• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

Ferdinan Hutahaean: Aparat Harus Tegas! Pembawa Golok Dalam Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Waji Ditahan, Jangan Hanya Mediasi Damai

Admin by Admin
September 22, 2026
in Nasional
0
Ferdinan Hutahaean: Aparat Harus Tegas! Pembawa Golok Dalam Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Waji Ditahan, Jangan Hanya Mediasi Damai
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang, 22 September 2026– Praktisi Hukum Nasional Ferdinan Hutahaean mengecam keras penanganan kasus intimidasi dan pembubaran paksa ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kec. Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026) yang viral membawa senjata tajam jenis golok.

Ferdinan mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang yang hanya melakukan mediasi dan perdamaian tanpa melakukan penahanan terhadap pelaku yang secara terang membawa senjata tajam di muka umum dan melakukan intimidasi terhadap jemaat yang sedang beribadah.

> “Saya sangat menyayangkan. Ini bukan delik aduan, ini tindak pidana murni. Ada video bukti jelas seseorang membawa golok, mengacungkan, mengintimidasi jemaat yang sedang beribadah. Kenapa tidak ditahan? Dimana penerapan hukumnya?” tegas Ferdinan Hutahaean.

*Menurut Ferdinan, ada 3 Pasal yang wajib diterapkan:*

*1. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1)*

Tentang membawa senjata tajam tanpa hak. Ancaman pidana 10 tahun penjara. Ini bukan pelanggaran ringan. Membawa golok ke lokasi ibadah untuk menakut-nakuti adalah perbuatan pidana berat.

*2. Pasal 175 KUHP Baru / Pasal 406 KUHP Lama*

Tentang mengganggu, merintangi, membubarkan rapat umum atau kegiatan ibadah. Ancaman jelas.

*3. Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan & Pengancaman*

> “Jangan berlindung dibalik dalih sudah damai dan pelaku sudah minta maaf. Perdamaian tidak menghapus pidana! Apalagi ini menyangkut kebebasan beragama yang dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Kalau kasus seperti ini terus didamaikan, negara kalah oleh premanisme berkedok agama,” lanjutnya.

Ferdinan Hutahaean menilai pola mediasi terus menerus tanpa penegakan hukum akan menjadi preseden buruk dan membuat pelaku intoleransi semakin berani.

“Kemarin membawa golok, besok bisa membawa yang lebih berbahaya. Hari ini membubarkan ibadah di Rajeg, besok di tempat lain. Harus ada efek jera!”

Ia mendesak Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang untuk:

1. Segera menangkap dan menahan Aji Cahyono, pria pembawa golok yang sudah viral tersebut.

2. Memproses hukum semua pihak yang melakukan intimidasi dan pembubaran paksa ibadah.

3. Menjamin keamanan Jemaat GKPI Rajeg untuk dapat beribadah dengan tenang tanpa rasa takut.

“Negara tidak boleh absen. Polri harus hadir sebagai pelindung semua warga negara, bukan hanya sebagai juru damai,” tutup Ferdinan.

*Catatan Redaksi:*

Peristiwa pembubaran ibadah GKPI Rajeg terjadi Minggu 20 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB saat jemaat sedang beribadah di rumah doa. Video viral menunjukkan seorang pria membawa golok meminta ibadah dihentikan dengan alasan izin. Polresta Tangerang kemudian melakukan mediasi di Aula Kecamatan Rajeg yang dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada. Pelaku Aji Cahyono kemudian meminta maaf dan menandatangani perdamaian.(DW)

Post Views: 52
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Langkat Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Next Post

GOLOK DI ATAS MIMBAR: Ketika Negara Menukar Pasal 29 UUD 1945 dengan Materai Perdamaian di Rajeg

Admin

Admin

Next Post
GOLOK DI ATAS MIMBAR: Ketika Negara Menukar Pasal 29 UUD 1945 dengan Materai Perdamaian di Rajeg

GOLOK DI ATAS MIMBAR: Ketika Negara Menukar Pasal 29 UUD 1945 dengan Materai Perdamaian di Rajeg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
KAPOLRESTA IKN TURUN LANGSUNG DENGARKAN KELUHAN WARGA, PERKUAT SINERGI DAN KEPEDULIAN TERHADAP KAMTIBMAS

KAPOLRESTA IKN TURUN LANGSUNG DENGARKAN KELUHAN WARGA, PERKUAT SINERGI DAN KEPEDULIAN TERHADAP KAMTIBMAS

November 4, 2026
Cooling System di Desa Tanjung Mulia, Kapolsek Hinai Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Waspadai Banjir

Cooling System di Desa Tanjung Mulia, Kapolsek Hinai Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Waspadai Banjir

November 4, 2026
Kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

November 4, 2026
Kapolda Sumut Kunjungi Polres Langkat, Tekankan Empat Program Prioritas: Polisi Bersama Masyarakat

Kapolda Sumut Kunjungi Polres Langkat, Tekankan Empat Program Prioritas: Polisi Bersama Masyarakat

November 4, 2026

Recent News

KAPOLRESTA IKN TURUN LANGSUNG DENGARKAN KELUHAN WARGA, PERKUAT SINERGI DAN KEPEDULIAN TERHADAP KAMTIBMAS

KAPOLRESTA IKN TURUN LANGSUNG DENGARKAN KELUHAN WARGA, PERKUAT SINERGI DAN KEPEDULIAN TERHADAP KAMTIBMAS

November 4, 2026
Cooling System di Desa Tanjung Mulia, Kapolsek Hinai Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Waspadai Banjir

Cooling System di Desa Tanjung Mulia, Kapolsek Hinai Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Waspadai Banjir

November 4, 2026
Kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

November 4, 2026
Kapolda Sumut Kunjungi Polres Langkat, Tekankan Empat Program Prioritas: Polisi Bersama Masyarakat

Kapolda Sumut Kunjungi Polres Langkat, Tekankan Empat Program Prioritas: Polisi Bersama Masyarakat

November 4, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

KAPOLRESTA IKN TURUN LANGSUNG DENGARKAN KELUHAN WARGA, PERKUAT SINERGI DAN KEPEDULIAN TERHADAP KAMTIBMAS

KAPOLRESTA IKN TURUN LANGSUNG DENGARKAN KELUHAN WARGA, PERKUAT SINERGI DAN KEPEDULIAN TERHADAP KAMTIBMAS

November 4, 2026
Cooling System di Desa Tanjung Mulia, Kapolsek Hinai Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Waspadai Banjir

Cooling System di Desa Tanjung Mulia, Kapolsek Hinai Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Waspadai Banjir

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In