap polygon IUP PT SBE?
Apakah seluruh bidang tanah berada di dalam wilayah IUP, hanya sebagian, atau justru terdapat perbedaan antara batas bidang tanah dengan batas wilayah izin pertambangan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan satu hal yang hingga kini belum dibuka secara terang kepada publik: peta bidang tanah yang dioverlay dengan polygon IUP PT SBE beserta dokumen pengadaan tanahnya.
Berdasarkan keterangan Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, lahan yang disiapkan untuk pembangunan TPA terdiri dari tiga bidang dengan luas keseluruhan sekitar 4,86 hektare.
Salah satu bidang disebut merupakan milik warga berinisial NB.
Dalam proses pengadaan tersebut, pemerintah disebut telah mengeluarkan pembayaran sebesar Rp991.364.463 kepada pemilik lahan.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Sulaiman, mengatakan proses pengadaan telah melalui kajian teknis berdasarkan usulan OPD yang menangani kebersihan. Ia juga menyebut lokasi tersebut telah melalui kajian Feasibility Study (FS).
Namun, setelah muncul plang PT SBE, persoalan tidak lagi berhenti pada proses pembelian tanah.
Publik berhak mengetahui tanah yang dibayar dengan uang daerah tersebut sebenarnya berada di mana secara spasial, siapa pemegang haknya, dan bagaimana hubungan bidang tersebut dengan wilayah IUP perusahaan.
Sebab, pembayaran tanah dan kepemilikan atau penguasaan wilayah pertambangan merupakan dua persoalan yang berbeda.
Plang PT SBE Jadi Titik Persoalan
Plang yang berdiri di sekitar lokasi mencantumkan:
“Kawasan Konsesi PT Supra Bara Energi IUP OP Nomor 91200045400240003.”
Pada plang tersebut juga terdapat larangan melakukan aktivitas di kawasan konsesi tanpa izin Kepala Teknik Tambang.
Keberadaan plang itu kemudian menimbulkan pertanyaan: jika pemerintah telah membayar lahan kepada masyarakat untuk pembangunan TPA, atas dasar apa kawasan tersebut masih diberi tanda sebagai kawasan konsesi perusahaan?
Sebaliknya, apabila PT SBE memiliki dasar bahwa lokasi tersebut masuk dalam wilayah IUP perusahaan, publik juga perlu mengetahui apakah posisi tersebut telah diverifikasi oleh Pemkab Berau sebelum proses pembayaran dilakukan.
Dua hal tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui plang di lapangan.
Dokumen pertanahan dan data spasial IUP menjadi kunci.
Pemkab Sebut Perusahaan Pernah Dilibatkan
Sulaiman mengatakan Pemkab Berau telah melibatkan pihak perusahaan dalam proses pengadaan lahan.
Ketika ditanya apakah pemerintah mengetahui adanya bidang tanah masyarakat yang berada dalam wilayah IUP perusahaan, Sulaiman menyatakan pihak perusahaan telah dilibatkan.
“Dilibatkan, bahkan ada fotonya,” ujar Sulaiman.
Namun, ketika ditanya mengapa setelah proses tersebut PT SBE masih memasang plang peringatan di lokasi yang disebut telah dibebaskan pemerintah, Sulaiman mengaku belum mengetahui alasannya.
Ia mengatakan Pemkab Berau akan menyurati manajemen PT SBE untuk menggelar pertemuan dan membahas persoalan tersebut.
Pernyataan ini justru membuka pertanyaan lanjutan: dokumen apa yang menjadi dasar pelibatan perusahaan tersebut dan apakah terdapat berita acara, persetujuan, rekomendasi, atau dokumen lain yang menjelaskan posisi lahan dan IUP?
Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Timur, Dedison, meminta pemerintah tidak berhenti pada penjelasan bahwa lahan telah dibayar.
Menurutnya, yang harus dibuka adalah keseluruhan rangkaian administrasi pengadaan tanah.
“AKPERSI tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami meminta pemerintah membuka dokumen agar status tanah, wilayah IUP, serta proses pengadaan dapat diuji berdasarkan data,” kata Dedison.
Menurut AKPERSI, setidaknya terdapat beberapa dokumen yang perlu diperiksa, mulai dari alas hak atau sertifikat tanah, peta bidang, dokumen penilaian tanah, berita acara musyawarah, bukti pembayaran, dokumen penetapan lokasi, hingga peta IUP.
Ketentuan dalam UU Minerba juga membedakan hak atas wilayah izin pertambangan dengan hak atas tanah permukaan.
Pasal 134 ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
Dengan demikian, keberadaan suatu bidang tanah di dalam polygon IUP tidak dengan sendirinya menjawab siapa pemegang hak atas tanah tersebut.
Sebaliknya, kepemilikan tanah juga tidak otomatis menjawab persoalan mengenai hak perusahaan berdasarkan IUP.
Karena itu, peta dan dokumen menjadi penentu.
Persoalan yang kini mencuat sebenarnya dapat diuji secara teknis.
Peta bidang tanah TPA harus dibandingkan dengan polygon IUP PT SBE.
Jika hasil overlay menunjukkan seluruh bidang berada di dalam polygon IUP, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana proses pengadaan dilakukan dan bagaimana posisi pemerintah terhadap wilayah izin tersebut.
Jika hanya sebagian bidang yang masuk, batasnya harus ditunjukkan secara jelas.
Jika ternyata bidang tanah berada di luar polygon IUP, maka pemerintah dan perusahaan juga perlu menjelaskan dasar munculnya plang konsesi di lokasi tersebut.
Dengan kata lain, satu peta dapat menjawab sebagian besar pertanyaan yang kini berkembang di lapangan.
AKPERSI juga menyoroti kondisi fisik lokasi rencana TPA yang disebut berada tidak jauh dari permukiman warga.
Dedison mempertanyakan kelayakan lokasi tersebut, termasuk kondisi topografi yang menurutnya terdapat area yang curam atau berupa jurang.
Namun, kelayakan suatu lokasi sebagai TPA tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengamatan lapangan atau jarak dengan permukiman.
Pemkab Berau perlu menunjukkan kajian teknis, dasar tata ruang, dokumen lingkungan, serta kajian lain yang menjadi dasar penetapan kawasan Teluk Bayur sebagai lokasi TPA.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah lokasi tersebut memang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan untuk pembangunan TPA.
DPD AKPERSI Kaltim meminta Pemkab Berau menjelaskan sedikitnya 9 hal:
1. Berapa luas lahan TPA Pegat Bukur yang telah diperoleh Pemkab Berau?
2. Berapa nilai keseluruhan pengadaan dan kapan pembayaran dilakukan?
3. Siapa pemegang hak atas tanah sebelum pengadaan?
4. Siapa pihak yang menerima pembayaran Rp991.364.463 tersebut?
5. Apakah seluruh atau sebagian bidang masuk dalam polygon IUP PT SBE?
6. Kapan IUP PT SBE diterbitkan dan kapan perubahan polygon terakhir dilakukan?
7. Apakah pemerintah melakukan overlay peta bidang tanah dengan polygon IUP sebelum pembayaran?
8. Apakah terdapat berita acara, persetujuan, rekomendasi, pelepasan, atau kesepakatan antara Pemkab Berau dan PT SBE?
9. Apa dasar tata ruang, kajian teknis, dan dokumen lingkungan yang digunakan untuk menetapkan Teluk Bayur sebagai lokasi TPA?
Dedison mengatakan AKPERSI akan terus menyoroti persoalan tersebut karena proses pengadaan lahan menggunakan anggaran publik.
AKPERSI juga berencana meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila dari pemeriksaan dokumen ditemukan persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Menurut AKPERSI, penelusuran bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Kalau semuanya sudah sesuai, buka dokumennya. Dengan begitu publik bisa melihat dan menilai berdasarkan data,” kata Dedison.
PT SBE Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, pihak PT Supra Bara Energi belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan plang yang menyatakan lokasi tersebut berada dalam kawasan konsesi perusahaan.
Klarifikasi perusahaan penting untuk mengetahui dasar pemasangan plang, posisi polygon IUP, serta apakah terdapat persoalan atau komunikasi dengan Pemkab Berau terkait lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan TPA.
Pada akhirnya, persoalan TPA Pegat Bukur tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa “tanah sudah dibayar” atau “lokasi masuk konsesi.”
Yang harus dibuka adalah dokumen yang menjelaskan siapa memiliki apa, berdasarkan dokumen apa, sejak kapan, di mana batasnya, kapan pemerintah melakukan pembayaran, serta bagaimana posisi bidang tanah tersebut terhadap polygon IUP PT SBE.
Dengan APBD telah digunakan untuk memperoleh lahan, pertanyaan publik pun menjadi sederhana:
Apakah lahan yang dibeli Pemkab Berau benar-benar telah clear secara administrasi, pertanahan, tata ruang, dan hubungan dengan IUP PT SBE sebelum digunakan untuk pembangunan TPA?
DPD AKPERSI KALTIM.















