• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Politik

RUU KESEJAHTERAAN LANJUT USIA HARUS UBAH PARADIGMA: LANSIA BUKAN OBJEK, TAPI SUBJEK DAN PEMEGANG HAK

I Ketut Kariyasa Adnyana, S.P Anggota Badan Legislasi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI

Admin by Admin
September 30, 2026
in Politik
0
RUU KESEJAHTERAAN LANJUT USIA HARUS UBAH PARADIGMA: LANSIA BUKAN OBJEK, TAPI SUBJEK DAN PEMEGANG HAK
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lanjut Usia memiliki urgensi yang semakin kuat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia.

Berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk lanjut usia atau mereka yang berusia 60 tahun ke atas telah mencapai sekitar 34,9 juta jiwa atau 11,97 persen dari total populasi Indonesia.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat secara signifikan. Pada 2045, proporsi penduduk lanjut usia diproyeksikan dapat mencapai sekitar 20 persen dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 50–65 juta jiwa.

“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan lanjut usia bukan persoalan yang bisa kita tunda. Hari ini jumlahnya sudah mencapai hampir 35 juta jiwa dan ke depan akan semakin besar. Karena itu, kita membutuhkan sistem kebijakan yang kuat dan komprehensif untuk memastikan para lansia dapat menjalani masa tua dengan sehat, aman dan bermartabat,” ujar Kariyasa.

Menurutnya, peningkatan jumlah lansia tersebut harus diikuti perubahan paradigma dalam kebijakan negara. Lansia tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan atau objek pembangunan, tetapi harus dipandang sebagai subjek sekaligus pemegang hak yang memiliki martabat, kebutuhan, potensi, pilihan hidup, dan hak untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kehidupannya.

“RUU Kesejahteraan Lanjut Usia harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma. Lansia bukan sekadar objek yang harus dibantu, tetapi warga negara yang memiliki hak, martabat, potensi dan kesempatan untuk tetap berpartisipasi dalam kehidupan sosial,” tegasnya.

*Urgensi RUU Semakin Besar Menghadapi 2045*

Kariyasa menilai proyeksi peningkatan jumlah lansia hingga 2045 harus menjadi perhatian serius pembentuk undang-undang. Semakin besar jumlah penduduk lansia berarti semakin besar pula kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, jaminan sosial, perawatan jangka panjang, lingkungan ramah lansia serta perlindungan dari kekerasan dan penelantaran.

Karena itu, pembahasan RUU tidak boleh hanya berorientasi pada persoalan bantuan sosial bagi lansia yang kurang mampu.

“Kalau jumlah lansia terus bertambah, maka negara harus menyiapkan sistemnya dari sekarang. Jangan sampai kita baru membangun kebijakan ketika jumlah lansia sudah sangat besar dan kebutuhan pelayanannya sudah semakin kompleks,” kata Kariyasa.

Dirinya juga menegaskan bahwa perubahan paradigma ini menjadi landasan bagi pengaturan mengenai hak, pelayanan, perlindungan, pemberdayaan, kesehatan, ekonomi, partisipasi hingga penganggaran bagi lansia.

*Tidak Lagi Membeda-bedakan Lansia Berdasarkan Potensi Ekonomi*

Kariyasa juga menyoroti perlunya mengevaluasi dikotomi antara lansia “potensial” dan “tidak potensial”. Status pekerjaan maupun kemampuan ekonomi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan kebutuhan pelayanan seorang lansia.

Seorang lansia bisa saja masih bekerja tetapi berada dalam kondisi miskin, tidak bekerja namun tetap mandiri, atau masih aktif secara sosial tetapi membutuhkan layanan kesehatan maupun perawatan tertentu.

“Pendekatan terhadap lansia harus melihat kebutuhan mereka secara utuh. Jangan sampai seseorang kehilangan akses terhadap pelayanan hanya karena dikategorikan berdasarkan kemampuan bekerja atau kondisi ekonominya,” tegasnya.

*Hak Lansia Harus Operasional dan Bisa Diakses*

Kariyasa mendorong agar hak-hak lansia dalam RUU tidak berhenti sebagai norma yang bersifat umum, tetapi benar-benar dapat diakses dan dilaksanakan.

Hak tersebut antara lain mencakup kesehatan, perlindungan dan jaminan sosial, perawatan jangka panjang, perlindungan dari kekerasan, penelantaran dan eksploitasi, aksesibilitas, informasi, layanan publik, bantuan hukum, partisipasi serta lingkungan yang aman dan ramah lansia.

“Yang kita perlukan bukan hanya daftar hak, tetapi bagaimana hak tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari lansia. Harus ada standar pelayanan, mekanisme pengaduan, perlindungan dan pemulihan hak,” ujar Kariyasa.

*Perawatan Jangka Panjang Harus Menjadi Bagian Sistem Kelanjutusiaan*

Menurut Kariyasa, aspek kesehatan juga harus mendapatkan perhatian serius. Sistem pelayanan tidak cukup hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi harus mencakup rangkaian pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, paliatif hingga perawatan jangka panjang.

Hal tersebut mencakup pelayanan geriatri, kesehatan mental, rehabilitasi, perawatan di rumah, pelayanan berbasis komunitas, layanan harian dan residensial, perawatan paliatif, serta dukungan bagi perawat atau pendamping.

“Ketika kebutuhan lansia semakin kompleks, negara harus memiliki sistem perawatan yang berkelanjutan. Jangan sampai persoalan lansia baru mendapatkan perhatian ketika sudah berada dalam kondisi darurat,” ujarnya.

*Perlindungan Sosial Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Data*

Kariyasa juga menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan sosial lanjut usia yang tepat sasaran, berbasis data, berkelanjutan, terintegrasi dan responsif terhadap tingkat kerentanan.

Menurutnya, seorang lansia tidak boleh kehilangan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar hanya karena faktor usia, kemiskinan, kehilangan pekerjaan, tidak memiliki keluarga, disabilitas maupun kebutuhan perawatan.

Karena itu, dirinya mendorong pembentukan sistem data dan informasi kelanjutusiaan yang terintegrasi dengan sistem data nasional, sehingga pemerintah tidak hanya mengetahui jumlah lansia, tetapi juga mengetahui kondisi sosial ekonomi, kesehatan, disabilitas, tingkat kemandirian, kebutuhan layanan, status jaminan sosial dan kebutuhan perawatan jangka panjang mereka.

*Jangan Bebani Daerah Tanpa Kewenangan dan Pembiayaan yang Jelas*

Kariyasa menilai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga harus dirumuskan secara jelas.

“Jangan sampai daerah diberikan banyak kewajiban tetapi tidak diberikan kewenangan, standar pelayanan dan dukungan pembiayaan yang memadai. RUU ini harus membangun pembagian tanggung jawab yang jelas antara pusat dan daerah,” katanya.

*Lansia Harus Mendapat Perlindungan dari Kekerasan dan Penelantaran*

Selain kesejahteraan sosial dan kesehatan, Kariyasa memandang perlu adanya perlindungan khusus bagi lansia dari kekerasan, penelantaran, diskriminasi, eksploitasi ekonomi, penyalahgunaan harta, penipuan maupun pemaksaan keputusan.

Perlindungan tersebut harus dibangun melalui sistem yang mencakup pencegahan, deteksi, pelaporan, perlindungan, pendampingan, pemulihan hingga penegakan hukum.

“Lansia harus mendapatkan jaminan bahwa mereka dapat menjalani masa tua dengan aman, bermartabat dan terlindungi. Negara tidak boleh hadir hanya setelah terjadi persoalan, tetapi harus membangun sistem pencegahan dan perlindungan sejak awal,” ujar Kariyasa.

*RUU Kesejahteraan Lansia Semakin Urgen untuk Dibahas Sekarang*

Kariyasa menegaskan, meningkatnya jumlah lansia saat ini dan proyeksi peningkatan yang jauh lebih besar pada 2045 menjadi alasan kuat bahwa pembahasan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia harus dilakukan secara serius dan komprehensif.

Menurutnya, Indonesia tidak boleh menunggu sampai persoalan kelanjutusiaan menjadi semakin besar baru kemudian membangun sistem perlindungannya.

“Kita sedang mempersiapkan Indonesia menuju 2045. Kalau hari ini hampir 35 juta penduduk kita sudah berusia 60 tahun ke atas dan jumlahnya akan terus meningkat, maka kebijakan untuk lansia harus kita siapkan dari sekarang. Inilah urgensi RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.”

Ia menambahkan, RUU tersebut harus menjadi instrumen untuk membangun sistem kelanjutusiaan nasional yang mampu menjawab kebutuhan lansia dari berbagai aspek, bukan hanya bantuan sosial.

“Semangatnya adalah memastikan setiap warga negara dapat menjalani masa lanjut usia secara bermartabat, sehat, aman, terlindungi dan tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Jangan sampai ada lansia yang tertinggal ketika Indonesia memasuki 2045,” tutup Kariyasa.(dw)

Post Views: 60
Tags: DPP PDI Perjuangan
Previous Post

Kejagung Amankan Tersangka Kelima Perkara Tata Kelola Komoditas Nikel

Next Post

Tak Kunjung Tuntas, Sengketa Lahan Ahli Waris Datu Kuning di Nunukan Dibawa ke Presiden RI

Admin

Admin

Next Post
Tak Kunjung Tuntas, Sengketa Lahan Ahli Waris Datu Kuning di Nunukan Dibawa ke Presiden RI

Tak Kunjung Tuntas, Sengketa Lahan Ahli Waris Datu Kuning di Nunukan Dibawa ke Presiden RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In