• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

TPA Pegat Bukur Dibayar Rp991 Juta, Mengapa Plang Konsesi PT SBE Masih Berdiri?

Admin by Admin
September 22, 2026
in Daerah
0
TPA Pegat Bukur Dibayar Rp991 Juta, Mengapa Plang Konsesi PT SBE Masih Berdiri?
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau telah membayar sekitar Rp991,36 juta untuk pengadaan lahan yang disiapkan sebagai lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kawasan Pegat Bukur, Kecamatan Teluk Bayur. Namun, persoalan muncul setelah sebuah plang milik PT Supra Bara Energi (SBE) berdiri di sekitar lokasi dan menyatakan kawasan tersebut merupakan bagian dari konsesi perusahaan.(22/9).

Kemunculan plang tersebut membuat status lahan yang telah dibayar menggunakan anggaran publik menjadi sorotan.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar siapa yang memasang plang, melainkan bagaimana posisi bidang tanah yang telah dibayar Pemkab Berau terhadap polygon IUP PT SBE?

Apakah seluruh bidang tanah berada di dalam wilayah IUP, hanya sebagian, atau justru terdapat perbedaan antara batas bidang tanah dengan batas wilayah izin pertambangan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan satu hal yang hingga kini belum dibuka secara terang kepada publik: peta bidang tanah yang dioverlay dengan polygon IUP PT SBE beserta dokumen pengadaan tanahnya.

Berdasarkan keterangan Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, lahan yang disiapkan untuk pembangunan TPA terdiri dari tiga bidang dengan luas keseluruhan sekitar 4,86 hektare.

Salah satu bidang disebut merupakan milik warga berinisial NB. 

Dalam proses pengadaan tersebut, pemerintah disebut telah mengeluarkan pembayaran sebesar Rp991.364.463 kepada pemilik lahan.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Sulaiman, mengatakan proses pengadaan telah melalui kajian teknis berdasarkan usulan OPD yang menangani kebersihan. Ia juga menyebut lokasi tersebut telah melalui kajian Feasibility Study (FS).

Namun, setelah muncul plang PT SBE, persoalan tidak lagi berhenti pada proses pembelian tanah.

Publik berhak mengetahui tanah yang dibayar dengan uang daerah tersebut sebenarnya berada di mana secara spasial, siapa pemegang haknya, dan bagaimana hubungan bidang tersebut dengan wilayah IUP perusahaan.

Sebab, pembayaran tanah dan kepemilikan atau penguasaan wilayah pertambangan merupakan dua persoalan yang berbeda.

Plang PT SBE Jadi Titik Persoalan

Plang yang berdiri di sekitar lokasi mencantumkan:

“Kawasan Konsesi PT Supra Bara Energi IUP OP Nomor 91200045400240003.”

Pada plang tersebut juga terdapat larangan melakukan aktivitas di kawasan konsesi tanpa izin Kepala Teknik Tambang.

Keberadaan plang itu kemudian menimbulkan pertanyaan: jika pemerintah telah membayar lahan kepada masyarakat untuk pembangunan TPA, atas dasar apa kawasan tersebut masih diberi tanda sebagai kawasan konsesi perusahaan?

Sebaliknya, apabila PT SBE memiliki dasar bahwa lokasi tersebut masuk dalam wilayah IUP perusahaan, publik juga perlu mengetahui apakah posisi tersebut telah diverifikasi oleh Pemkab Berau sebelum proses pembayaran dilakukan.

Dua hal tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui plang di lapangan.

Dokumen pertanahan dan data spasial IUP menjadi kunci.

Pemkab Sebut Perusahaan Pernah Dilibatkan

Sulaiman mengatakan Pemkab Berau telah melibatkan pihak perusahaan dalam proses pengadaan lahan.

Ketika ditanya apakah pemerintah mengetahui adanya bidang tanah masyarakat yang berada dalam wilayah IUP perusahaan, Sulaiman menyatakan pihak perusahaan telah dilibatkan.

“Dilibatkan, bahkan ada fotonya,” ujar Sulaiman.

Namun, ketika ditanya mengapa setelah proses tersebut PT SBE masih memasang plang peringatan di lokasi yang disebut telah dibebaskan pemerintah, Sulaiman mengaku belum mengetahui alasannya.

Ia mengatakan Pemkab Berau akan menyurati manajemen PT SBE untuk menggelar pertemuan dan membahas persoalan tersebut.

Pernyataan ini justru membuka pertanyaan lanjutan: dokumen apa yang menjadi dasar pelibatan perusahaan tersebut dan apakah terdapat berita acara, persetujuan, rekomendasi, atau dokumen lain yang menjelaskan posisi lahan dan IUP?

Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Timur, Dedison, meminta pemerintah tidak berhenti pada penjelasan bahwa lahan telah dibayar.

Menurutnya, yang harus dibuka adalah keseluruhan rangkaian administrasi pengadaan tanah.

“AKPERSI tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami meminta pemerintah membuka dokumen agar status tanah, wilayah IUP, serta proses pengadaan dapat diuji berdasarkan data,” kata Dedison.

Menurut AKPERSI, setidaknya terdapat beberapa dokumen yang perlu diperiksa, mulai dari alas hak atau sertifikat tanah, peta bidang, dokumen penilaian tanah, berita acara musyawarah, bukti pembayaran, dokumen penetapan lokasi, hingga peta IUP.

Ketentuan dalam UU Minerba juga membedakan hak atas wilayah izin pertambangan dengan hak atas tanah permukaan.

Pasal 134 ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.

Dengan demikian, keberadaan suatu bidang tanah di dalam polygon IUP tidak dengan sendirinya menjawab siapa pemegang hak atas tanah tersebut.

Sebaliknya, kepemilikan tanah juga tidak otomatis menjawab persoalan mengenai hak perusahaan berdasarkan IUP.

Karena itu, peta dan dokumen menjadi penentu.

Persoalan yang kini mencuat sebenarnya dapat diuji secara teknis.

Peta bidang tanah TPA harus dibandingkan dengan polygon IUP PT SBE.

Jika hasil overlay menunjukkan seluruh bidang berada di dalam polygon IUP, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana proses pengadaan dilakukan dan bagaimana posisi pemerintah terhadap wilayah izin tersebut.

Jika hanya sebagian bidang yang masuk, batasnya harus ditunjukkan secara jelas.

Jika ternyata bidang tanah berada di luar polygon IUP, maka pemerintah dan perusahaan juga perlu menjelaskan dasar munculnya plang konsesi di lokasi tersebut.

Dengan kata lain, satu peta dapat menjawab sebagian besar pertanyaan yang kini berkembang di lapangan.

AKPERSI juga menyoroti kondisi fisik lokasi rencana TPA yang disebut berada tidak jauh dari permukiman warga.

Dedison mempertanyakan kelayakan lokasi tersebut, termasuk kondisi topografi yang menurutnya terdapat area yang curam atau berupa jurang.

Namun, kelayakan suatu lokasi sebagai TPA tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengamatan lapangan atau jarak dengan permukiman.

Pemkab Berau perlu menunjukkan kajian teknis, dasar tata ruang, dokumen lingkungan, serta kajian lain yang menjadi dasar penetapan kawasan Teluk Bayur sebagai lokasi TPA.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah lokasi tersebut memang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan untuk pembangunan TPA.

DPD AKPERSI Kaltim meminta Pemkab Berau menjelaskan sedikitnya 9 hal:

1. Berapa luas lahan TPA Pegat Bukur yang telah diperoleh Pemkab Berau?

2. Berapa nilai keseluruhan pengadaan dan kapan pembayaran dilakukan?

3. Siapa pemegang hak atas tanah sebelum pengadaan?

4. Siapa pihak yang menerima pembayaran Rp991.364.463 tersebut?

5. Apakah seluruh atau sebagian bidang masuk dalam polygon IUP PT SBE?

6. Kapan IUP PT SBE diterbitkan dan kapan perubahan polygon terakhir dilakukan?

7. Apakah pemerintah melakukan overlay peta bidang tanah dengan polygon IUP sebelum pembayaran?

8. Apakah terdapat berita acara, persetujuan, rekomendasi, pelepasan, atau kesepakatan antara Pemkab Berau dan PT SBE?

9. Apa dasar tata ruang, kajian teknis, dan dokumen lingkungan yang digunakan untuk menetapkan Teluk Bayur sebagai lokasi TPA?

Dedison mengatakan AKPERSI akan terus menyoroti persoalan tersebut karena proses pengadaan lahan menggunakan anggaran publik.

AKPERSI juga berencana meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila dari pemeriksaan dokumen ditemukan persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Menurut AKPERSI, penelusuran bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Kalau semuanya sudah sesuai, buka dokumennya. Dengan begitu publik bisa melihat dan menilai berdasarkan data,” kata Dedison.

PT SBE Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, pihak PT Supra Bara Energi belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan plang yang menyatakan lokasi tersebut berada dalam kawasan konsesi perusahaan.

Klarifikasi perusahaan penting untuk mengetahui dasar pemasangan plang, posisi polygon IUP, serta apakah terdapat persoalan atau komunikasi dengan Pemkab Berau terkait lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan TPA.

Pada akhirnya, persoalan TPA Pegat Bukur tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa “tanah sudah dibayar” atau “lokasi masuk konsesi.”

Yang harus dibuka adalah dokumen yang menjelaskan siapa memiliki apa, berdasarkan dokumen apa, sejak kapan, di mana batasnya, kapan pemerintah melakukan pembayaran, serta bagaimana posisi bidang tanah tersebut terhadap polygon IUP PT SBE.

Dengan APBD telah digunakan untuk memperoleh lahan, pertanyaan publik pun menjadi sederhana:

Apakah lahan yang dibeli Pemkab Berau benar-benar telah clear secara administrasi, pertanahan, tata ruang, dan hubungan dengan IUP PT SBE sebelum digunakan untuk pembangunan TPA?

DPD AKPERSI KALTIM. 

 

 

Post Views: 136
Tags: Bupati BerauKejari Berau
Previous Post

Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional

Next Post

Kapolres Langkat beri bingkisan untuk pegendara yang tertib berlalu lintas

Admin

Admin

Next Post
Kapolres Langkat beri bingkisan untuk pegendara yang tertib berlalu lintas

Kapolres Langkat beri bingkisan untuk pegendara yang tertib berlalu lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026
Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

November 3, 2026
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026

Recent News

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026
Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

November 3, 2026
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In