• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Tak Kunjung Tuntas, Sengketa Lahan Ahli Waris Datu Kuning di Nunukan Dibawa ke Presiden RI

51 Ribu Hektare Diklaim Milik Ahli Waris Sultan Bulungan, 17 Ribu Hektare Disebut Dikuasai PT NJL

Admin by Admin
September 30, 2026
in Daerah
0
Tak Kunjung Tuntas, Sengketa Lahan Ahli Waris Datu Kuning di Nunukan Dibawa ke Presiden RI
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN — Persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan di wilayah Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mencuat. Koperasi Produsen Tani Benaan Kesultanan Tidung Bulungan Kabupaten Nunukan (KOPTAN-BKTB) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa lahan dengan menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 020/KOPTAN-BKTB/IX/2026 tertanggal 23 September 2026. Surat yang ditandatangani Ketua KOPTAN-BKTB, Rideansyah, itu menyebut sengketa berkaitan dengan lahan yang diklaim sebagai bagian dari tanah milik ahli waris Sultan Bulungan Maulana Mohamad Djalaluddin, khususnya Amiruddin yang bergelar Datu Kuning.

Dalam surat tersebut, koperasi menyatakan menerima pelimpahan pengelolaan lahan dari pihak ahli waris untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Namun, klaim tersebut kini berhadapan dengan keberadaan perusahaan perkebunan PT Nunukan Jaya Lestari (PT NJL) perusahaan asal Malaysia yang disebut telah menguasai sebagian areal yang diklaim oleh koperasi dan ahli waris.

KOPTAN-BKTB menyebut ahli waris Sultan Bulungan Maulana Mohamad Djalaluddin, yakni Amiruddin alias Datu Kuning, telah menyerahkan lahan seluas kurang lebih 51.000 hektare untuk dikelola masyarakat.

Dari luasan tersebut, menurut koperasi, sekitar 17.000 hektare kemudian diperuntukkan bagi KOPTAN-BKTB. Lokasinya disebut berada di wilayah Kecamatan Seimenggaris, khususnya Desa Tabur Lestari dan Desa Srinanti, Kabupaten Nunukan.

Koperasi mengklaim memiliki sekitar 560 anggota yang diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan masyarakat.

Akan tetapi, berdasarkan surat permohonan itu, koperasi menyatakan ketika dilakukan pengecekan di lapangan, sebagian besar areal yang mereka klaim tersebut telah berada dalam penguasaan PT NJL.

Klaim kepemilikan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang kini diminta untuk diselesaikan oleh pemerintah.

Dalam suratnya, KOPTAN-BKTB menyebut PT NJL memperoleh izin Hak Guna Usaha berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 207 Tahun 2003.

Kemudian, koperasi merujuk Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/24/I/2023 tertanggal 2 Januari 2023.

Dalam surat yang dikutip koperasi tersebut disebutkan bahwa areal perkebunan PT NJL terdiri atas sekitar 2.924 hektare yang berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan sekitar 13.665 hektare yang disebut berada dalam kawasan hutan produksi (HP).

Dokumen tersebut juga disebut memuat ketentuan agar PT NJL menyelesaikan persoalan pembangunan kebun di dalam kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan disebut diminta tidak melakukan aktivitas pada lahan kawasan hutan sampai penyelesaian permasalahan pembangunan perkebunan di kawasan tersebut ditetapkan.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar KOPTAN-BKTB meminta pemerintah melakukan penelusuran lebih lanjut.

KOPTAN-BKTB secara khusus menyoroti areal sekitar 13.665 hektare yang disebut berada di kawasan hutan produksi.

Dalam suratnya, koperasi mempertanyakan apakah terhadap areal perkebunan yang disebut telah terbangun di kawasan hutan tersebut telah dilakukan penyelesaian administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Koperasi juga menyatakan memperoleh informasi bahwa areal tersebut belum memiliki perizinan di bidang kehutanan dari kementerian terkait.

Atas dasar itu, KOPTAN-BKTB meminta dilakukan verifikasi mengenai status perizinan, proses penyelesaian administrasi, hingga kemungkinan adanya kewajiban pembayaran sanksi administratif apabila memang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Poin tersebut penting karena status kawasan hutan dan status hak atas tanah merupakan dua aspek hukum yang perlu dibedakan dan diverifikasi melalui dokumen resmi dari instansi berwenang.

Dikaitkan dengan Surat Satgas PKH

Persoalan semakin kompleks setelah koperasi mengungkap adanya Surat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Nomor 157/5PR/PKHRI/VII/26 tertanggal 16 Juli 2026.

Menurut KOPTAN-BKTB, berdasarkan surat tersebut terdapat indikasi bahwa areal yang masih dipersoalkan dalam sengketa telah dialokasikan kepada pihak lain.

Klaim tersebut menjadi salah satu alasan koperasi meminta pemerintah pusat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status dan riwayat penguasaan lahan.

Namun, isi dan implementasi surat Satgas PKH tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak Satgas PKH serta instansi pertanahan dan kehutanan terkait agar tidak terjadi kekeliruan mengenai status masing-masing bidang tanah.

Ahli Waris Disebut Telah Melapor ke Sejumlah Instansi

Dalam surat permohonan kepada Presiden dan termasuk KPK, KOPTAN-BKTB juga menyebut pihak ahli waris telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Di antaranya kementerian yang membidangi kehutanan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta Kantor Wilayah/Badan Pertanahan Nasional di Kalimantan Utara.

Namun, menurut pihak koperasi, hingga surat tersebut diterbitkan, belum terdapat penyelesaian yang dianggap dapat memberikan kepastian terhadap klaim lahan ahli waris maupun posisi PT NJL atas areal yang disengketakan.

Karena itu, mereka meminta adanya penelusuran lintas instansi untuk memastikan riwayat penguasaan, alas hak, status kawasan, legalitas HGU, serta perizinan perkebunan pada masing-masing bidang.

Permintaan tersebut, menurut koperasi, dimaksudkan agar proses penyelesaian berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

KOPTAN-BKTB meminta pemerintah pusat dan daerah serius dalam menentukan langkah penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Sengketa ini pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang mengklaim memiliki lahan.

KOPTAN-BKTB siap membuktikan sejumlah dokumen yang telah dipersiapkan termasuk dalam pemeriksaan lapangan, mulai dari keabsahan alas hak yang diklaim sebagai peninggalan Sultan Bulungan, riwayat penguasaan tanah, status APL atau kawasan hutan, legalitas HGU PT NJL, batas koordinat masing-masing bidang, hingga status perizinan kehutanan.

Karena itu, klaim kepemilikan seluas 17.000 hektare maupun klaim penguasaan perusahaan perlu diuji berdasarkan dokumen pertanahan dan tata ruang serta data spasial resmi pemerintah.

Hal yang sama berlaku terhadap klaim mengenai 51.000 hektare yang disebut sebagai lahan milik ahli waris. Dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan kehutanan.

Diminta Ada Kepastian Hukum

Melalui suratnya, KOPTAN-BKTB meminta agar lahan sekitar 2.924 hektare yang disebut berada di APL serta 13.665 hektare yang disebut berada di kawasan hutan dapat dikembalikan atau diserahkan pengelolaannya kepada pihak ahli waris atau koperasi, sepanjang secara hukum memang terbukti menjadi hak pihak yang mengajukan klaim dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan lahan di Seimenggaris membutuhkan penyelesaian berbasis dokumen, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.

KOPTAN-BKTB sendiri menyatakan lahan tersebut dibutuhkan masyarakat untuk sumber mata pencaharian dan peningkatan kesejahteraan anggota koperasi.

Di sisi lain, kedudukan PT NJL, status HGU, serta status kawasan yang disebut masuk kawasan hutan juga perlu memperoleh penjelasan resmi dari perusahaan dan instansi pemerintah yang menerbitkan maupun mengawasi perizinan tersebut.

Sampai berita ini disusun, substansi klaim KOPTAN-BKTB dalam surat tertanggal 23 September 2026 tersebut masih merupakan permohonan dan klaim dari pihak koperasi. Kepastian mengenai status kepemilikan, batas bidang, legalitas HGU, status kawasan hutan, serta kewajiban administratif PT NJL tetap memerlukan verifikasi dari instansi berwenang dan dokumen resmi masing-masing pihak.

Dengan demikian, persoalan tersebut kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk membuka dan menguji seluruh dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah, perizinan, HGU, status kawasan, serta dasar hukum klaim ahli waris Sultan Bulungan Maulana Mohamad Djalaluddin.

Oleh: Marihot | DerapKalimantan.com.

 

 

 

Post Views: 161
Tags: Presiden Prabowo Subianto
Previous Post

RUU KESEJAHTERAAN LANJUT USIA HARUS UBAH PARADIGMA: LANSIA BUKAN OBJEK, TAPI SUBJEK DAN PEMEGANG HAK

Next Post

MOMENTUM SEJARAH DUA NEGARA! KPGN MALAYSIA RESMI ADOPSI APLIKASI GAMA – PT MANDAR GAMA INDONESIA GO ASEAN

Admin

Admin

Next Post
MOMENTUM SEJARAH DUA NEGARA! KPGN MALAYSIA RESMI ADOPSI APLIKASI GAMA – PT MANDAR GAMA INDONESIA GO ASEAN

MOMENTUM SEJARAH DUA NEGARA! KPGN MALAYSIA RESMI ADOPSI APLIKASI GAMA - PT MANDAR GAMA INDONESIA GO ASEAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026
Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

November 2, 2026
DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN   PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN  PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

November 2, 2026

Recent News

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026
Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Seluruh Personel Pakai Vape

November 2, 2026
DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN   PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

DEMOKRASI TAK BOLEH DIBUNGKAM DENGAN KEKERASAN  PMII Desak Evaluasi Total Direksi PDAM Palopo

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In