• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Terpidana Korupsi Proyek Aerosport Mimika Bayar Rp26,36 Miliar, Kewajiban Uang Pengganti Lunas

Admin by Admin
September 26, 2026
in Daerah
0
Terpidana Korupsi Proyek Aerosport Mimika Bayar Rp26,36 Miliar, Kewajiban Uang Pengganti Lunas
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MIMIKA— Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara dengan total mencapai Rp26.368.644.220,73 dari terpidana berinisial P.J.K, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Pembayaran tersebut dilakukan pada 14 dan 15 September 2026, setelah perkara yang menjerat P.J.K memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Perkara tersebut sebelumnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Papua sejak Mei 2024, kemudian penuntutannya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada Juli 2025.

Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Kabupaten Mimika mencapai Rp79,134 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Hasil penghitungan auditor kemudian menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp31.302.298.720,73.

Pada Juni 2025, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni D.R.M selaku Pengguna Anggaran (PA), S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P.J.K selaku pelaksana pekerjaan, R.K selaku konsultan, serta A.J selaku tenaga ahli/perencana nonkontraktual.

Dalam proses penyidikan, upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga dilakukan melalui penyitaan dan pemblokiran sejumlah aset.

Dari tersangka P.J.K selaku pelaksana pekerjaan, penyidik menyita kendaraan dan alat berat, uang tunai sebesar Rp133.657.000, serta melakukan pemblokiran terhadap dana pada rekening perusahaan sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp300 juta dari tersangka S selaku PPK.

Dana yang sebelumnya telah diblokir dan disita tersebut kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Mimika dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan dengan total Rp5.433.657.000.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 10 Desember 2025, P.J.K dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Pada tingkat pertama, P.J.K dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding.

Melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 5 Maret 2026, P.J.K tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Hukuman pidananya diperberat menjadi 10 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

P.J.K kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam Putusan MA RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada P.J.K berupa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Jika denda tidak dibayar, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, terpidana dikenakan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.

Dari total uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73, sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran yang kemudian dieksekusi dengan nilai Rp5.433.657.000.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang menjadi kewajiban P.J.K tercatat sebesar Rp25.868.641.720,73.

Sisa tersebut kemudian dibayarkan oleh terpidana pada 14 dan 15 September 2026.

Selain uang pengganti, P.J.K juga telah membayar denda sebesar Rp500 juta serta biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Dengan demikian, total pembayaran yang telah diterima Kejaksaan Negeri Mimika dari P.J.K mencapai Rp26.368.644.220,73.

Kejaksaan Negeri Mimika selanjutnya akan melakukan eksekusi dengan menyetorkan pembayaran tersebut ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Dengan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara tersebut, kewajiban finansial terpidana P.J.K dalam perkara ini dinyatakan telah dilaksanakan.

Selanjutnya, P.J.K masih harus menjalani pidana badan berupa 10 tahun penjara sebagaimana telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini menjadi bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 yang ditangani sejak tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua hingga proses penuntutan dan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Mimika.(Marihot).

 

 

Post Views: 162
Previous Post

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 4 Orang Tersangka dan 1 Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel  

Next Post

HEBOH NIAS! SPERMA DI CELANA DALAM JANCE, 70 SAKSI DIPERIKSA TAPI TAK ADA TERSANGKA

Admin

Admin

Next Post
HEBOH NIAS! SPERMA DI CELANA DALAM JANCE, 70 SAKSI DIPERIKSA TAPI TAK ADA TERSANGKA

HEBOH NIAS! SPERMA DI CELANA DALAM JANCE, 70 SAKSI DIPERIKSA TAPI TAK ADA TERSANGKA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional

November 5, 2026
Pemerintah Gempur Karhutla dengan Modifikasi Cuaca, Hujan Mulai Guyur Sumatera dan Kalimantan

Pemerintah Gempur Karhutla dengan Modifikasi Cuaca, Hujan Mulai Guyur Sumatera dan Kalimantan

November 5, 2026

Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal

November 5, 2026

Presiden Prabowo Prihatin Dugaan Penyadapan, Ancam Kepentingan dan Kedaulatan Negara

November 5, 2026

Recent News

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional

November 5, 2026
Pemerintah Gempur Karhutla dengan Modifikasi Cuaca, Hujan Mulai Guyur Sumatera dan Kalimantan

Pemerintah Gempur Karhutla dengan Modifikasi Cuaca, Hujan Mulai Guyur Sumatera dan Kalimantan

November 5, 2026

Dugaan Penyadapan Presiden Bentuk Insubordinasi, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal

November 5, 2026

Presiden Prabowo Prihatin Dugaan Penyadapan, Ancam Kepentingan dan Kedaulatan Negara

November 5, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Sekjen Partai Gerindra : Kedepankan Penegakan Hukum, Jaga Soliditas Institusi, dan Perkuat Komitmen Pembangunan Nasional

November 5, 2026
Pemerintah Gempur Karhutla dengan Modifikasi Cuaca, Hujan Mulai Guyur Sumatera dan Kalimantan

Pemerintah Gempur Karhutla dengan Modifikasi Cuaca, Hujan Mulai Guyur Sumatera dan Kalimantan

November 5, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In