• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

GOLOK DI ATAS MIMBAR: Ketika Negara Menukar Pasal 29 UUD 1945 dengan Materai Perdamaian di Rajeg

Dari Rajeg, Pesan Buruk Bagi Toleransi: Pembawa Senjata Tajam yang Membubarkan Ibadah Cukup Minta Maaf, Sementara Pasal 29 UUD 1945 Dipinggirkan ke Meja Mediasi

Admin by Admin
September 22, 2026
in Hukrim
0
GOLOK DI ATAS MIMBAR: Ketika Negara Menukar Pasal 29 UUD 1945 dengan Materai Perdamaian di Rajeg
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresta Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang memilih jalan damai dalam kasus pembubaran ibadah GKPI Rajeg yang diwarnai ancaman golok. Praktisi Hukum Ferdinan Hutahaean menyebutnya sebagai bentuk “penyerahan negara kepada premanisme intoleransi”.

*TANGERANG* – Di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Rajeg, sebuah golok telah berbicara lebih keras daripada konstitusi.

Minggu, 20 September 2026, pukul 10.30 WIB, ibadah jemaat GKPI di rumah doa dibubarkan. Video yang viral tidak menunjukkan debat soal izin. Yang terlihat adalah seorang pria bernama Aji Cahyono dengan golok terselip, berteriak: _”Daripada ada pertumpahan darah… kalau saya tutup, tutup!”_

Negara kemudian hadir. Bukan dengan borgol, tapi dengan karpet mediasi.

Pada Minggu malam, di Aula Kecamatan Rajeg, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid memfasilitasi perdamaian. Hasilnya: pelaku minta maaf, kedua belah pihak tanda tangan materai, kasus dianggap selesai. Tempat ibadah digembok sementara.

Praktisi Hukum Ferdinan Hutahaean menilai, apa yang terjadi di Rajeg bukan penyelesaian konflik, melainkan preseden berbahaya: _kriminalisasi kebebasan beragama yang dilegalkan oleh negara sendiri._

> “Ini sesat pikir yang dipelihara. Sejak kapan membawa senjata tajam di muka umum, mengancam akan melakukan pertumpahan darah, dan membubarkan ibadah yang dilindungi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menjadi delik aduan yang bisa didamaikan? Ini pidana murni!” kata Ferdinan, Senin (22/9/2026).

*Ferdinan membedah 3 kegagalan logika mediasi:*

*Pertama, Buta UU Darurat.* Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sangat jelas: membawa senjata tajam tanpa hak diancam 10 tahun penjara. Tidak ada ruang untuk mediasi. Polisi yang melihat golok di video seharusnya langsung melakukan penangkapan, bukan mengundang pelakunya untuk musyawarah.

*Kedua, Menghapus Pasal Ibadah.* Pasal 175 KUHP Baru tentang merintangi atau membubarkan ibadah adalah upaya melindungi negara dari intoleransi. Dengan mendamaikan, aparat seolah berkata: hak beribadah bisa dinegosiasi.

*Ketiga, Negara Absen.* “Jangan berlindung di balik dalih ‘sudah damai’. Perdamaian tidak menghapus pidana. Kalau hari ini pelaku golok di Rajeg cukup minta maaf, besok di mana lagi golok itu akan diacungkan? Di Serang? Di Bekasi? Negara tidak boleh hadir hanya sebagai juru damai, tapi harus sebagai penegak hukum,” tegasnya.

Ferdinan mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolresta Tangerang. Menurutnya, mediasi yang dilakukan justru melukai rasa keadilan jemaat GKPI dan mengirim pesan kepada kelompok intoleran: cukup bawa senjata tajam, bubarkan ibadah, lalu minta maaf di kecamatan.

“Kalau penegakan hukum seperti ini, saya sarankan sekalian saja polisi pakai daster. Karena keberanian sudah hilang,” tutup Ferdinan dengan nada keras yang viral di videonya.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Tangerang belum mengumumkan penahanan terhadap pembawa golok tersebut.

DW

Post Views: 30
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

Ferdinan Hutahaean: Aparat Harus Tegas! Pembawa Golok Dalam Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Waji Ditahan, Jangan Hanya Mediasi Damai

Next Post

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi  Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

Admin

Admin

Next Post
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi   Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi  Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026
Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

November 2, 2026
DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN   PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN  PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

November 2, 2026

Recent News

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026
Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

November 2, 2026
DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN   PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN  PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In