MIMIKA— Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara dengan total mencapai Rp26.368.644.220,73 dari terpidana berinisial P.J.K, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Pembayaran tersebut dilakukan pada 14 dan 15 September 2026, setelah perkara yang menjerat P.J.K memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Perkara tersebut sebelumnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Papua sejak Mei 2024, kemudian penuntutannya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada Juli 2025.
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Kabupaten Mimika mencapai Rp79,134 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Hasil penghitungan auditor kemudian menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp31.302.298.720,73.
Pada Juni 2025, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni D.R.M selaku Pengguna Anggaran (PA), S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P.J.K selaku pelaksana pekerjaan, R.K selaku konsultan, serta A.J selaku tenaga ahli/perencana nonkontraktual.
Dalam proses penyidikan, upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga dilakukan melalui penyitaan dan pemblokiran sejumlah aset.
Dari tersangka P.J.K selaku pelaksana pekerjaan, penyidik menyita kendaraan dan alat berat, uang tunai sebesar Rp133.657.000, serta melakukan pemblokiran terhadap dana pada rekening perusahaan sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp300 juta dari tersangka S selaku PPK.
Dana yang sebelumnya telah diblokir dan disita tersebut kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Mimika dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan dengan total Rp5.433.657.000.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 10 Desember 2025, P.J.K dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Pada tingkat pertama, P.J.K dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding.
Melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 5 Maret 2026, P.J.K tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Hukuman pidananya diperberat menjadi 10 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
P.J.K kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam Putusan MA RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada P.J.K berupa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Jika denda tidak dibayar, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, terpidana dikenakan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Dari total uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73, sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran yang kemudian dieksekusi dengan nilai Rp5.433.657.000.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang menjadi kewajiban P.J.K tercatat sebesar Rp25.868.641.720,73.
Sisa tersebut kemudian dibayarkan oleh terpidana pada 14 dan 15 September 2026.
Selain uang pengganti, P.J.K juga telah membayar denda sebesar Rp500 juta serta biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Dengan demikian, total pembayaran yang telah diterima Kejaksaan Negeri Mimika dari P.J.K mencapai Rp26.368.644.220,73.
Kejaksaan Negeri Mimika selanjutnya akan melakukan eksekusi dengan menyetorkan pembayaran tersebut ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Dengan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara tersebut, kewajiban finansial terpidana P.J.K dalam perkara ini dinyatakan telah dilaksanakan.
Selanjutnya, P.J.K masih harus menjalani pidana badan berupa 10 tahun penjara sebagaimana telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini menjadi bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 yang ditangani sejak tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua hingga proses penuntutan dan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Mimika.(Marihot).











