NUNUKAN — Polemik terkait pemanfaatan kawasan sekitar 300 hektar di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali jadi perbincangan warga setempat, setelah surat pernyataan yang sebelumnya dibuat Kepala Desa Tabur Lestari, Andi Asri, untuk kelompok Binusan Bersatu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Surat tersebut sebelumnya bertanggal 31 Januari 2026 dan disebut berkaitan dengan persetujuan kegiatan kelompok Binusan Bersatu atas pemanfaatan kawasan HTR KUD Mertasari dengan luas kurang lebih 300 hektar.
Namun, belakangan Andi Asri membuat surat pernyataan pembatalan. Dalam surat tertanggal 12 Maret 2026 itu, ia menyatakan bahwa surat sebelumnya dibuat dalam kondisi tekanan dari pihak tertentu sehingga dirinya mengaku tidak memiliki kebebasan sepenuhnya dalam menyatakan kehendak.
Surat pembatalan tersebut kemudian ditembuskan kepada Polres Nunukan, Camat Seimenggaris, Ketua KUD Mertasari, Ketua Kelompok Binusan Bersatu, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nunukan.
Persoalan itu kini menjadi perhatian masyarakat setempat lantaran surat yang semula digunakan sebagai dasar aktivitas di kawasan sekitar 300 hektar tersebut telah dinyatakan tidak berlaku oleh pejabat yang menandatanganinya.
Kepada tim advokasi Datu’ Kuning yang mengaku sebagai pihak yang memperjuangkan kepentingan ahli waris tanah ulayat, Andi Asri menjelaskan alasan dirinya membuat surat pernyataan pada 31 Januari 2026.
Menurut pengakuannya, ia didatangi sejumlah orang dan berada dalam situasi yang membuat dirinya merasa tertekan. Ia juga mengaku mendapatkan ancaman yang menyasar dirinya dan keluarganya.
Andi Asri menyebut adanya ancaman terhadap kendaraan miliknya hingga ancaman pembakaran rumah.
Ia juga mengaku, dalam peristiwa tersebut, sekitar 30 orang yang disebut diduga berasal dari kelompok adat Binusan Bersatu mendatanginya dan meminta dibuatkan surat pernyataan.
“Saya sebenarnya tidak mau. Tetapi karena merasa terdesak,” demikian inti keterangan Andi Asri sebagaimana disampaikan kepada tim.
Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan miliknya disebut dihantam dan dirinya merasa khawatir terhadap keselamatan keluarga.
Namun, terkait dugaan ancaman tersebut, belum terdapat informasi mengenai proses hukum atau hasil penyelidikan aparat yang dapat memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindakan tersebut.
Dalam surat pembatalan yang dibuat pada 12 Maret 2026, berselang Andi Asri secara tegas menyatakan mencabut dan membatalkan surat pernyataan tertanggal 31 Januari 2026.
Ada empat poin utama yang dituangkan dalam surat tersebut.
Pertama, Andi Asri menyatakan sebelumnya pernah membuat surat pernyataan yang berkaitan dengan persetujuan kegiatan kelompok Binusan Bersatu untuk pemanfaatan kawasan HTR KUD Mertasari seluas kurang lebih 300 hektar.
Kedua, ia menyatakan surat tersebut dibuat dalam kondisi adanya tekanan dari pihak tertentu sehingga dirinya tidak memiliki kebebasan sepenuhnya dalam menyatakan kehendak.
Ketiga, ia menyatakan mencabut dan membatalkan surat tersebut serta menegaskan bahwa surat itu tidak berlaku dan tidak dapat dijadikan dasar hukum apa pun.
Keempat, apabila di kemudian hari terdapat pihak yang menggunakan atau memanfaatkan surat tersebut, Andi Asri menyatakan hal tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa Tabur Lestari.
Dengan demikian, terdapat perubahan sikap yang cukup signifikan. Surat yang sebelumnya disebut berkaitan dengan persetujuan kegiatan kelompok Binusan Bersatu kemudian ditarik kembali oleh kepala desa yang menandatanganinya.
Polemik semakin berkembang karena muncul informasi mengenai aktivitas pengambilan buah tandan sawit dari kawasan perkebunan sawit perusahaan sekitar 300 hektar tersebut.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas pengambilan hasil sawit diduga telah berlangsung dan dikaitkan dengan kawasan yang sebelumnya disebut dalam surat pernyataan kepala desa.
Bahkan, informasi tersebut turut dikaitkan dengan areal perusahaan PT NJL.
Namun, sejauh ini belum terdapat penjelasan lengkap mengenai status hukum lahan, status tanaman sawit, dasar penguasaan kawasan, maupun pihak yang secara sah memiliki kewenangan atas pemanfaatan dan pengambilan hasil dari areal tersebut.
Karena itu, persoalan tersebut membutuhkan penelusuran dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam menikmati hasil panen sawit dari kawasan tersebut, Andi Asri membantah.
Ia menegaskan tidak pernah menikmati hasil buah sawit yang diambil dari lokasi tersebut.
“Saya tidak ada menikmati hasil buah panennya,” kata Andi Asri kepada media.
Mengaku Tidak Mengetahui Lagi Kegiatan yang Berlangsung
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kegiatan yang sebelumnya disebut mendapatkan persetujuan melalui suratnya, Andi Asri juga mengaku tidak mengetahui secara rinci perkembangan aktivitas kelompok Binusan Bersatu di kawasan tersebut.
Pernyataan itu menambah pertanyaan mengenai bagaimana surat kepala desa tersebut kemudian digunakan di lapangan dan sejauh mana kewenangan kepala desa dapat menjadi dasar bagi aktivitas pemanfaatan kawasan yang disebut mencapai sekitar 300 hektar.
Sebab, surat pernyataan kepala desa tidak serta-merta dapat menggantikan dokumen perizinan, alas hak, persetujuan pemanfaatan kawasan, maupun kewenangan instansi yang secara khusus mengatur status suatu kawasan.
Karena itu, substansi persoalan tidak hanya berhenti pada pencabutan surat, tetapi juga menyangkut siapa yang memiliki kewenangan atas kawasan tersebut, apa dasar kegiatan kelompok Binusan Bersatu, serta apakah terdapat dokumen perizinan lain yang menjadi dasar aktivitas di lapangan.
Polemik tersebut kini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat Desa Tabur Lestari.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penjelasan dari pemerintah desa, KUD Mertasari, kelompok Binusan Bersatu, pihak perusahaan yang disebut berkaitan dengan areal tersebut, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terhadap status kawasan.
Dokumen yang juga penting untuk diperiksa antara lain peta dan batas kawasan, status HTR KUD Mertasari, dasar pemanfaatan lahan sekitar 300 hektar, dokumen kelompok Binusan Bersatu, serta dasar hukum pengambilan hasil sawit dari lokasi tersebut.
Selain itu, dugaan ancaman yang disebut oleh Kepala Desa Tabur Lestari juga menjadi persoalan tersendiri yang semestinya dapat diklarifikasi melalui mekanisme hukum apabila terdapat laporan kepada aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, pencabutan surat kepala desa tersebut tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.
Justru, surat pembatalan itu membuka sejumlah pertanyaan baru: atas dasar apa aktivitas di kawasan 300 hektar tersebut dilakukan, siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menikmati hasilnya, dan bagaimana status hukum kawasan tersebut sebenarnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih membutuhkan konfirmasi kebeberapa pihak yang disebutkan oleh kepala desa tabur lestari, agar dapat menjawab persoalan yang saat ini isunya berkembang ditengah masyarakat.
Reporter DK: MR















